| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa DENDY PRATAMA OKTAVIAN Bin ELIK TRIANGGORO bersama saksi anak RIZKY RAMADHAN (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan November 2025 bertempat di Jalan KRT.Kertodiningrat, Pedukuhan Kalisoko, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa bersama saksi anak RIZKY RAMADHAN (penuntutan dalam berkas terpisah) pergi membeli bensin ke SPBU Demangrejo mengendarai motor Kawasaki KLX warna abu-abu dengan Nomor Polisi AB 4724 XP millik saksi anak. Sesampainya disana, Terdakwa turun didepan SPBU dikarenakan masih ingin merokok. Pada saat anak saksi RIZKY mengisi bensin tersebut, Terdakwa melihat saksi korban ABDULLAH SAPUTRA yang berboncengan dengan saksi korban DANANG TUJI RAHARJO menggunaka sepeda motor Honda Beat warna silver Nomor Polisi AB 3681 CR keluar dari pom bensin dan berniat untuk menegur untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Oleh karena itu, Terdakwa menghampiri para saksi korban tersebut namun para saksi korban tidak mau kemudian pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dengan dibonceng sepeda motor mengejar para saksi korban hingga sampai diselatan Gereja Kenteng Terdakwa berhasil memberhentikan motor saksi korban dengan diikuti dua motor yang tidak Terdakwa kenal dan anak saksi RIZKY RAMADHAN yang datang menyusul. Selanjutnya atas inisiatif Terdakwa, ia mengajak para saksi korban untuk berpindah ke tempat yang lebih ramai dengan mengatakan, “AYO MELU AKU”. Selanjutnya Terdakwa berboncengan dengan anak saksi RIZKY RAMADHAN pergi menuju kearah Tugu Pensil yang diikuti para saksi korban, namun sesampainya di SP3 Milir saksi korban ABDULLAH SAPUTRA membelokkan sepeda motornya ke arah kanan, sedangkan Terdakwa belok kekiri. Oleh karena itu, Terdakwa emosi dan segera menyusul para saksi korban dengan berkata kepada saksi anak RIZKY RAMADHAN “SI DUL MENGGOK , AYO DIUYAK”. Saat itu Terdakwa berkeinginan memberhentikan sepeda motor saksi korban secara paksa, sesampainya di barat jembatan Tlusuban Terdakwa menarik jaket saksi korban ABDULLAH SAPUTRA dan berkata “MANDEK-MANDEK” , namun saksi korban tidak juga berhenti sehingga Terdakwa memukul menggunakan tangan kanannya ke bagian helm saksi korban sebanyak lebih dari 5 (lima) kalI, kemudian Terdakwa juga menendang paha kanan saksi DANANG TUJI RAHARJO menggunakan kaki kirinya sebanyak 3 (tiga) kali. Sesampainya di Jalan KRT.Kertodiningrat, Pedukuhan Kalisoko, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih sekira jam 01.30 wib, saksi anak RIZKY RAMADHAN berusaha menghalangi laju sepeda motor para saksi korban dengan cara melangkahkan/mengarahkan kaki kiri saksi anak ke depan sepeda motor saksi korban tersebut sebanyak 2 (dua) kali. Saat itu saksi korban sempat mengurangi kecepatannya, akan tetapi setelah itu sepeda motor Honda Beat kembali menambah kecepatannya, sehingga Anak RIZKY RAMADHAN menendangkan kaki kiri Anak ke arah sepeda motor Honda Beat sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai tangan kanan saksi korban ABDULLAH SAPUTRA atau bagian stang sepeda motor Honda Beat hingga akhirnya sepeda motor tersebut jatuh dan motor yang dikendarai para korban rusak, begitu juga para saksi korban tersebut terjatuh dan terluka. Sementara itu anak RIZKY RAMADHAN dan Terdakwa tetap melaju pergi meninggalkan para saksi korban ke arah Serut, Pengasih dengan tujuan untuk bersembunyi karena takut dikeroyok warga.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anak saksi RIZKY RAMADHAN tersebut saksi ABDULLAH SAPUTRA mengalami luka cidera kepala ringan, sebagaimana Visum Et Repertum No. 445/1437.42/RS/XI/2025 tanggal 27 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Tis’a Callosum Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates Kabupaten Kulon Progo, dengan hasil sebagai berikut :
- Tim Medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates kepada Pasien Nama ABDULLAH SAPUTRA, berjenis kelamin Laki-Laki, Umur 20 Tahun, Alamat Kembang Rt/Rw 020/010,Margosari,Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Prov DIY;
- Pada pemeriksaan penunjang ditemukan:
- Hasil laboratorium darah Sebagian tidak normal.
- Hasil radiologi Thorax AP normal.
- Hasil radiologi MSCT Scan Kepala non kontras +3D bone rendering, rontgen pedis dextra AP oblik, dan manus sinistra PA oblik tidak normal.
- Ditemukan luka lecet geser pada siku kanan, punggung tangan kanan, lipatan siku kiri, pergelangan tangan kiri, paha kiri, tungkai bawah kiri, dan kedua punggung kaki, luka memar pada pergelangan tangan, luka terbuka pada punggung tangan kiri, dan punggung kaki kanan, akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anak saksi RIZKY RAMADHAN tersebut saksi DANANG TUJI RAHARJO mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum No. 445/ 1437.1/RS/XI/2025 tanggal 27 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pandu Bagas Ramadhan Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates Kabupaten Kulon Progo, dengan hasil sebagai berikut :
- Tim Medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates kepada Pasien Nama DANANG TUJI RAHARJO, berjenis kelamin Laki-Laki, Umur 20 Tahun, pada harI Minggu tanggal dua pukuh tiga bulan November tahun dua ribu dua puluh lima pukul empat lebih dua puluh dua menit Waktu Indonesia Barat.
- Pada pemeriksaan tanda vital ditemukan:
Kesadaran normal, Tekanan darah normal, frekuensi denyut nadi normal, frekuensi pernafasan normal, Suhu normal, saturasi oksigen tidak normal.
- Pada pemeriksaan korban laki-laki sebagaimana permintaan visum ditemukan luka lecet geser pada kedua lengan atas, kedua lengan bawah, kedua paha, tungkai bawah kiri, punggung kaki kiri dan pantat kiri akibat kekerasan tumpul.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. |