Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.TATA HENDRATA, S.H. 2.YOVERIDA LIVENNI, S.H. |
ILHAM SOLEKHAT alias SOLMET bin TUMIJAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1920/M.4.14.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ILHAM SOLEKHAT Alias SOLMET Bin TUMIJAN, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak telah menyalurkan psikotropika, ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ILHAM SOLEKHAT Alias SOLMET Bin TUMIJAN, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak telah menyerahkan psikotropika, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |