------- Bahwa terdakwa AGUSTINUS WIDODO SULISTYONO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2013 sekitar pukul 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat di Dusun Suren Rt.80 Rw.40 Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki IUP dan IUP MB, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2013 sekitar pukul 14.15 wib saksi DENI ISWANTO dan saksi AWALUDIN AMRI,SH keduanya selaku anggota Polres Kulon Progo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan, menyediakan dan menjual minuman beralkohol jenis Anggur Merah. Selanjutnya saksi DENI ISWANTO dan saksi AWALUDIN AMRI,SH melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung/rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) botol minuman Anggur Merah beralkohol kadar 14,7% (gol. B) yang diakui adalah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa menyimpan minuman beralkohol tersebut dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kepada masyarakat seharga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per botolnya tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) yang sah.
|