Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-30
|
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
PDM-45/M.4.14/Eku.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
TRISNA FAJAR SETYAJI Als FAJAR Bin SUTRISNO;
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kulon Progo;
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
25 Tahun / tanggal 02 April 2000;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Padukuhan Prembulan IV RT.014/RW.007, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
---------- Bahwa terdakwa TRISNA FAJAR SETYAJI Als FAJAR Bin SUTRISNO baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan sdr. DODI ARDIANSYAH alias DODI (DPO) pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko DTG BEST IN TOWN yang beralamat di Padukuhan Mlangsen, RT.035/RW.015, Kelurahan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya sdr. DODI ARDIANSYAH alias DODI (DPO) memesan minuman beralkohol di PT. Perindustrian Bapak Djenggot, Semarang, Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu), kemudian minuman beralkohol yang telah sdr. DODI ARDIANSYAH alias DODI pesan tersebut dikirimkan ke Toko DTG BEST IN TOWN yang beralamat di Padukuhan Mlangsen, Rt 35/Rw 15, Kelurahan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya terdakwa TRISNA FAJAR SETYAJI menyimpan minuman beralkohol tersebut di ruang samping Toko DTG BEST IN TOWN yang beralamat di Padukuhan Mlangsen, Rt 35/Rw 15, Kelurahan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi ALAND KHANSA AYUSMAN, saksi MUHAMMAD AZIS NUR QARIM, saksi MUHAMMAD THIRAFI INDRA PURWA, saksi SAFFA WILDAN ZAKARIYYA dan saksi MEGANTORO FEBRIAN PUTRA dari Polsek Temon melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran perjudian, peredaran minuman beralkohol dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Temon.
- Bahwa sesampainya saksi ALAND KHANSA AYUSMAN, saksi MUHAMMAD AZIS NUR QARIM, saksi MUHAMMAD THIRAFI INDRA PURWA, saksi SAFFA WILDAN ZAKARIYYA dan saksi MEGANTORO FEBRIAN PUTRA di Toko DTG BEST IN TOWN yang beralamat di Padukuhan Mlangsen, Rt 35/Rw 15, Kelurahan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo selanjutnya saksi ALAND KHANSA AYUSMAN, saksi MUHAMMAD AZIS NUR QARIM, saksi MUHAMMAD THIRAFI INDRA PURWA, saksi SAFFA WILDAN ZAKARIYYA dan saksi MEGANTORO FEBRIAN PUTRA bertemu dengan terdakwa TRISNA FAJAR SETYAJI, selanjutnya saksi ALAND KHANSA AYUSMAN, saksi MUHAMMAD AZIS NUR QARIM, saksi MUHAMMAD THIRAFI INDRA PURWA, saksi SAFFA WILDAN ZAKARIYYA dan saksi MEGANTORO FEBRIAN PUTRA melakukan pengecekan tempat di Toko DTG BEST IN TOWN dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) botol minuman beralkohol dengan rincian sebagai berikut :
- 4 (empat) botol, Anggur Hijau, cap KAWA-KAWA, kemasan 600 Ml, tiap botol mengandung alkohol 19,8%; 2);
- 4 (empat) botol, Anggur Hijau, merk API, kemasan 620 Ml, tiap botol mengandung alkohol 19,7%;
- 1 (satu) botol, HAPPY SOJU GREEN GRAPE FLAVOUR, kemasan 360 Ml, mengandung alkohol 13,5 % 4)
- 1 (satu) botol, HAPPY SOJU STRAWBERRY, kemasan 360 Ml, mengandung alkohol 13,5 %
- 1 (satu) botol, MCDONALD MIX, kemasan 1 L, mengandung alkohol 19,8 %;
- 1 (satu) botol, beer, merk BINTANG, kemasan 500 Ml, tiap botol mengandung alkohol 4,7%;
- 1 (satu) botol, beer, merk ANGKER, kemasan 330 Ml, mengandung alkohol 2,3%.
- Bahwa terdakwa TRISNA FAJAR SETYAJI dan sdr. DODI ARDIANSYAH alias DODI memiliki dan menyimpan minuman beralkohol tersebut untuk dijual guna memperoleh keuntungan, yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan jual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memiliki minuman beralkohol tersebut untuk terdakwa jual yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan antara Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) sampai dengan 8.000,- (delapan ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa TRISNA FAJAR SETYAJI hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli, serta terdakwa TRISNA FAJAR SETYAJI sejak menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Instansi. Jarak toko tempat terdakwa REIHAN ARDIAN SAPUTRA berjualan minuman beralkohol tersebut dengan tempat ibadah yaitu Masjid kurang lebih 500 (lima ratus) meter, dengan perkantoran yaitu Kantor Kelurahan Palihan kurang lebih 400 (empat ratus) meter dan dengan sekolah kurang lebih 400 (empat ratus) meter.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5,00% s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20,00% s/d 55,00% termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B dan C yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------
Wates, 24 September 2025
PENUNTUT UMUM
ADIN NUGROHO PANGGALIH, S.H.
JAKSA PRATAMA/NIP. 19900317 201502 1 001
|
|