| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P - 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM- 52/ M.4.14/Eku.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
DIANTORO Als TORO Bin TUMIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kulon Progo
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun/ 03 Februari 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tanjunggunung Rt. 027 Rw. 009 Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
B. PENAHANAN TERDAKWA :
|
Oleh Penyidik
|
:
|
03 Agustus 2025 s/d 22 Agustus 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
23 Agustus 2025 s/d 01 Oktober 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
Diperpanjang oleh Ketua PN ke-1
|
:
|
02 Oktober 2025 s/d 31 Oktober 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
Diperpanjang oleh Ketua PN ke-2
|
:
|
01 November 2025 s/d 30 November 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
05 November 2025 s/d 24 November 2025 di Rutan Kelas II B Wates
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa DIANTORO Als TORO Bin TUMIN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah angkringan di Karang Rt. 029 Rw. 011 Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di angkringan yang berada di Karang Jatisarono Nanggulan terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek online sedang menunggu penumpang, selanjutnya terdakwa yang sudah terbiasa bermain judi online sejak Juni 2025 terlebih dahulu top up akun Dana terdakwa dengan nama DIANTORO lalu mengisinya dengan nominal Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membuka website ora78.com dengan 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi A2 setelah itu terdakwa mengisi nama akun “diantoro27” dengan password “sagita90” yang kemudian diarahkan ke alamat website m.nkryu17dc.com, setelah itu terdakwa memilih permainan dengan nama YAKUZA HONOR lalu terdakwa mulai memasang taruhan/ bet senilai Rp. 400,- (empat ratus rupiah) kemudian menekan tombol start kemudian muncul papan gambar scrolling yang menampilkan berbagai gambar dengan harapan dapat muncul 4 (empat) gambar yang sama baik secara vertical maupun horizontal secara berurutan sehingga apabila setelah menekan start muncul 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan akan bertambah dan dapat ditambah bonus jika beruntung, namun apabila setelah menekan tombol start dan tidak muncul 4 (empat) gambar yang sama baik secara vertical dan horizontal maka uang taruhan langsung hilang dan saldo akan berkurang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 wib saksi M AZIZ dan saksi ARIF NAYOKO (masing-masing anggota Polsek Nangulan) yang mendapatkan informasi jika angkringan yang berada di Karang Jatisarono Nanggulan sering dijadikan tempat bermain judi online kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, selanjutnya terdakwa yang sedang bermain judi online berhasil diamankan dan berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi A2 dan 1 (satu) unit HP Samsung seri A10 yang diakui oleh terdakwa sebagai alat untuk bermain judi online, untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Nanggulan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa permainan judi online bernama YAKUZA HONOR yang dilakukan oleh terdakwa tersebut membutuhkan koneksi internet dan bersifat untung-untungan dimana pemain dinyatakan menang apabila setelah menekan start muncul 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan akan bertambah dan dapat ditambah bonus jika beruntung, namun apabila setelah tombol start ditekan dan tidak muncul 4 (empat) gambar yang sama baik secara vertical dan horizontal maka uang taruhan langsung hilang dan saldo akan berkurang sehingga pemain dikatakan kalah;
- Bahwa perbuatan terdakwa mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tidak dapat dibernarkan karena tidak terdapat ijn dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa DIANTORO Als TORO Bin TUMIN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah angkringan di Karang Rt. 029 Rw. 011 Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di angkringan yang berada di Karang Jatisarono Nanggulan terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek online sedang menunggu penumpang, selanjutnya terdakwa yang sudah terbiasa bermain judi online sejak Juni 2025 terlebih dahulu top up akun Dana terdakwa dengan nama DIANTORO lalu mengisinya dengan nominal Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membuka website ora78.com dengan 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi A2 setelah itu terdakwa mengisi nama akun “diantoro27” dengan password “sagita90” yang kemudian diarahkan ke alamat website m.nkryu17dc.com, setelah itu terdakwa memilih permainan dengan nama YAKUZA HONOR lalu terdakwa mulai memasang taruhan/ bet senilai Rp. 400,- (empat ratus rupiah) kemudian menekan tombol start kemudian muncul papan gambar scrolling yang menampilkan berbagai gambar dengan harapan dapat muncul 4 (empat) gambar yang sama baik secara vertical maupun horizontal secara berurutan sehingga apabila setelah menekan start muncul 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan akan bertambah dan dapat ditambah bonus jika beruntung, namun apabila setelah menekan tombol start dan tidak muncul 4 (empat) gambar yang sama baik secara vertical dan horizontal maka uang taruhan langsung hilang dan saldo akan berkurang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 wib saksi M AZIZ dan saksi ARIF NAYOKO (masing-masing anggota Polsek Nangulan) yang mendapatkan informasi jika angkringan yang berada di Karang Jatisarono Nanggulan sering dijadikan tempat bermain judi online kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, selanjutnya terdakwa yang sedang bermain judi online berhasil diamankan dan berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi A2 dan 1 (satu) unit HP Samsung seri A10 yang diakui oleh terdakwa sebagai alat untuk bermain judi online, untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Nanggulan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa permainan judi online bernama YAKUZA HONOR yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak terdapat ijin dari pihak yang berwenang, dan bersifat untung-untungan dimana pemain dinyatakan menang apabila setelah menekan start muncul 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan akan bertambah dan dapat ditambah bonus jika beruntung, namun apabila setelah tombol start ditekan dan tidak muncul 4 (empat) gambar yang sama baik secara vertical dan horizontal maka uang taruhan langsung hilang dan saldo akan berkurang sehingga pemain dikatakan kalah.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Wates, 05 November 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama Nip. 19880729 201403 2 001
|
|