Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama KISMO SUMARTO telah meninggal dunia Pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2008 di Pedukuhan Tlogolelo , RT.018 RW.004, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit stroke;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama KISMO SUMARTO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|