Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa CHOLILA HUSNA LATIF pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi SAHANI tepatnya di Klebakan, Salamrejo Sentolo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa, 05 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa CHOLILA HUSNA LATIF datang ke rumah Saksi SAHANI di Klebakan, Salamrejo Sentolo, Kab. Kulon Progo. Saksi SAHANI yang sudah mengenal dekat dengan terdakwa, meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu menguruskan pembayaran pajak kendaraan milik Saksi SAHANI yaitu mobil Toyota Kijang Innova Reborn, kemudian Saksi SAHANI menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol AA-1073-G warna hitam a.n. EKO SETIYAWAN, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan, kendaraan dan kunci mobil, serta uang pembayaran pajak kendaraan melalui transfer. Selanjutnya pada hari Jumat, 08 Maret 2024, setelah pembayaran pajak kendaraan selesai dibayarkan, terdakwa kembali ke rumah Saksi SAHANI untuk mengembalikan STNK asli kendaraan, kendaraan dan kunci mobil kepada Saksi SAHANI, namun terdakwa tidak mengembalikan BPKB asli dengan alasan tertinggal di rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada pada hari Senin, 11 Maret 2024, terdakwa kembali datang ke rumah Saksi SAHANI dengan maksud meminjam BPKB asli kendaraan milik Saksi SAHANI dengan alasan terdakwa pergunakan sebagai jaminan kekurangan pembayaran pada manajemen franchise “Mixue”, karena Saksi SAHANI merasa kasihan, Saksi SAHANI kemudian menawarkan BPKB mobil Saksi SAHANI yang lain yaitu kendaraan mobil Toyota Innova yang berwarna putih, akan tetapi terdakwa beralasan jika minimal tahun kendaraan di atas tahun 2018, namun pada akhirnya Saksi SAHANI mengijinkan BPKB asli mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol AA-1073-G warna hitam dipergunakan terdakwa untuk digunakan sebagai jaminan pada manajemen “Mixue”, selanjutnya terdakwa mengatakan akan mengembalikan BPKB tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama, terdakwa mengajukan pinjaman di BPR Danagung, Jalan Kaliurang Kab. Sleman dengan nilai pinjaman Rp 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah), lama pinjaman 36 (tiga puluh enam) bulan, serta besar angsuran Rp. 11.899.000,- setiap bulannya, dengan jaminan berupa BPKB asli mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol AA-1073-G warna hitam a.n. EKO SETIYAWAN milik Saksi SAHANI.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin Saksi SAHANI, sehingga Saksi SAHANI mengalami kerugian sebesar Rp 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa CHOLILA HUSNA LATIF pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi SAHANI tepatnya di Klebakan, Salamrejo Sentolo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, 05 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa CHOLILA HUSNA LATIF datang ke rumah Saksi SAHANI di Klebakan, Salamrejo Sentolo, Kab. Kulon Progo. Saksi SAHANI yang sudah mengenal dekat dengan terdakwa, meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu menguruskan pembayaran pajak kendaraan milik Saksi SAHANI yaitu mobil Toyota Kijang Innova Reborn, kemudian Saksi SAHANI menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol AA-1073-G warna hitam a.n. EKO SETIYAWAN, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan, kendaraan dan kunci mobil, serta uang pembayaran pajak kendaraan melalui transfer. Selanjutnya pada hari Jumat, 08 Maret 2024, setelah pembayaran pajak kendaraan selesai dibayarkan, terdakwa kembali ke rumah Saksi SAHANI untuk mengembalikan STNK asli kendaraan, kendaraan dan kunci mobil kepada Saksi SAHANI, namun terdakwa tidak mengembalikan BPKB asli dengan alasan tertinggal di rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada 11 Maret 2024, terdakwa kembali datang ke rumah Saksi SAHANI dengan maksud meminjam BPKB asli kendaraan milik Saksi SAHANI dengan alasan terdakwa pergunakan sebagai jaminan kekurangan pembayaran pada manajemen franchise “Mixue”, karena Saksi SAHANI merasa kasihan, Saksi SAHANI kemudian menawarkan BPKB mobil Saksi SAHANI yang lain yaitu kendaraan mobil Toyota Innova yang berwarna putih, akan tetapi terdakwa beralasan jika minimal tahun kendaraan di atas tahun 2018, namun pada akhirnya Saksi SAHANI mengijinkan BPKB asli mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol AA-1073-G warna hitam dipergunakan terdakwa untuk digunakan sebagai jaminan pada manajemen “Mixue”, selanjutnya terdakwa mengatakan akan mengembalikan BPKB tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama, terdakwa mengajukan pinjaman di BPR Danagung, Jalan Kaliurang Kab. Sleman dengan nilai pinjaman Rp 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah), lama pinjaman 36 (tiga puluh enam) bulan, serta besar angsuran Rp. 11.899.000,- setiap bulannya, dengan jaminan berupa BPKB asli mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol AA-1073-G warna hitam a.n. EKO SETIYAWAN milik Saksi SAHANI.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin Saksi SAHANI, sehingga Saksi SAHANI mengalami kerugian sebesar Rp 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHP. ------------------------------ |