Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2024/PN Wat Renny Ariyani, S.H. ANDRI PURWATMOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-772/M.4.14.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI PURWATMOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-30

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM-      /M.4.14/Eku.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                      :     ANDRI PURWATMOKO

Tempat lahir                         :     Semarang

Umur / tanggal lahir             :     41 Tahun / 24 Juni 1982

Jenis kelamin                       :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan               :     Indonesia

Tempat tinggal                     :     Klaci II RT.002 RW.010 Margoluwih, Seyegan, Sleman, DIY

A g a m a                             :     Islam

Pekerjaan                             :     Buruh Harian Lepas

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

Bahwa ia Terdakwa ANDRI PURWATMOKO pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di ruko atau kios yang beralamat di Pedukuhan Krikil, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi MESIDI selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Pendoworejo bersama saksi RINTO ARIBAWA selaku Babinsa Kelurahan Pendoworejo menerima informasi dari warga bahwa di Pedukuhan Krikil, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo telah terjadi penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 23.30 WIB saksi MESIDI dan saksi RINTO ARIBAWA mendatangi ruko atau kios milik terdakwa yang beralamat di Pedukuhan Krikil, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, dan mendapati terdakwa menyimpan minuman beralkohol yang dipanjang di rak, serta disimpan di dalam kulkas dan di ruang belakang ruko, selanjutnya saksi MESIDI dan saksi RINTO ARIBAWA melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Girimulyo, dan atas laporan tersebut saksi ABU BAKAR AS SIDIQY selaku Anggota Polsek Girimulyo melakukan penggeledahan di ruko atau kios milik terdakwa tersebut dan mengamankan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) botol minuman beralkohol yang akan dijual terdakwa dengan rincian :
  1. 29 (dua puluh sembilan) botol Anggur Merah Cap Orang Tua isi 620 ml kadar alkohol 19,7%;
  2. 12 (dua belas) botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua isi 620 ml kadar alkohol 19,7%;
  3. 7 (tujuh) botol Anggur Hijau merk ALEXIS isi 600 ml kadar alkohol 19,8%;
  4. 3 (tiga) botol Red House isi 350 ml kadar alkohol 43,5%;
  5. 3 (tiga) botol Drum Whisky isi 250 ml kadar alkohol 43%;
  6. 3 (tiga) botol Topi Miring isi 250 ml kadar alkohol 19,7%;
  7. 2 (dua) botol Kawa Kawa isi 600 ml kadar alkohol 19,8%;
  8. 5 (lima) botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua isi 275 ml kadar alkohol 17,5%;
  9. 4 (empat) botol Anggur Putih Cap Orang Tua isi 620 ml kadar alkohol 14,7%;
  10. 4 (empat) botol Anggur Merah Cap Orang Tua isi 275 ml kadar alkohol 14,7%;
  11. 4 (empat) botol MCDONALD VODKA MIX isi 1 liter kadar alkohol 19,8%;
  12. 4 (empat) botol Anggur Merah Cap Orang Tua isi 275 ml kadar alkohol 19,7%;
  13. 4 (empat) botol ICELAND isi 250 ml kadar alkohol 40%;
  14. 2 (dua) botol Vodka Mansion House isi 350 ml kadar alkohol 40%;
  15. 2 (dua) botol Drum Whisky isi 700 ml kadar alkohol 43%;
  16. 1 (satu) botol Captain Morgan isi 750 ml kadar alkohol 40%;
  17. 6 (enam) botol Singaraja isi 620 ml kadar alkohol 4,8%;
  18. 2 (dua) botol Anggur Hijau merk API isi 620 ml kadar alkohol 19,7%
  • Bahwa dalam penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara pembeli langsung datang ke kios milik terdakwa, atau terdakwa mengantar pesanan minuman beralkohol kepada pembeli dengan cara Cash on Delivery (COD).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tersebut sekira Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a jis. Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B, dan C yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf a jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

                                                                                                      

                                                                                                    Wates, 14 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

Renny Ariyani, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19880113 201012 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya