Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES KULON PROGO
TELP (0274) 773122 FAX (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran ` P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“
SURAT DAKWAAN
No. REK.PERK : PDM- 25/M.4.14/Eoh.2/03/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SILVIANT RAMANDANI PUTRI Anak Dari (Alm) SUGIYANTO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Klaten
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
34 tahun/ 13 April 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
DemanganRt.029/014 Banjarharjo Kalibawang Kab. Kulonprogo
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
IRT
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
2.
3.
|
Oleh Penyidik Kepolisian Resor Kulon Progo
Perpanjangan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo
Oleh JPU Kejari Kulon Progo selaku Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak Tanggal 02 Januari 2025 s/d 21 Januari 2025 di Rutan Polres Kulon Progo ;
Sejak Tanggal 22 Januari 2025 s/d 02 Maret 2025 di Rutan Polres Kulon Progo ;
Sejak Tanggal 04 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ;
|
PERTAMA
Bahwa terdakwa SILVIANT RAMANDANI PUTRI Anak Dari (Alm) SUGIYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan November 2017 hingga bulan Januari 2020 di Koperasi Kredit Mulia Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang dikarenakan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai staf pada Koperasi Kredit Mulia untuk kemudian diangkat menjadi Kepala Bagian Keuangan pada Koperasi Kredit Mulia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0002/SKP/KKMK/I/2017 tanggal 02 Januari 2017, untuk kemudian sebagaimana yang termuat dalam buku Standar Operasional Prosedur Koperasi Kredit Mulia dapat diuraikan tupoksi terdakwa antara lain adalah :
-
-
-
- Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Koperasi Kredit, khususnya dalam pelaksanaan tanggung jawab, wewenang dan tugasnya;
- Melaksanakan kegiatan surat menyurat dan kearsipan;
-
-
-
-
- Mempersiapkan usulan perekrutan, penempatan, promosi dan pemberhentian karyawan;
- Melakukan administrasi kekaryawanan dan penggajian;
- Melaksanakan pemantauan, peredaran uang kas setiap hari untuk menjaga likuiditas keuangan;
- Melakukan keamanan dan pemeliharaan buku tabungan, bank/ Puskopdit dan Inkopdit;
- Melakukan pembayaran premi Daperma, dana solidaritas, dan iuran wajib SPD, pajak;
- Melakukan pemeriksaan RAB dan lampiran-lampiran yang terkait dengan pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan;
- Melakukan pemeriksaan usulan dan pengadaan barang kebutuhan rumah tangga dan inventaris;
- Melakukan inventaris harta kekayaan Koperasi Kredit;
- Melakukan pembayaran terkait perizinan usaha, jasa audit, jasa notaris, jasa advokasi dan jasa lain;
- Melakukan koordinasi kegiatan, sosialisasi Koperasi Kredit, baik intern maupun ekstern;
- Merencanakan dan mengadakan sarana publikasi;
- Melakukan pendataan anggota;
- Menyediakan data bagi setiap unsur organisasi yang melakukan;
- Melakukan koordinasi dengan kepala perkreditan serta kepala TP;
- Menyiapkan dan menyimpan buku tamu;
- Menggunakan, menjaga dan merawat sarana/ perlengkapan yang digunakan;
- Menghadiri undangan dan berperan aktif dalam rapat pengurus, rapat gabungan, dan undangan rapat lainnya;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh manager.
- Bahwa pada Koperasi Kredit Mulia terdapat beberapa prodak keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh paraanggota koperasi, diantaranya adalah :
- Program Simpanan bunga harian anggota (SIBUHAR), dengan mekanisme antara lain yang pertama penabung harus membuka rekening di Koperasi Kredit Mulia menjadi anggota, lalu untuk penyimpanan tabungan dapat dilaksanakan setiap saat dengan datang ke kantor pusat Koperasi Kredit Mulia yang ada di Promasan, maupun ke kantor cabang yang ada di Boro namun sekarang sudah dipusatkan ke Promasan, dan Untuk penarikan tabungan hanya dilayani di kantor pusat Promasan dan kantor cabang Boro saja, dengan cara datang membawa buku tabungan dan harus pemilik tabungan yang datang mengambil ataupun dengan surat kuasa dan KTP asli pemilik ekening. Besaran penarikan tabungan tidak ditentukan, namun apabila penabung masih ingin melanjutkan tabungan maka minimal saldo tersisa dalam rekening sebesar Rp 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Pencatatan tabungan dilakukan di buku rekening anggota serta di program yang di kantor.
