Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Wat 1.ANANG SETIAWAN, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
JOKO PRAYITNO Alias GENDUT Bin RUDIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-823/M.4.14.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRAYITNO Alias GENDUT Bin RUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 Bahwa terdakwa JOKO PRAYITNO Als GENDUT Bin RUDIYANTO pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi ANJAR SUMADI di Dusun Demen II Rt. 012 Rw. 004 Demen Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,

ATAU

KEDUA

 Bahwa terdakwa JOKO PRAYITNO Als GENDUT Bin RUDIYANTO pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 19.25 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Rutan Kelas IIB Wates di Dusun Terbah Kelurahan Wates, Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,

Pihak Dipublikasikan Ya