Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ANANG SETIAWAN, S.H.
3.YOVERIDA LIVENNI,SH
1.ABDUL RIFA'I Bin H. FATHURAHMAN (Alm)
2.AHMAD SOFIAN bin MAKSUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-579/M.4.14/Etl.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ANANG SETIAWAN, S.H.
3YOVERIDA LIVENNI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RIFA'I Bin H. FATHURAHMAN (Alm)[Penahanan]
2AHMAD SOFIAN bin MAKSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                P-29                                                                                                                                                          

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM- 01 /M.4.14/Etl.2/01/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA : 

Terdakwa I

Nama lengkap

:

ABDUL RIFA’I Bin alm H. FATHURAHMAN

Tempat lahir

:

Banyuwangi

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun/ 07 Februari 1975

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sukodadi, Rt. 002 Rw. 002 Sraten Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

       Terdakwa II

Nama lengkap

:

AHMAD SOFIAN Bin MAKSUM

Tempat lahir

:

Penarik

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun/ 01 Juli 1991

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sumurbandung Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan Sumurarum Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

B.    PENAHANAN PARA TERDAKWA:

Oleh Penyidik

:

28 September 2023 s/d 17 Oktober 2023 di Rutan Polres Kulon Progo

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

18 Oktober 2023 s/d 26 November 2023 di Rutan Polres Kulon Progo

Diperpanjang Ketua PN Ke-1

:

27 November 2023 s/d 26 Desember 2023 di Rutan Polres Kulon Progo

Diperpanjang Ketua PN Ke-2

:

27 Desember 2023  s/d 25 Januari 2023 di Rutan Polres Kulon Progo

Ditahan Oleh Penuntut Umum

:

25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024 di Rutan Kelas IIB Wates

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

14 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024 di Rutan Kelas IIB Wates

 

C.    DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa terdakwa I ABDUL RIFA’I Bin alm H. FATHURAHMAN bersama-sama dengan terdakwa II AHMAD SOFIAN Bin MAKSUM, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2023, bertempat di Bandara YIA Palihan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, sebagai orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 sdr KHOLI yang berada di Malaysia menghubungi terdakwa I untuk kembali menawarkan bekerja di Malaysia dan membawa orang-orang yang bersedia untuk bekerja di Malaysia karena terdakwa I sebelumnya pada tahun 2017 sampai 2019 pernah bekerja di Malaysia secara illegal melalui sdr ALI MUSTOFA (DPO) yang mengaku sebagai biro perantara bekerja di luar negeri, setelah itu terdakwa I mulai menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh bangunan dan perkebunan diantaranya kepada saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA yang sedang membutuhkan pekerjaan, setelah itu terdakwa I menjelaskan jika persyaratannya mudah hanya membutuhkan paspor, medical cek up, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, foto, dan ktp, selain itu terdakwa I juga menjelaskan jika biaya keberangkatan masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang nantinya akan dibayari terlebih dahulu oleh sdr KHOLI dan akan dipotong gaji selama bekerja di Malaysia setiap bulan adalah sebesar 100 (seratus) ringgit atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan mendapatkan gaji sebesar 70 (tujuh puluh) ringgit atau Rp. 231.412,- (dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua belas rupiah) per hari, selanjutnya saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA yang mendengar tawaran tersebut karena sedang membutuhkan pekerjaan serta persyaratannya yang mudah kemudian bersedia untuk ikut bekerja di Malaysia;
  • Bahwa terdakwa I yang sudah mendapatkan orang yang bersedia berangkat ke Malaysia kemudian mendapatkan transferan uang dari sdr KHOLI sebanyak dua kali kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) melalui nomor rekening BRI 613301027125537 milik terdakwa I yang akan dipergunakan untuk tiket pesawat, kepengurusan passport dan medical cek up para calon pekerja, setelah mendapat transferan terdakwa I mentransfer uang kepada sdr ALI MUSTOFA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya keberangkatan ke Malaysia diantaranya pembelian tiket, sementara sisa uang dari sdr KHOLI dipergunakan terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa I;
  • Bahwa selanjutnya saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA bersama-sama dengan terdakwa I menemui sdr ALI MUSTOFA untuk medical cek up di klinik Asri Medical Banyuwangi selain itu terdakwa I dan sdr ALI MUSTOFA juga mendampingi selama pembuatan paspor bagi calon pekerja yang belum mempunyai paspor;
  • Bahwa sdr ALI MUSTOFA yang mengaku sebagai biro perantara para calon pekerja kemudian menghubungi terdakwa II karena mengetahui terdakwa II sedang berada di Indonesia dengan maksud untuk sekalian membawa rombongan dari terdakwa I, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA berangkat ke Malaysia, setelah itu terdakwa II mendapatkan transferan uang dari sdr ALI MUSTOFA sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk membelikan tiket pesawat dan juga jubah yang akan dipakai rombongan pada saat akan berangkat melalui Bandara YIA;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II yang mengetahui jika pemberangkatan calon pekerja ke Malaysia tersebut adalah illegal atau tidak sesuai prosedur kemudian mempergunakan surat keterangan jalan palsu yang dibuat atas inisiatif terdakwa II yang berisi nama-nama calon pekerja yang bermaksud mengadakan kunjungan silaturahmi masjid ke masjid dan belajar mengamalkan ilmu agama dan ditandatangani atas nama Ustad Faizin dengan kop Masjid Agung Kauman Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Jawa Tengah dengan tujuan untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara YIA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa I, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA bersama-sama berangkat dari Banyuwangi dengan menggendarai bus dengan tujuan terminal Secang Magelang, sesampainya di Secang Magelang terdakwa I dan rombongan bertemu dengan terdakwa II dan saksi M HAIRUL yang merupakan adik kandung terdakwa II yang juga akan dibawa ke Malaysia, selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 14.00 wib terdakwa I, terdakwa II, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA dengan mengendarai Toyota Hiace bersama-sama berangkat ke bandara YIA;
  • Bahwa sesampainya di Bandara YIA, terdakwa II menemui 2 (dua) orang yang juga akan ikut bekerja di Malaysia yaitu saksi ONGKI FIRMAN AFANDI dan saksi ADITYA PRIATAMA yang berangkat dari Surabaya dengan menggunakan kereta api dan turun di bandara YIA, keduanya juga sudah konfirmasi kepada terdakwa II untuk bekerja di Malaysia tanpa visa sebagai petani sayur dan janjian untuk berangkat melalui Bandara YIA dengan tiket yang sudah dibelikan oleh terdakwa II dan sesuai kesepakatan uang tiket pesawat akan diganti keduanya kepada terdakwa II jika sudah bekerja di Malaysia ;
  • Bahwa setelah berkumpul sebanyak 10 (sepuluh) orang di Bandara YIA, terdakwa II kemudian memberikan arahan kepada rombongan untuk mengganti pakaian menggunakan pakaian jubah serta kopiah dan memberi pesan jika ditanya oleh petugas imigrasi bandara untuk mengatakan “tujuan datang ke Malaysia untuk datang belajar agama dari masjid ke masjid”, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib pada saat akan melakukan cek in rombongan satu persatu diwawancarai oleh petugas imigrasi bandara dan timbul rasa curiga dari petugas imigrasi oleh karena dokumen yang ada pada rombongan tidak lengkap sehingga terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kulon Progo;
  • Bahwa diantara calon pekerja yaitu saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA, saksi JEFRI UTAMA, saksi ONGKI FIRMAN AFANDI dan saksi ADITYA PRIATAMA adalah orang-orang yang sedang membutuhkan pekerjaan serta telah diiming-imingi awal mula keberangkatan yang tidak perlu mengeluarkan biaya karena pembayaran akan dilakukan dengan cara diangsur melalui potongan gaji apabila sudah bekerja di Malaysia;
  • Bahwa terdakwa I dalam membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut mendapatkan keuntungan dari uang yang telah dikirimkan oleh sdr KHOLI di Malaysia kepada terdakwa I, yang tidak sepenuhnya ditransfer kepada sdr ALI MUSTOFA namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I;
  • Bahwa terdakwa II dalam pengakuannya membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari masing-masing calon pekerja yang akan diberikan oleh sdr ALI MUSTOFA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia tersebut dilakukan tanpa melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) atau BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa terdakwa I ABDUL RIFA’I Bin alm H. FATHURAHMAN bersama-sama dengan terdakwa II AHMAD SOFIAN Bin MAKSUM, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2023, bertempat di Bandara YIA Palihan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, sebagai orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 sdr KHOLI yang berada di Malaysia menghubungi terdakwa I untuk kembali menawarkan bekerja di Malaysia dan membawa orang-orang yang bersedia untuk bekerja di Malaysia karena terdakwa I sebelumnya pada tahun 2017 sampai 2019 pernah bekerja di Malaysia secara illegal melalui sdr ALI MUSTOFA (DPO) yang mengaku sebagai biro perantara bekerja di luar negeri, setelah itu terdakwa I mulai menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh bangunan dan perkebunan diantaranya kepada saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA yang sedang membutuhkan pekerjaan, setelah itu terdakwa I menjelaskan jika persyaratannya mudah hanya membutuhkan paspor, medical cek up, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, foto, dan ktp, selain itu terdakwa I juga menjelaskan jika biaya keberangkatan masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang nantinya akan dibayari terlebih dahulu oleh sdr KHOLI dan akan dipotong gaji selama bekerja di Malaysia setiap bulan adalah sebesar 100 (seratus) ringgit atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan mendapatkan gaji sebesar 70 (tujuh puluh) ringgit atau Rp. 231.412,- (dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua belas rupiah) per hari, selanjutnya saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA yang mendengar tawaran tersebut karena sedang membutuhkan pekerjaan serta persyaratannya yang mudah kemudian bersedia untuk ikut bekerja di Malaysia;
  • Bahwa terdakwa I yang sudah mendapatkan orang yang bersedia berangkat ke Malaysia kemudian mendapatkan transferan uang dari sdr KHOLI sebanyak dua kali kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) melalui nomor rekening BRI 613301027125537 milik terdakwa I yang akan dipergunakan untuk tiket pesawat, kepengurusan passport dan medical cek up para calon pekerja, setelah mendapat transferan terdakwa I mentransfer uang kepada sdr ALI MUSTOFA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya keberangkatan ke Malaysia diantaranya pembelian tiket, sementara sisa uang dari sdr KHOLI dipergunakan terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa I;
  • Bahwa selanjutnya saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA bersama-sama dengan terdakwa I menemui sdr ALI MUSTOFA untuk medical cek up di klinik Asri Medical Banyuwangi selain itu terdakwa I dan sdr ALI MUSTOFA juga mendampingi selama pembuatan paspor bagi calon pekerja yang belum mempunyai paspor;
  • Bahwa sdr ALI MUSTOFA yang mengaku sebagai biro perantara para calon pekerja kemudian menghubungi terdakwa II karena mengetahui terdakwa II sedang berada di Indonesia dengan maksud untuk sekalian membawa rombongan dari terdakwa I, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA berangkat ke Malaysia, setelah itu terdakwa II mendapatkan transferan uang dari sdr ALI MUSTOFA sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk membelikan tiket pesawat dan juga jubah yang akan dipakai rombongan pada saat akan berangkat melalui Bandara YIA;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II yang mengetahui jika pemberangkatan calon pekerja ke Malaysia tersebut adalah illegal atau tidak sesuai prosedur kemudian mempergunakan surat keterangan jalan palsu yang dibuat atas inisiatif terdakwa II yang berisi nama-nama calon pekerja yang bermaksud mengadakan kunjungan silaturahmi masjid ke masjid dan belajar mengamalkan ilmu agama dan ditandatangani atas nama Ustad Faizin dengan kop Masjid Agung Kauman Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Jawa Tengah dengan tujuan untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara YIA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa I, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA bersama-sama berangkat dari Banyuwangi dengan menggendarai bus dengan tujuan terminal Secang Magelang, sesampainya di Secang Magelang terdakwa I dan rombongan bertemu dengan terdakwa II dan saksi M HAIRUL yang merupakan adik kandung terdakwa II yang juga akan dibawa ke Malaysia, selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 14.00 wib terdakwa I, terdakwa II, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA dengan mengendarai Toyota Hiace bersama-sama berangkat ke bandara YIA;
  • Bahwa sesampainya di Bandara YIA, terdakwa II menemui 2 (dua) orang yang juga akan ikut bekerja di Malaysia yaitu saksi ONGKI FIRMAN AFANDI dan saksi ADITYA PRIATAMA yang berangkat dari Surabaya dengan menggunakan kereta api dan turun di bandara YIA, keduanya juga sudah konfirmasi kepada terdakwa II untuk bekerja di Malaysia tanpa visa sebagai petani sayur dan janjian untuk berangkat melalui Bandara YIA dengan tiket yang sudah dibelikan oleh terdakwa II dan sesuai kesepakatan uang tiket pesawat akan diganti keduanya kepada terdakwa II jika sudah bekerja di Malaysia ;
  • Bahwa setelah berkumpul sebanyak 10 (sepuluh) orang di Bandara YIA, terdakwa II kemudian memberikan arahan kepada rombongan untuk mengganti pakaian menggunakan pakaian jubah serta kopiah dan memberi pesan jika ditanya oleh petugas imigrasi bandara untuk mengatakan “tujuan datang ke Malaysia untuk datang belajar agama dari masjid ke masjid”, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib pada saat akan melakukan cek in rombongan satu persatu diwawancarai oleh petugas imigrasi bandara dan timbul rasa curiga dari petugas imigrasi oleh karena dokumen yang ada pada rombongan tidak lengkap sehingga terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kulon Progo;
  • Bahwa terdakwa I dalam membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia tersebut mendapatkan keuntungan dari uang yang telah dikirimkan oleh sdr KHOLI di Malaysia kepada terdakwa I, yang tidak sepenuhnya ditransfer kepada sdr ALI MUSTOFA namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I;
  • Bahwa terdakwa II dalam membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia tersebut akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari masing-masing calon pekerja yang akan diberikan oleh sdr ALI MUSTOFA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dalam membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia tersebut dilakukan tanpa melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) atau BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

----------- Bahwa terdakwa I ABDUL RIFA’I Bin alm H. FATHURAHMAN bersama-sama dengan terdakwa II AHMAD SOFIAN Bin MAKSUM, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2023, bertempat di Bandara YIA Palihan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 sdr KHOLI yang berada di Malaysia menghubungi terdakwa I untuk kembali menawarkan bekerja di Malaysia dan membawa orang-orang yang bersedia untuk bekerja di Malaysia karena terdakwa I sebelumnya pada tahun 2017 sampai 2019 pernah bekerja di Malaysia secara illegal melalui sdr ALI MUSTOFA (DPO) yang mengaku sebagai biro perantara bekerja di luar negeri, setelah itu terdakwa I mulai menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh bangunan dan perkebunan diantaranya kepada saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA yang sedang membutuhkan pekerjaan, setelah itu terdakwa I menjelaskan jika persyaratannya mudah hanya membutuhkan paspor, medical cek up, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, foto, dan ktp, selain itu terdakwa I juga menjelaskan jika biaya keberangkatan masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang nantinya akan dibayari terlebih dahulu oleh sdr KHOLI dan akan dipotong gaji selama bekerja di Malaysia setiap bulan adalah sebesar 100 (seratus) ringgit atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan mendapatkan gaji sebesar 70 (tujuh puluh) ringgit atau Rp. 231.412,- (dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua belas rupiah) per hari, selanjutnya saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA yang mendengar tawaran tersebut karena sedang membutuhkan pekerjaan serta persyaratannya yang mudah kemudian bersedia untuk ikut bekerja di Malaysia;
  • Bahwa terdakwa I yang sudah mendapatkan orang yang bersedia berangkat ke Malaysia kemudian mendapatkan transferan uang dari sdr KHOLI sebanyak dua kali kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) melalui nomor rekening BRI 613301027125537 milik terdakwa I yang akan dipergunakan untuk pembelian tiket, kepengurusan passport dan medical cek up para calon pekerja, setelah mendapat transferan terdakwa I mentransfer uang kepada sdr ALI MUSTOFA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya keberangkatan ke Malaysia diantaranya pembelian tiket, sementara sisa uang dari sdr KHOLI dipergunakan terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa I;
  • Bahwa selanjutnya saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA bersama-sama dengan terdakwa I menemui sdr ALI MUSTOFA untuk medical cek up di klinik Asri Medical Banyuwangi selain itu terdakwa I dan sdr ALI MUSTOFA juga mendampingi selama pembuatan paspor bagi calon pekerja yang belum mempunyai paspor;
  • Bahwa sdr ALI MUSTOFA yang mengaku sebagai biro perantara para calon pekerja kemudian menghubungi terdakwa II karena mengetahui terdakwa II sedang berada di Indonesia dengan maksud untuk sekalian membawa rombongan dari terdakwa I, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA berangkat ke Malaysia, setelah itu terdakwa II mendapatkan transferan uang dari sdr ALI MUSTOFA sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk membelikan tiket pesawat dan juga jubah yang akan dipakai rombongan pada saat akan berangkat melalui Bandara YIA;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II yang mengetahui jika pemberangkatan calon pekerja ke Malaysia tersebut adalah illegal atau tidak sesuai prosedur kemudian mempergunakan surat keterangan jalan palsu yang dibuat atas inisiatif terdakwa II yang berisi nama-nama calon pekerja yang bermaksud mengadakan kunjungan silaturahmi masjid ke masjid dan belajar mengamalkan ilmu agama dan ditandatangani atas nama Ustad Faizin dengan kop Masjid Agung Kauman Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Jawa Tengah dengan tujuan untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara YIA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa I, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA bersama-sama berangkat dari Banyuwangi dengan menggendarai bus dengan tujuan terminal Secang Magelang, sesampainya di Secang Magelang terdakwa I dan rombongan bertemu dengan terdakwa II dan saksi M HAIRUL yang merupakan adik kandung terdakwa II yang juga akan dibawa ke Malaysia, selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 14.00 wib terdakwa I, terdakwa II, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA dengan mengendarai Toyota Hiace bersama-sama berangkat ke bandara YIA;
  • Bahwa sesampainya di Bandara YIA, terdakwa II menemui 2 (dua) orang yang juga akan ikut bekerja di Malaysia yaitu saksi ONGKI FIRMAN AFANDI dan saksi ADITYA PRIATAMA yang berangkat dari Surabaya dengan menggunakan kereta api dan turun di bandara YIA, keduanya juga sudah konfirmasi kepada terdakwa II untuk bekerja di Malaysia tanpa visa sebagai petani sayur dan janjian untuk berangkat melalui Bandara YIA dengan tiket yang sudah dibelikan oleh terdakwa II dan sesuai kesepakatan uang tiket pesawat akan diganti keduanya kepada terdakwa II jika sudah bekerja di Malaysia ;
  • Bahwa setelah berkumpul sebanyak 10 (sepuluh) orang di Bandara YIA, terdakwa II kemudian memberikan arahan kepada rombongan untuk mengganti pakaian menggunakan pakaian jubah serta kopiah dan memberi pesan jika ditanya oleh petugas imigrasi bandara untuk mengatakan “tujuan datang ke Malaysia untuk datang belajar agama dari masjid ke masjid”, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib pada saat akan melakukan cek in rombongan satu persatu diwawancarai oleh petugas imigrasi bandara dan timbul rasa curiga dari petugas imigrasi oleh karena dokumen yang ada pada rombongan tidak lengkap sehingga terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kulon Progo;
  • Bahwa diantara calon pekerja yaitu saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA, saksi JEFRI UTAMA, saksi ONGKI FIRMAN AFANDI dan saksi ADITYA PRIATAMA yang akan bekerja di Malaysia tersebut tidak memiliki kompetensi sebagai calon pekerja migran serta tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagai pekerja migran Indonesia;
  • Bahwa terdakwa I dalam melakukan atau turut serta melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut mendapatkan keuntungan dari uang yang telah dikirimkan oleh sdr KHOLI di Malaysia kepada terdakwa I, yang tidak sepenuhnya ditransfer kepada sdr ALI MUSTOFA namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I;
  • Bahwa terdakwa II dalam melakukan atau turut serta melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari masing-masing calon pekerja yang akan diberikan oleh sdr ALI MUSTOFA, sehingga terdakwa II bersedia membawa para pekerja migran Indonesia untuk bekerja di Malaysia;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II adalah orang perseorangan yaitu individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia.

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------

 

       ATAU

       KEEMPAT

      

----------- Bahwa terdakwa I ABDUL RIFA’I Bin alm H. FATHURAHMAN bersama-sama dengan terdakwa II AHMAD SOFIAN Bin MAKSUM, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2023, bertempat di Bandara YIA Palihan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 sdr KHOLI yang berada di Malaysia menghubungi terdakwa I untuk kembali menawarkan bekerja di Malaysia dan membawa orang-orang yang bersedia untuk bekerja di Malaysia karena terdakwa I sebelumnya pada tahun 2017 sampai 2019 pernah bekerja di Malaysia secara illegal melalui sdr ALI MUSTOFA (DPO) yang mengaku sebagai biro perantara bekerja di luar negeri, setelah itu terdakwa I mulai menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh bangunan dan perkebunan diantaranya kepada saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA yang sedang membutuhkan pekerjaan, setelah itu terdakwa I menjelaskan jika persyaratannya mudah hanya membutuhkan paspor, medical cek up, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, foto, dan ktp, selain itu terdakwa I juga menjelaskan jika biaya keberangkatan masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang nantinya akan dibayari terlebih dahulu oleh sdr KHOLI dan akan dipotong gaji selama bekerja di Malaysia setiap bulan adalah sebesar 100 (seratus) ringgit atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan mendapatkan gaji sebesar 70 (tujuh puluh) ringgit atau Rp. 231.412,- (dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua belas rupiah) per hari, selanjutnya saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA yang mendengar tawaran tersebut karena sedang membutuhkan pekerjaan serta persyaratannya yang mudah kemudian bersedia untuk ikut bekerja di Malaysia;
  • Bahwa terdakwa I yang sudah mendapatkan orang yang bersedia berangkat ke Malaysia kemudian mendapatkan transferan uang dari sdr KHOLI sebanyak dua kali kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) melalui nomor rekening BRI 613301027125537 milik terdakwa I yang akan dipergunakan untuk pembelian tiket, kepengurusan passport dan medical cek up para calon pekerja, setelah mendapat transferan terdakwa I mentransfer uang kepada sdr ALI MUSTOFA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya keberangkatan ke Malaysia diantaranya pembelian tiket, sementara sisa uang dari sdr KHOLI dipergunakan terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa I;
  • Bahwa selanjutnya saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA bersama-sama dengan terdakwa I menemui sdr ALI MUSTOFA untuk medical cek up di klinik Asri Medical Banyuwangi selain itu terdakwa I dan sdr ALI MUSTOFA juga mendampingi selama pembuatan paspor bagi calon pekerja yang belum mempunyai paspor;
  • Bahwa sdr ALI MUSTOFA yang mengaku sebagai biro perantara para calon pekerja kemudian menghubungi terdakwa II karena mengetahui terdakwa II sedang berada di Indonesia dengan maksud untuk sekalian membawa rombongan dari terdakwa I, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA berangkat ke Malaysia, setelah itu terdakwa II mendapatkan transferan uang dari sdr ALI MUSTOFA sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk membelikan tiket pesawat dan juga jubah yang akan dipakai rombongan pada saat akan berangkat melalui Bandara YIA;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II yang mengetahui jika pemberangkatan calon pekerja ke Malaysia tersebut adalah illegal atau tidak sesuai prosedur kemudian mempergunakan surat keterangan jalan palsu yang dibuat atas inisiatif terdakwa II yang berisi nama-nama calon pekerja yang bermaksud mengadakan kunjungan silaturahmi masjid ke masjid dan belajar mengamalkan ilmu agama dan ditandatangani atas nama Ustad Faizin dengan kop Masjid Agung Kauman Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Jawa Tengah dengan tujuan untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara YIA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa I, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA bersama-sama berangkat dari Banyuwangi dengan menggendarai bus dengan tujuan terminal Secang Magelang, sesampainya di Secang Magelang terdakwa I dan rombongan bertemu dengan terdakwa II dan saksi M HAIRUL yang merupakan adik kandung terdakwa II yang juga akan dibawa ke Malaysia, selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 14.00 wib terdakwa I, terdakwa II, saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA dan saksi JEFRI UTAMA dengan mengendarai Toyota Hiace bersama-sama berangkat ke bandara YIA;
  • Bahwa sesampainya di Bandara YIA, terdakwa II menemui 2 (dua) orang yang juga akan ikut bekerja di Malaysia yaitu saksi ONGKI FIRMAN AFANDI dan saksi ADITYA PRIATAMA yang berangkat dari Surabaya dengan menggunakan kereta api dan turun di bandara YIA, keduanya juga sudah konfirmasi kepada terdakwa II untuk bekerja di Malaysia tanpa visa sebagai petani sayur dan janjian untuk berangkat melalui Bandara YIA dengan tiket yang sudah dibelikan oleh terdakwa II dan sesuai kesepakatan uang tiket pesawat akan diganti keduanya kepada terdakwa II jika sudah bekerja di Malaysia ;
  • Bahwa setelah berkumpul sebanyak 10 (sepuluh) orang di Bandara YIA, terdakwa II kemudian memberikan arahan kepada rombongan untuk mengganti pakaian menggunakan pakaian jubah serta kopiah dan memberi pesan jika ditanya oleh petugas imigrasi bandara untuk mengatakan “tujuan datang ke Malaysia untuk datang belajar agama dari masjid ke masjid”, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib pada saat akan melakukan cek in rombongan satu persatu diwawancarai oleh petugas imigrasi bandara dan timbul rasa curiga dari petugas imigrasi oleh karena dokumen yang ada pada rombongan tidak lengkap sehingga terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kulon Progo;
  • Bahwa diantara calon pekerja yaitu saksi IMAM HANAFI, saksi SUGIYONO, saksi GUFRONI, saksi AHMAD MUSYAFA, saksi JEFRI UTAMA, saksi ONGKI FIRMAN AFANDI dan saksi ADITYA PRIATAMA yang akan bekerja di Malaysia tersebut tidak memiliki kompetensi sebagai calon pekerja migran serta tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
  • Bahwa terdakwa I dalam melakukan atau turut serta melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut mendapatkan keuntungan dari uang yang telah dikirimkan oleh sdr KHOLI di Malaysia kepada terdakwa I, yang tidak sepenuhnya ditransfer kepada sdr ALI MUSTOFA namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I;
  • Bahwa terdakwa II dalam melakukan atau turut serta melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari masing-masing calon pekerja yang akan diberikan oleh sdr ALI MUSTOFA, sehingga terdakwa II bersedia membawa para pekerja migran Indonesia untuk bekerja di Malaysia;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut dilakukan tidak memenuhi persyaratan yang ada pada Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia.

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b,c,d,e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.-----------------------------

 

 

 

Wates, 16 Februari 2024

Penuntut Umum

 

 

Anang Setiawan, SH.

Jaksa Muda Nip. 19790104 200603 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya