Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
SATRIA TAUFIK HIDAYAT alias SATRIA bin SUHARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4653/M.4.14/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA TAUFIK HIDAYAT alias SATRIA bin SUHARMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

`     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 
        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042
“Demi Keadilan dan Kebenaran 
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                 P-29
     
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 80/M.4.14/Enz.2/12/2025

A. IDENTITAS TERDAKWA  :
Nama Lengkap    :    SATRIA TAUFIK HIDAYAT Als SATRIA Bin SUHARMANTO;
Tempat lahir    :    Gunung Kidul;
Umur/Tgl.lahir    :    22 Tahun/ tanggal 20 Mei 2003;
Jenis Kelamin    :    Laki-Laki;
Kebangsaan    :    Indonesia;
Tempat tinggal    :    Dusun Jonggrangan RT.094/RW.023, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
Agama    :    Islam;
Pekerjaan    :    Karyawan Swasta;

B. PENAHANAN TERDAKWA :    
Oleh penyidik    :    Terdakwa ditahan di Rutan Polres Kulon Progo sejak tanggal 31 Oktober 2025 s/d tanggal 19 November 2025;
Perpanjangan Penuntut Umum    :    Terdakwa ditahan di Rutan Polres Kulon Progo sejak 20 November 2025 s/d tanggal 29 Desember 2025;
Oleh Penuntut Umum    :    Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II.b Wates sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d tanggal 29 Desember 2025;

C. DAKWAAN  :
    KESATU
------------ Bahwa Terdakwa SATRIA TAUFIK HIDAYAT Als SATRIA Bin SUHARMANTO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang bealamat di Dusun Jonggrangan RT.094/RW.023, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
•    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi FAHAD NUR DIANSAH Als FAHAD Bin (Alm) MUKRI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan singkat whatsapp untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamah Mio dengan Nopol AB 3820 BH warna merah muda pergi menuju Kost saksi FAHAD NUR DIANSAH Als FAHAD Bin (Alm) MUKRI yang beralamat di Padokan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sesampainya terdakwa di Kost saksi FAHAD NUR DIANSAH Als FAHAD bin (Alm) MUKRI, terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan menerima 40 (empat puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dari saksi FUAD NUR DIANSAH Als FAHAD Bin (Alm) MUKRI, setelah selesai melakukan trasnsaki kemudian terdakwa pergi menemui sdr. FAJAR untuk menyerahkan 30 (tiga) puluh buitr pil/obat warna putih dengan symbol Y yang sebelumnya sdr. FAJAR meminta terdakwa untuk mencarikan pil/obat tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bulu, kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
•    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 wib bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jonggrangan RT.094/RW.023, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi VEGITA TRI YULESTARI secara Cuma-Cuma dengan maksut untuk menemani terdakwa mengkonsumsi pil/obat warna putih dengan symbol Y;
•    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wib saksi MARYONO., S.Sos dan saksi JOKO WIRATNO (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dilakukan oleh terdakwa kemudian mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Dusun Jonggrangan RT.094/RW.023, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan berhasil melakukan mengamankan/melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan kertas bekas kemasan rokok (grenjeng), yang terdakwa simpan di kamar terdakwa dan diletakkan diatas speaker yang terletak didekat pintu kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
•    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0081 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
•    Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
•    Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut tidak menggunakan kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------

ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa SATRIA TAUFIK HIDAYAT Als SATRIA Bin SUHARMANTO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang bealamat di Dusun Jonggrangan RT.094/RW.023, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
•    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi FAHAD NUR DIANSAH Als FAHAD Bin (Alm) MUKRI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan singkat whatsapp untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamah Mio dengan Nopol AB 3820 BH warna merah muda pergi menuju Kost saksi FAHAD NUR DIANSAH Als FAHAD Bin (Alm) MUKRI yang beralamat di Padokan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sesampainya terdakwa di Kost saksi FAHAD NUR DIANSAH Als FAHAD bin (Alm) MUKRI, terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan menerima 40 (empat puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dari saksi FUAD NUR DIANSAH Als FAHAD Bin (Alm) MUKRI, setelah selesai melakukan trasnsaki kemudian terdakwa pergi menemui sdr. FAJAR untuk menyerahkan 30 (tiga) puluh buitr pil/obat warna putih dengan symbol Y yang sebelumnya sdr. FAJAR meminta terdakwa untuk mencarikan pil/obat tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bulu, kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
•    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 wib bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jonggrangan RT.094/RW.023, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi VEGITA TRI YULESTARI secara Cuma-Cuma dengan maksut untuk menemani terdakwa mengkonsumsi pil/obat warna putih dengan symbol Y;
•    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wib saksi MARYONO., S.Sos dan saksi JOKO WIRATNO (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dilakukan oleh terdakwa kemudian mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Dusun Jonggrangan RT.094/RW.023, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan berhasil melakukan mengamankan/melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan kertas bekas kemasan rokok (grenjeng), yang terdakwa simpan di kamar terdakwa dan diletakkan diatas speaker yang terletak didekat pintu kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
•    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0081 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
•    Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
•    Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

             Wates, 15 Desember 2025
                     Penuntut Umum

        Adin Nugroho Pananggalih, S.H.
                                                                 Jaksa Pratama Nip. 19900317 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya