Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2024/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
RIZAL NUGRAHA Bin MARSUDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1167/M.4.14.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL NUGRAHA Bin MARSUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                            P-30

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                    

 

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM-  15 / M.4.14/Eku.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     RIZAL NUGRAHA BIN MARSUDI (ALM)

Tempat lahir                           :     Kulon Progo

Umur / tanggal lahir                :     28 tahun / 30 Desember 1995

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Ngrandu RT.006/RW.003, Kal. Triharjo, Kap. Wates , Kab. Kulon Progo,

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                               :     Karyawan Swasta

Pendidikan                             :    

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

------Bahwa ia Terdakwa RIZAL NUGRAHA BIN MARSUDI (ALM) pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Ngrandu RT.006/RW.003, Kal. Triharjo, Kap. Wates , Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul WIB Petugas Kepolisian Sektor Wates mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo terdapat seseorang yang menyimpan, menjual, menimbun dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan / atau minuman memabukkan /lainnya di/ke wilayah Kulonprogo.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Saksi Sabar Narimo, S.H. dan Saksi Ridwan Muhammad Nur, S.H.  yang merupakan anggota Kepolisian sektor Wates beserta anggota kepolisian lainnya mendatangi Rumah milik Terdakwa yang berada di Ngrandu RT.006/RW.003, Kal. Triharjo, Kap. Wates , Kab. Kulon Progo dan mengamankan barang bukti berupa minuman  beralkohol milik Terdakwa yang disimpan di rumah Terdakwa sebagai berikut :
  • 898 (Delapan Ratus Sembilan puluh delapan) botol Beer merk singaraja kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%;
  • 22 (Dua puluh dua) Botol Anggur Merah cap orang tua kemasan 620 Ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  • 5 (Lima) Botol New City kemasan 1000 ml dengan kadar alkohol 12,5%;
  • ?192 (seratus sembilan puluh dua) Beer Bintang kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 4,7%;
  • 48 (Empat puluh Delapan) Botol Beer Anker kemasan 330 ml dengan kadar alkohol 2,3%
  • 12 (Dua Belas) Botol Beer Hitam Guiness kemasan 620 Ml dengan kadar alkohol 4,9%
  • ?75 (tujuh puluh lima) Botol Anggur Kolesom cap orang tua kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  • 11 (sebelas) Botol Anggur Kolesom cap orang tua kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 17,5%
  • ?16 (Enam belas) Botol Anggur Hijau kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%
  • ?22 (dua puluh dua) botol api kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %;
  • 7 (Tujuh Botol) Botol Joker kemasan 600 ml dengan kadar alkohol 19,8 %;
  • 11 (sebelas) Botol Ameraja kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%
  • 12 (Dua belas) botol anggur putih kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 14,7%;
  • 12 (Dua belas) Botol ketan hitam kemasan 620 dengan kadar 14,7%
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa  menyimpan minuman berlakohol tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan cara dijual rincian sebagai berikut:
  • Setiap 1 (satu) Karton Beer merk singaraja kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%, Terdakwa beli dengan harga Rp.326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dari, kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan per karton Rp.96.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Setiap 1 (satu) Karton  Anggur Merah cap orang tua kemasan 620 Ml dengan kadar alkohol 19,7% Terdakwa beli dengan harga Rp.702.000,- ( tujuh ratus dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dan per karton Rp.138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  • Setiap 1 (satu) Karton  New City kemasan 1000 ml dengan kadar alkohol 12,5% Terdakwa beli dengan harga Rp.1.248.000,- (satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dan per karton Rp.138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
  • Setiap 1 (satu) Karton Beer Bintang kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 4,7% Terdakwa beli dengan harga Rp.399.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 7.000,- (sebelas ribu rupiah) dan per karton Rp.84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah).
  • Setiap 1 (satu) Karton Beer Anker kemasan 330 dengan kadar alkohol 2,3% Terdakwa beli dengan harga Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan per karton Rp.144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah)
  • Setiap 1 (satu) Karton Beer Hitam Guiness  kemasan 620 Ml dengan kadar alkohol 4,9% Terdakwa beli dengan harga Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan per karton Rp.72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah)
  • Setiap 1 (satu) Karton Anggur Kolesom cap orang tua kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% Terdakwa beli dengan harga Rp.678.000,- (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan per karton Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah).
  • Setiap 1 (satu) Karton Anggur Kolesom cap orang tua kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 17,5% Terdakwa beli dengan harga Rp.678.000,- (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan per karton Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah).
  • ?Setiap 1 (satu) Karton Anggur Hijau kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% Terdakwa beli dengan harga Rp.669.000,- (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan per karton Rp.168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
  • ?Setiap 1 (satu) Karton api kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 % Terdakwa beli dengan harga Rp.795.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dan per karton Rp.108.000,- (seratus delapan ribu rupiah).
  • Setiap 1 (satu) Karton Joker kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,8 % Terdakwa beli dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan per karton Rp.144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah).
  • ??Setiap 1 (satu) Karton Ameraja kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 4,8% Terdakwa beli dengan harga Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan per karton Rp.72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah)
  • ??Setiap 1 (satu) Karton anggur putih kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 14,7% Terdakwa beli dengan harga Rp.648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 16.000,- (enam ribu rupiah) dan per karton Rp.192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
  • Setiap 1 (satu) Karton ketan hitam kemasan 620 dengan kadar 14,7 % Terdakwa beli dengan harga Rp.678.000,- (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual lagi perbotol Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), jadi Terdakwa mendapatkan untung per botol Rp. 13.000,- (enam ribu rupiah) dan per karton Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol dengan cara pembeli datang langsung kerumah Terdakwa untuk membeli minuman beralkohol. Bahwa sebelumnya TERDAKWA sudah menjual minuman beralkohol tersebut sudah kurang lebih 2 (Dua) bulan dengan cara Terdakwa mendapakan minuman beralkohol tersebut dari Sales Orang tua di semarang yang bernama NOVIAN yang langsung mengantar kerumah TErdakwa lalu Terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut di rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa menyediakan minuman beralkohol di rumah miliknya dengan cara pembeli yang hendak membeli minuman beralkohol datang langsung ke rumah milik Terdakwa yang beralamat di Ngrandu RT.006/RW.003, Kal. Triharjo, Kap. Wates , Kab. Kulon Progo.
  • Bahwa selama berjualan minuman beralkohol TERDAKWA menyediakan dan menjual minuman tersebut kepada pembeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol di rumah milik Terdakwa yang berada di Ngrandu RT.006/RW.003, Kal. Triharjo, Kap. Wates , Kab. Kulon Progo milik Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Kepala Instansi.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan  A dan B yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo pasal 3 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya------------------------------------------------------------------

                                                                                                      

                                                                                                              Wates, 23 April 2024

Penuntut Umum

 

 

Yoverida L. S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19901124 201403 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya