Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.S/2025/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
YULIANTO Alias YULI Bin (alm.) DARMO WINARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 19/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3835/M.4.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO Alias YULI Bin (alm.) DARMO WINARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                            P-30      

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM-  50 / M.4.14/Eku.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     YULIANTO Alias YULI Bin (Alm) DARMO WINARTO         

Tempat lahir                           :     Kulon Progo

Umur / tanggal lahir                :     57 Tahun / 16 Juli 1968

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Dusun Sangkretan RT. 028/RW. 013, Kal. Glagah, Kap. Temon, Kab. Kulon Progo

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                               :     Petani/Pekebun (KTP)

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

-------------- Bahwa Terdakwa YULIANTO Alias YULI Bin (Alm) DARMO WINARTO pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Juli 2025 bertempat di Tempat Karaoke “ZIGAS” yang beralamat di Dusun Sangkretan RT. 028/RW.013, Kal. Glagah, Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah Golongan A dan Golongan B tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa merupakan pemilik Tempat Karaoke “ZIGAS” yang beralamat di Dusun Sangkretan RT. 028/RW.013, Kal. Glagah, Kap. Temon, Kab. Kulon Progo dan tempat tersebut menyediakan minuman beralkohol tanpa ijin yang selanjutnya terdakwa jual kepada pelanggan yang datang ke tempat Karaoke “ZIGAS".
  • Bahwa terdakwa memperoleh minuman beralkohol tersebut sekira bulan Desember Tahun 2024 dengan cara membeli dari Mbah Anggrek sebanyak 3 (tiga) karton minuman beralkohol dengan harga Rp1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) karton minuman beralkohol jenis Bir Singaraja 620ml dengan kadar alkohol 4,8% yang rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botol dan mendapat keuntungan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol dan sudah sempat terjual sebanyak 6 (enam) botol; 1 (satu) karton minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 620ml dengan kadar alkohol 19,7% dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per botol dan mendapat keuntungan Rp37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per botol dan sudah sempat terjual sebanyak 10 (sepuluh) botol; 1 (satu) karton minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 620ml dengan kadar alkohol 19,7% dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per botol dan mendapat keuntungan Rp37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per botol dan sudah sempat terjual sebanyak 11 (sebelas) botol.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saksi JOKO WIRATNO dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA (masing-masing anggota Satresnarkoba) yang mendapat informasi penjualan minuman beralkohol tanpa ijin untuk selanjutnya mendatangi Tempat Karaoke ”ZIGAS” tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) botol minuman beralkohol yang disimpan di bawah meja resepsionis dengan rincian yaitu:
  1. 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis Bir Singaraja 620ml dengan kadar alkohol 4,8%, termasuk dalam golongan “A”;
  2. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 620ml dengan kadar alkohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”;
  3. 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 620ml dengan kadar alkohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”.
  • Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa dan pelanggan terdakwa di karaoke “ZIGAS” dimana Jarak tempat terdakwa berjualan minuman keras tersebut dengan Masjid kurang lebih 2 Km (dua kilo meter) dan jarak kos tempat terdakwa berjualan minuman keras tersebut dengan sekolah kurang lebih 2 Km (dua kilo meter);
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6 dan Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A dan B yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

                                            

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1)  Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. -------------------------------------------------------------------------------

 

                                                         

                                                                                                   Kulon Progo, 13 Oktober 2025

                                Penuntut Umum

 

 

 

   Dian Yunita, S.H.     

  Jaksa Muda NIP. 19910606 201403 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya