Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2.TATA HENDRATA, S. H.
MUHAMMAD CANDRA PRATAMA alias CANDRA bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1647/M.4.14.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2TATA HENDRATA, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD CANDRA PRATAMA alias CANDRA bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD CANDRA PRATAMA Als CANDRA Bin SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dekat halte bus jl. Wates Purworejo Km.4 Sumberan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD CANDRA PRATAMA Als CANDRA Bin SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dekat halte bus jl. Wates Purworejo Km.4 Sumberan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

Pihak Dipublikasikan Ya