Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. BPR KARANGWARU PRATAMA 1.EVI YULIASTUTI
2.R. SUMARNA
3.SUMARTINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EVI YULIASTUTI
2R. SUMARNA
3SUMARTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.849.685,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001156 tanggal 20 September 2023
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001156 tanggal 20 September 2023 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 103.849.685,- (seratus tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT I,  TERGUGAT II dan TERGUGAT III apabila TERGUGAT I tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01297, Surat Ukur No. 00517/Bawuran/2007 tanggal 14 September 2007, luas tanah 2.453 m2 (dua ribu empat ratus lima puluh tiga meter persegi) terletak di Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama RADEN SUMARNA untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
  6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan penjualan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01297 tercatat atas nama RADEN SUMARNA apabila TERGUGAT I tidak melunasi keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT
  7. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak