Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.B/2023/PN Wat | 1.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. 2.Deka Fajar Pranowo,S.H. |
ELVITA PUTRI YUNITASARI als ELVITA binti KISAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 205/Pid.B/2023/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3417/M.4.14.3/Eoh.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa ELVITA PUTRI YUNITASARI Als ELVITA Binti KISAM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan Desember 2021 hingga bulan Agustus 2022 di tempat-tempat tertentu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di daerah Kab.Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Desember 2021 sampai dengan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki bahan sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ELVITA PUTRI YUNITASARI Als ELVITA Binti KISAM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan Desember 2021 hingga bulan Agustus 2022 di tempat-tempat tertentu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di daerah Kab.Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Desember 2021 sampai dengan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki bahan sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang dikarenakan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |