Dakwaan |
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
------Bahwa ia Terdakwa PARJI BIN PARMIN (ALM) pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Resto La Barka milik Terdakwa yang beralamat di Pdk. Wijilan, Kal. Wijimulyo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB Saksi SUNARDI, S,H. Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menyimpan, menjual, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB di Resto La Barka yang beralamat di Pdk. Wijilan, Kal. Wijimulyo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulonprogo.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib Saksi SUNARDI, S,H. bersama dengan Anggota Petugas Kepolisian Sektor Nanggulan lainnya tiba di Resto La Barka yang beralamat di Pdk. Wijilan, Kal. Wijimulyo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulonprogo dan setelah dilakukan pemeriksaan di Resto La Barka yang beralamat di Pdk. Wijilan, Kal. Wijimulyo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulonprogo berhasil diamankan dari Terdakwa minuman beralkohol yang disimpan oleh Terdakwa di 2 (dua) tempat yaitu di ruang admin yang berada di sisi utara Resto dan di outlet Resto berupa:
- 40 (empat puluh) Botol Minuman Beralkohol jenis Beer Merk Bintang Kadar Alkohol 4.7% ukuran 620 ml
- 89 (delapan puluh sembilan) Botol Minuman Beralkohol jenis Beer Merk Bintang Kadar Alkohol 4,7 % ukuran 330 ml.
- 9 (sembilan) Botol Minuman Beralkohol Merk Soju dengan Kadar Alkohol 12% ukuran 360 ml.
- 3 (tiga) Botol Anggur Merah Cap Orang Tua dengan Kadar Alkohol 19,7% dengan ukuran 620 ml.
- 1 (satu) Botol Anggur Merah Cap Orang Tua yang sudah terbuka dengan kadar Alkohol 19,7% ukuran 620 ml.
- 3 (tiga) Kaleng Jenis Beer Merk Proost Kadar Alkohol 4,8% dengan ukuran 310 ml.
- 2 (dua) Botol Minuman Merk Empire Gin Kadar Alkohol 40% ukuran 700 ml
- 1 (satu) Botol Minuman Beralkohol Merk Zirca Kadar Alkohol 40% dengan ukuran 700 ml
- 1 (satu) Botol Minuman Beralkohol Merk Zirca sudah dalam keadaan terbuka kadar Akohol 19 % ukuran 700 ml.
- 4 (empat) Botol Minuman Beralkohol Merk Vibe dengan Kadar Alkohol 40% ukuran 700 ml
- 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol Merk Vibe yang sudah terbuka Kadar Alkohol 40 % dengan ukuran 700 ml.
- 1 (satu) Botol Minuman Beralkohol Merk Drum dengan Kadar Alkohol 20% ukuran 700 ml.
- 1 (satu) Botol Minuman Beralkohol Merk Drum yang sudah terbuka dengan Kadar Alkohol 20% dengan ukuran 700 ml.
- 3 (tiga) Botol Minuman Beralkohol Merk Lambrusco 2019 Jenis Wine Kadar Alkohol 12% dengan ukuran 750 ml.
- 3 (tiga) Botol Minuman Beralkohol Merk Iceland dengan Kadar Alkohol 40% ukuran 700 ml
- Bahwa TERDAKWA sudah menjual minuman beralkohol tersebut sudah selama 4 (empat) bulan sejak sekira bulan Agustus 2022 dengan cara Terdakwa mendapakan minuman beralkohol tersebut untuk jenis Beer dari Sales Orang Tua dengan distributor dari wiayah Kabupaten Sleman, sedangkan untuk minuman beralkohol jenis impor Terdakwa dapatkan dari konsultan Barista dari Muntilan Prov. Jawa Tengah. Bahwa Terdakwa menyediakan minuman beralkohol di restoring miliknya kepada pembeli yang hendak membeli minuman beralkohol datang langsung ke restoran milik Terdakwa di Resto La Barka yang beralamat di Pdk. Wijilan, Kal. Wijimulyo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulonprogo.
- Bahwa selama berjualan minuman beralkohol TERDAKWA menyediakan dan menjual minuman tersebut kepada pembeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol di Resto La Barka yang beralamat di Pdk. Wijilan, Kal. Wijimulyo, Kap. Nanggulan, Kab. Kulonprogo milik Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Kepala Instansi.
- Bahwa Tujuan Terdakwa menyediakan dan menjual minuman beralkohol adalah untuk mendapatkan keuntungan. Dalam melakukan penjulan minuman beralkohol tersebut Terdakwa membeli dan menjual minuman beralkohol dengan rincian harga sebagai berikut :
- Beer Merk Bintang Kadar Alkohol 4.7% ukuran 620 ml, harga beli perbotolnya Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) dan saya jual perbotolnya Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
- Beer Merk Bintang Kadar Alkohol 4,7 % ukuran 330 ml, harga beli perbotolnya Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dan saya jual perbotol Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah
- Merk Soju dengan Kadar Alkohol 12% ukuran 360 ml, harga beli perbotolnya Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saya jual perbotol Rp. 140.000,- (seratu empat puluh ribu rupiah).
- Anggur Merah Cap Orang Tua dengan Kadar Alkohol 19,7% dengan ukuran 620 ml, harga beli perbotolnya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan saya jual perbotol Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Merk Prost Kadar Alkohol 4,8% dengan ukuran 310 ml, harga beli per botolnya Rp. 17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dan saya jual perbotol Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu puluh).
- Merk Empire Gin Kadar Alkohol 40% ukuran 700 ml, harga beli perbotolnya Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu) dan saya jual perbotol Rp. 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara dijual per 40 ml dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Merk Zirca Kadar Alkohol 40% dengan ukuran 700 ml, harga beli perbotolnya Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan saya jual perbotol Rp. 1.360.000,- (satu juta tiga ratus Enam puluh ribu rupiah) dengan dijual per 40 ml dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Merk Vibe dengan Kadar Alkohol 40% ukuran 700 ml, harga beli per botolnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saya jual perbotol Rp. 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu Rrupiah) dengan dijual per 40 ml dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Merk Drum dengan Kadar Alkohol 20% ukuran 700 ml, harga beli per botolnya Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu) dan saya jual perbotol Rp. 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan dijual per 40 ml dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Merk Lambrusco 2019 Jenis Wine Kadar Alkohol 12% dengan ukuran 750 ml, harga beli perbotolnya Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan saya jual perbotol Rp. 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan dijual per 40 ml dengan hrga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Merk Iceland dengan Kadar Alkohol 40% ukuran 700 ml, perbotolnya Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu) dan saya jual perbotol Rp. 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan dijual per 40 ml dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B dan C yang mana TERDAKWA PARJI BIN PARMIN (ALM)menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya |