Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.ANANG SETIAWAN, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
MUHAMAD DWI SUMARYANTO alias UWIK bin WAWAN PRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2046/M.4.14.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DWI SUMARYANTO alias UWIK bin WAWAN PRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 17.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2023 bertempat di warung dekat rumah saksi YUAN WIBI di Dusun Tangkisan III Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 17.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2023 bertempat di warung dekat rumah saksi YUAN WIBI di Dusun Tangkisan III Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras,

Pihak Dipublikasikan Ya