Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.S/2024/PN Wat Tata Hendrata, S. H. RACHA ANDIKA Alias KEMBUNG Bin JONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 16/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2068/M.4.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tata Hendrata, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHA ANDIKA Alias KEMBUNG Bin JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-30

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM-35/M.4.14/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                      :     RACHA ANDIKA alias KEMBUNG bin JONI

Tempat lahir                         :     Kulon Progo

Umur / tanggal lahir             :     29 Tahun / 09 Juni 1995

Jenis kelamin                       :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan               :     Indonesia

Tempat tinggal                     :     Dsn. Pripih, RT. 058 RW. 017, Kal. Hargomulyo, Kap. Kokap, Kabupaten Kulon Progo

A g a m a                             :     Islam

Pekerjaan                             :     Belum / tidak bekerja

                                                                                                   

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

Bahwa ia Terdakwa RACHA ANDIKA alias KEMBUNG bin JONI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pripih, RT. 058 RW. 017, Kal. Hargomulyo, Kap. Kokap, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol di rumahnya, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya serta barang bukti minuman beralkohol yaitu 11 (sebelas) botol Anggur Kolesom Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %, dan 9 (sembilan) botol Beer Singaraja 620 ml dengan kadar alkohol 4,8 %. Terdakwa mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
  • Bahwa dalam penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a jis. Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan B yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1)  Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

                                                                                                      

                                                                                                      Wates, 10 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

Tata Hendrata, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19910620 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya