Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.S/2024/PN Wat EVI NURUL HIDAYATI, S.H. ARDI FATKHUROHMAN alias ARDI bin MIFTAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/M.4.14.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI FATKHUROHMAN alias ARDI bin MIFTAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                            P-30      

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 17 / M.4.14/Eku.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     ARDI FATKHUROHMAN Als ARDI Bin MIFTAH

Tempat lahir                           :     Yogyakarta

Umur / tanggal lahir                :     29 tahun/ 29 Agustus 1994

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Ngentak Sapen GG. Gading No. 4 Papringan Rt. 002 Rw. 001 Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                               :     Pelajar/ Mahasiswa (KTP)

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

-------------- Bahwa terdakwa ARDI FATKHUROHMAN Als ARDI Bin MIFTAH pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari 2024 bertempat di toko milik terdakwa di Dusun Sentolo Kidul Rt. 021 Rw. 011 Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 8 (delapan) botol Columbus ukuran 600 ml dengan kadar alkohol 20% dibeli dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Pu Tao Chee ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 5% dibeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • 8 (delapan) botol Iceland vodka mix Long Island ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 4,8 % dibeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol Iceland vodka mix espresso martini ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 4,8% dibeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) Iceland vodka mix lychee ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 4,8% dibeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • 4 (empat) botol Cap tiga orang ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 19,66% dibeli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • 6 (enam) botol Anggur Orang tua ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 17,5% dibeli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
  • 7 (tujuh) botol Prost Alster ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 2,0% dibeli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • 22 (dua puluh dua) botol Anker pineapple ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 2,3% dibeli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Topi miring Vodka lemon ukuran 1000 ml dengan kadar alkohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol Napoleon timor whisky ukuran 950 ml dengan kadar alkohol 18,56% dibeli dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Napoleon Vodka ukuran 950 ml dengan kadar alkohol 19,36% dibeli dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • 2 (Dua) botol Hoka Whisky ukuran 950 ml dengan kadar alkohol 19,8% dibeli dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • 7 (tujuh) botol Singaraja ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 4,8% dibeli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • 7 (tujuh) botol Anggur putih ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 14,7% dibeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
  • 7 (tujuh) botol Joker merah ukuran 600 ml dengan kadar alkohol 19,8% dibeli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  • 7 (tujuh) botol Kawa kawa marah ukuran 600 ml dengan kadar alkohol 19,8% dibeli dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Alexis anggur hijau ukuran 600 ml dengan kadar alkohol 19,8% dibeli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  • 12 (dua belas) botol Anggur merah ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 14% dibeli dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  • 9 (sembilan) botol Anggur kolesom ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol Angker pilsener ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 4,8% dibeli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) botol Mix max anggur merah ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 4,8% dibeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  • 10 (sepuluh) botol Beer bintang ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 4,7% dibeli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol Drum ukuran 700 ml dengan kadar alkohol 43% dibeli dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • 15 (lima belas) Draft beer ukuran 220 ml dengan kadar alkohol 4,8% dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
  • 6 (enam) botol Mansion house whisky ukuran 250 ml dengan kadar alkohol 43% dibeli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) botol Captain Morgan ukuran 200 ml dengan kadar alkohol 35 %, dibeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Ice Land vodka orange ukuran 700 ml dengan kadar alkohol 40% dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Ice Land vodka citrus ukuran 700 ml dengan kadar alkohol 40% dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Ice Land vodka black tea ukuran 700 ml dengan kadar alkohol 40% dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
  • 2 (Dua) botol Ice Land vodka orange ukuran 500 ml dengan kadar alkohol 40% dibeli dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Ice Land vodka citrus ukuran 500 ml dengan kadar alkohol 40 % dibeli dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Ice Land vodka black tea ukuran 500 ml dengan kadar alkohol 40%, dibeli dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • 3 (tiga) botol Bacardi Spiced ukuran 750 ml dengan kadar alkohol 37,5% dibeli dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • 10 (Sepuluh) botol Topi miring ukuran 250 mi dengan kadar alkohol 19,7 %, dibeli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol Smirnoff ice raspberry ukuran 330 mi dengan kadar alkohol 4,5% harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol Drum ukuran 350 ml dengan kadar alkohol 43% dibeli dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • 5 (lima) botol Intisari ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 17,5%, dibeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
  • 5 (lima) botol Intisari Anggur hijau ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Anggur merah Javan ukuran 650 ml dengan kadar alkohol 20% dibeli dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  • 4 (empat) botol Friendship ukuran 650 ml dengan kadar alkohol 19,75% dibeli dengan harga Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  • 3 (tiga) botol New port red ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
  • 9 (sembilan) botol New port passion blue ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
  • 3 (tiga) botol Beras kencur ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 14,7%, dibeli dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
  • 3 (tiga) botol Bintang Crystal ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 4,3% dibeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol Kawa Kawa hijau ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 19,7%, dibeli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
  • 2 (dua) botol Heineken ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 4,8%, dibeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Beer bintang anggur merah ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 4,9% dibeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) botol Captain Morgan ukuran 750 ml dengan kadar alkohol 35% dibeli dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 223 (dua ratus dua puluh tiga) botol minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli dari distributor Outlet 23 dimana terdakwa akan menjualnya kembali di toko milik terdakwa dan akan mendapatkan keuntungan antara Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbotolnya tergantung dari merek minuman beralkohol tersebut;
  • Bahwa dalam satu hari terdakwa bisa menjual 40 (empat puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) botol minuman beralkohol, dan terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa dan terdakwa kenal. Jarak rumah tempat terdakwa berjualan minuman keras tersebut dengan sekolah dan rumah ibadah kurang lebih 5 (lima) kilometer;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A,B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

  ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1)  huruf a  Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------

 

                                                                                                      

                                                                                                              Wates, 24 April 2024

                                Penuntut Umum

 

 

   Evi Nurul Hidayati, SH.

  Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001

 

 

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO                                                      P-34   

 

TANDA TERIMA BARANG BUKTI

 

      Pada hari ini                     tanggal        April   2024. Saya :

    Nama                                  :  EVI NURUL HIDAYATI, SH   

          Pangkat/NIP                       :  Jaksa  Pratama /198807292014032001     

          Jabatan                               : Jaksa Penuntut Umum

 

Telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  1. 8 (delapan) botol Columbus ukuran  600 ml dengan kadar alkohol 20 %;
  2. 1 (satu) botol Pu Tao Chee ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 5 %;
  3. 8 (delapan) botol Iceland vodka mix Long Island ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 4,8 %;
  4. 2 (dua) botol Iceland vodka mix espresso martini ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 4,8 %;
  5. 1 (satu) botol Iceland vodka mix lychee ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 4,8 %;
  6. 4 (empat) botol Cap tiga orang ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 19,66 %;
  7. 6 (enam) botol Anggur Orang tua ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 17,5 %;
  8. 7 (tujuh) botol Prost Alster ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 2,0 %;
  9. 22 (dua puluh dua) botol Anker pineapple ukuran 330 dengan kadar alkohol 2,3 %;
  10. 1 (satu) botol Topi miring Vodka lemon ukuran 1000 ml dengan kadar alkohol 19,7 %;
  11. 2 (dua) botol Napoleon timor whisky ukuran 950 ml dengan kadar alkohol 18,56 %;
  12. 1 (satu) botol Napoleon Vodka ukuran 950 ml dengan kadar alkohol 19,36 %;
  13. 2 (dua) botol Hoka Whisky ukuran 950 ml dengan kadar alkohol 19,8 %;
  14. 7 (tujuh) botol Singaraja ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 4,8 %;
  15. 7 (tujuh) botol Anggur putih ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 %;
  16. 7 (tujuh) botol Joker merah ukuran 600 ml dengan kadar alkohol 19,8 %;
  17. 7 (tujuh) botol Kawa kawa merah ukuran 600 ml dengan kadar alkohol 19,8 %;
  18. 1 (satu) botol Alexis anggur hijau ukuran 600 ml dengan kadar alkohol 19,8 %;
  19. 12 (dua belas) botol Anggur merah ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 14 %;
  20. 9 (sembilan) botol Anggur kolesom ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %;
  21. 2 (dua) botol angker pilsener ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 4,8 %;
  22. 5 (lima) botol mix max anggur merah ukuran 275 ml dengan kadar alkohol 4,8 %;
  23. 10 (sepuluh) botol beer bintang ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 %;
  24. 2 (dua) botol Drum ukuran 700 ml dengan kadar alkohol 43 %;
  25. 15 (lima belas) botol draft beer ukuran 220 ml dengan kadar alkohol 4,8 %;
  26. 6 (enam) botol mansion house whisky ukuran 250 ml dengan kadar alkohol 43 %;
  27. 5 (lima) botol Captain Morgan ukuran 200 ml dengan kadar alkohol 35 %;
  28. 1 (satu) botol Ice Land vodka orange ukuran 700 ml dengan kadar alkohol 40 %;
  29. 1 (satu) botol Ice Land vodka citrus ukuran 700 ml dengan kadar alkohol 40 %;
  30. 1 (satu) botol Ice Land vodka black tea ukuran 700 ml dengan kadar alkohol 40 %;
  31. 2 (dua) botol Ice Land vodka orange  ukuran 500 ml dengan kadar alkohol 40 %;
  32. 1 (satu) bolol Ice Land vodka citrus  ukuran 500 ml dengan kadar alkohol 40 %;
  33. 1 (satu) botol Ice Land vodka black tea ukuran 500 ml dengan kadar alkohol 40 %;
  34. 3 (tiga) botol Bacardi Spiced ukuran 750 ml dengan kadar alkohol 37,5 %;
  35. 10 (sepuluh) botol Topi miring ukuran 250 ml dengan kadar alkohol 19,7 %;
  36. 2 (dua) botol Smirnoff ice raspberry ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 4,5 %;
  37. 2 (dua) botol Drum ukuran 350 ml dengan kadar alkohol 43 %;
  38. 5 (lima) botol Intisari ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 17,5 %;
  39. 5 (lima) botol Intisari Anggur hijau ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %;
  40. 1 (satu) botol Anggur merah Javan ukuran 650 ml dengan kadar alkohol 20 %;
  41. 4 (empat) botol Friendship ukuran 650 ml dengan kadar alkohol 19,75 %;
  42. 3 (tiga) botol New port red ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %;
  43. 9 (sembilan) botol New port passion blue ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %;
  44. 3 (tiga) botol beras kencur ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 %;
  45. 3 (tiga) botol bir Bintang Crystal ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 4,3 %;
  46. 2 (dua) botol Kawa Kawa hijau ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 19,7 %;
  47. 2 (dua) botol Heineken ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 4,8 %;
  48. 1 (satu) botol bir bintang anggur merah ukuran 330 ml dengan kadar alkohol 4,9 %;
  49. 1 (satu) botol Captain Morgan ukuran 750 ml dengan kadar alkohol 35 %.

Disita dari terdakwa atas nama ARDI FATKHUROHMAN Alias ARDI Bin MIFTAH

                                                                       

 (Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

 

 

Register Barang bukti Nomor : RB-2/17/Eku.2/04/2024, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa ARDI FATKHUROHMAN Alias ARDI Bin MIFTAH, Melanggar Pasal 11 Ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2008 jo pasal 6 huruf a dan pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kab. Kulon Progo No.11 Tahun 2008,

 

                          Wates ,      April    2024

Yang menyerahkan

 

 

 

 

EVI NURUL HIDAYATI, SH

Jaksa Pratama /19880729201403200

Yang menerima

 

 

 

 

----------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya