| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tidak Lunas No. 5 tanggal 21 Maret 2022 terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 01050 Desa/Kel Banyuroto Surat Ukur No. 00273/Banyuroto/2006 tgl 30-11-2006 luas 12.661 M2 atas nama R Bambang Utoro ( Penggugat ) yang dibuat di hadapan Notaris Ratri Estiningtyas, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat) merupakan perjanjian yang sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat dikualifikasikan TELAH WANPRESTASI , karena tidak melaksanakan kesepakatan yang diatur dalam Pasal 2 tentang CARA PEMBAYARAN sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tidak Lunas No. 5 tanggal 21 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ratri Estiningtyas, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat) terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 01050 Desa/Kel Banyuroto Surat Ukur No. 00273/Banyuroto/2006 tgl 30-11-2006 luas 12.661 M2 atas nama R Bambang Utoro ( Penggugat ), dikarenakan Tergugat tidak membayarkan kekurangan Uang pembelian Objek Jual-Beli sampai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan tanggal 21 Desember 2023.
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tidak Lunas No. 5 tanggal 21 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ratri Estiningtyas, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat) terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 01050 Desa/Kel Banyuroto Surat Ukur No. 00273/Banyuroto/2006 tgl 30-11-2006 luas 12.661 M2 atas nama R Bambang Utoro ( Penggugat ), BATAL dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan secara hukum Penggugat tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan Down Payment/Uang muka yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat , sehingga Tergugat tidak dapat menarik/meminta kembali Down Payment/Uang muka yang telah diterima Penggugat dengan alasan apapun, karena Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Objek Jual-Beli/ obyek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No. 01050 Desa/Kel Banyuroto Surat Ukur No. 00273/Banyuroto/2006 tgl 30-11-2006 luas 12.661 M2 atas nama R Bambang Utoro ( Penggugat ) kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun. Selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meksipun ada upaya hukum yang diajukan Tergugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan Perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|