- Program Deposito Anggota (SISUKA), dengan mekanisme antara lain yang pertama penabung harus membuka rekening di Koperasi Kredit Mulia menjadi anggota, lalu untuk pembukaan deposito dapat dilaksanakan setiap saat dengan datang ke kantor pusat KoperasiKredit Mulia yang ada di Promasan, maupun ke kantor cabang yang ada di Boro namun sekarang sudah dipusatkan ke Promasan, dengan besaran nominal Rp.1.000.000,- serta kelipatannya, untuk kemudian setiap bulannya anggota koperasi akan mendapatkan bunga dari tabugan deposito miliknya.
- Program kredit/pinjaman dengan mekanisme pengajuan yakni pemohon datang ke kantor pusat ataupun ke kantor cabang, lalu mengisi formulir pengajuan pinjaman yang telah disediakan oleh koperasi. Di dalam formulir tersebut pemohon mengisi identitas, rencana jumlah pinjaman, penggunaan pinjaman, jangka waktu pelunasan, ketersediaan dana (penghasilan dan pengeluaran per bulan), penjamin (berasal dari sesama anggota yang rutin membayar angsuran dan bersedia menjamin kelancaran angsuran sampai dengan lunas), jumlah simpanan wajib (maksimal jumlah pinjaman 5x lipat simpanan wajib) serta jaminan yang diagunkan (besarnya harus lebih besar dari jumlah pinjaman yang diajukan). Selanjutnya usulan tersebut diserahkan kepada tim kredit, yang beranggotakan manager kredit, ketua pengurus dan bendahara, Account Officer yang menangani domisili/ wilayah tempat tinggal pemohon). Kemudian tim kredit akan melakukan survey ke rumah pemohon, ke rumah penjamin ataupun ke lingkungan sekitar pemohon untuk menentukan layak atau tidaknya disetujui pinjaman yang diajukan. Selain itu pada waktu survey tim juga memperhatikan nilai jaminan dan nilai raport dari pemohon. Lalu tim kredit akan memutuskan apakah usulan tersebut disetujui atau tidak dan apabila disetujui berapa jumlah pinjaman yang disetujui, serta akan dibuatkan surat perjanjian pinjaman. Untuk pinjaman kurang dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager cabang, selanjutnya untuk pinjaman di atas Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager kredit, untuk pinjaman di atas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wewenang persetujuan ada pada Kepala Bagian Keuangan, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wewenang persetujuan ada pada pengurus
- Bahwa olehkarena terdakwa yang pada saat itu memegang jabatan sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Koperasi Kredit Mulia, maka terdakwa dapat dengan leluasa mengakses identitas anggota, mengakses rekening anggota melalui aplikasi SIKOPDIT, menarik atau memasukan uang ke rekening Koperasi Kredit Mulia dikarenakan terdakwa dapat mengakses M-Banking Koperasi Kredit Mulia pada bank BRI, memegang rekening milik Koperasi Kredit Mulia dengan atas nama Terdakwa, serta memegang kunci berangkas Koperasi Kredit Mulia, untuk kemudian dengan seluruh kewenangannya tersebut terdakwa menarik uang Simpanan anggota (dari program koperasi SIBUHAR), menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) serta membuat pinjaman/kredit fiktif untukkemudian memindahkan uang yang ada ke rekening pribadi terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa menarik uang anggota pada Simpanan anggota ( dari program koperasi SIBUHAR) dan menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) adalah melalui system yang dimiliki oleh Kopeasi Kedit Mulia (aplikasi SIKOPDIT) yangmana terdakwa dengan leluasa dapat masuk keaplikasi tersebut mempergunakan kode operator 02 untuk kemudian langsung memindahkan isi dari tabungan milik anggota ke rekening koperasi atas nama terdakwa, dan kemudian agar uang keluar masuk tetap seimbang/balance maka setelah uang milik Koperasi Kredit Mulia masuk ke rekening koperasi atas nama terdakwa, maka terdakwa membuat slip penarikan untuk mentransfer saldo uang yang ada di rekening Koperasi atas nama Terdakwa ke rekening Bank BRI pribadi atas nama terdakwa dengan mempergunakan M-Banking sedangkan untuk membuat pinjaman/kredit fiktif, terdakwa dengan menggunakan nama-nama anggota koperasi Kredit Mulia, membuat pengajuan pinjaman/kredit tanpa sepengetahuan paraanggota yang bersangkutan, serta tidak mempergunaka prosedur pengajuan pinjaman/kredit yangsemestinya, melainkan terdakwa hanya membuat formulir pengajuan pinjaman/kredit untukkemudian agar uang dari Koperasi Kredit Mulia dapat dicairkan maka terdakwa membuat slip pencairan pinjaman.yang kemudian terdakwa pindahkan sendiri uang pencairan pinjaman/kredit tersebut kerekenig pribadi atas nama terdakwa.
- Bahwa untuk anggota Koperasi Kredit Mulia yang terdakwa pergunakan namanya serta besaran nominal yang terdakwa pindahkan dari Koperasi Kredit Mulia ke rekeing pribadi terdakwa berdasarkan 3 (tiga) jenis prodak dari Koperasi Kredit Mulia antara lain :
- Sisuka
No
|
Nama
|
Tanggal
|
Jumlah Deposito Yang Diambil
|
1
|
RUBIYAH
|
06 Februari 2019
|
Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah)
|
2
|
PANTI WREDA
|
23 Oktober 2019
|
Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah)
|
3
|
Sr. AVELINA
|
10 Desember 2019
|
Rp. 65.000.000,-
(enam puluh lima juta rupiah)
|
4
|
CICILIA SUMARTINI
|
17 Oktober 2019
|
Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah)
|
5
|
SAMIYAH
|
29 November 2017
|
Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah)
|
6
|
CLARA SITA
|
11 Juni 2019
|
Rp. 31.000.000,-
(tiga puluh satu juta rupiah)
|
7
|
MARIA SUFIA SUWARTI
|
4 Desember 2019
|
Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah)
|
8
|
B. ARIYANTO
|
2 Juni 2019
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
9
|
Sr. CORRY No. 1284
|
11 Oktober 2019
|
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
|
10
|
Sr. CORRY No. 1285
|
11 Oktober 2019
|
Rp. 40.000.000,- (empay puluh juta rupiah)
|
11
|
Sr. CORRY No. 1286
|
11 Oktober 2019
|
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
|
12
|
RUBIYAH
|
11 Oktober 2019
|
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
|
JUMLAH
|
Rp. 476.000.000,-
(empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
|
- Sibuhar
No
|
Nama
|
Jumlah Tabungan Yang Diambil
|
1
|
DWIJO SUKAMTO
|
Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah)
|
2
|
CICILIA SUMARTINI
|
Rp. 35.000.000,-
(tiga puluh lima juta rupiah)
|
3
|
PANTI WREDA
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
4
|
INDRAYANI PUJI
|
Rp. 16.700.000,-
(enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
|
5
|
DANAN
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah
|
6
|
DAWAN
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
7
|
LAURENSIUS ELANG
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
8
|
L. VANESSA
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
9
|
MARIANUS NGATIMIN
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
10
|
ENI YUDININGSIH
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
11
|
PURJITO PURWO
|
Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
|
12
|
MARIA INDARWATI
|
Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah)
|
13
|
PGPM APP
|
Rp. 23.000.000,-
(dua puluh tiga juta rupiah)
|
14
|
PGPM DANPAMIS
|
Rp. 70.000.000,-
(tujuh puluh juta rupiah)
|
15
|
PGPM SEMINARI
|
Rp. 40.000.000,-
(empat puluh juta rupiah)
|
16
|
CORRY VERONIKA ASTUTI
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
17
|
Sr. MAGDALIA/PANTI JOMPO
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
18
|
YACINTA DEWI
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
19
|
LONGLE
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah)
|
20
|
PGPM TEKS MISA
|
Rp. 7.000.000,-
(tujuh juta rupiah)
|
21
|
INVESTASI PASTURAN ROMO ALIP
|
Rp. 49.000.000,-
(empat puluh sembilan juta rupiah)
|
22
|
PGPM DARURAT
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah)
|
23
|
PGPM PENDIDIKAN
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
24
|
PGPM SEMINARI
|
Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah)
|
25
|
PGPM OMK
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
26
|
YOSEFI DEWI
|
Rp. 35.000.000,-
(tiga puluh lima juta rupiah)
|
27
|
WILAYAH GOROLANGU
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
28
|
RUBIYAH
|
Rp. 5.398.886,-
(lima juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)
|
29
|
DAMASUS WINARNO
|
Rp. 6.500.000,-
(enam juta lima ratus ribu rupiah)
|
30
|
L. PAIJO KARJO
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
31
|
DASINEM
|
Rp. 35.000.000,-
(tiga puluh lima juta rupiah)
|
JUMLAH
|
Rp. 558.598.886,-
(lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)
|
- Pinjaman
No
|
Nama
|
Pinjaman Fiktif
|
1
|
NGADI
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
2
|
NGATIRAH
|
Rp. 24.000.000,-
(dua puluh empat juta rupiah)
|
3
|
SUBANDI
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
4
|
INDRAYANI PUJI
|
Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah)
|
5
|
CORNELIA MARTANTI
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
JUMLAH
|
Rp. 99.000.000,-
(sembilan puluh sembilan juta rupiah)
|
- Bahwa terhadap seluruh uang yang terdakwa peroleh dari simpanan anggota Koperasi Kredit Mulia, bunga deposito anggota Koperasi Kredit Mulia dan pinjaman/kredit fiktif pada Koperasi Kredit Mulia tersebut telah habis dipergunakan secara pribadi diantaranya :
- Membeli mobil Toyota Yaris dengan nilai Rp. 191.200.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Membeli sepeda motor Yamaha Nmax dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Membeli sepeda motor Kawasaki KLX dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Membeli tas kurang lebih sejumlah 11 (sebelas) buah dengan nominal sekira sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Membeli sepatu kurang lebih sejumlah 20 (dua puluh) buah dengan nominal sekira sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Membeli pakaian kurang lebih sejumlah 30 (tiga puluh) buah dengan nominal sekira sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Membeli perhiasan emas seberat 78,5 (tujuh puluh delapan setengah) gram dengan nominal sebesar Rp. 50.700.000,- (lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Memenuhi kebutuhan sehari-hari kurang lebih Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan dan itu berjalan selama sekira 24 bulan, sehingga saya menghabiskan uang untuk kebutuhan sehari-hari tersebut dengan jumlah sekira Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menarik uang anggota pada Simpanan anggota (dari program koperasi SIBUHAR), menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) serta membuat pinjaman/kredit fiktif tersebut telah terdakwa lakukan sejak bulan November 2017 hingga bulan Januari 2020 untuk kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi NUGROHO HERU .P selaku Ketua I pengurus Kopeasi Kredit Mulia, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, Koperasi Kredit Mulia mengalami kerugaian kurang lebih sebesar Rp. 1.133.598.886,- (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
------------------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SILVIANT RAMANDANI PUTRI Anak Dari (Alm) SUGIYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan November 2017 hingga bulan Januari 2020 di Koperasi Kredit Mulia Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa terdakwa yang pada saat itu bekerja sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Koperasi Kredit Mulia, yangmana pada Koperasi Kredit Mulia terdapat beberapa prodak keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh paraanggota koperasi, diantaranya adalah :
- Program Simpanan bunga harian anggota (SIBUHAR), dengan mekanisme antara lain yang pertama penabung harus membuka rekening di Koperasi Kredit Mulia menjadi anggota, lalu untuk penyimpanan tabungan dapat dilaksanakan setiap saat dengan datang ke kantor pusat Koperasi Kredit Mulia yang ada di Promasan, maupun ke kantor cabang yang ada di Boro namun sekarang sudah dipusatkan ke Promasan, dan Untuk penarikan tabungan hanya dilayani di kantor pusat Promasan dan kantor cabang Boro saja, dengan cara datang membawa buku tabungan dan harus pemilik tabungan yang datang mengambil ataupun dengan surat kuasa dan KTP asli pemilik ekening. Besaran penarikan tabungan tidak ditentukan, namun apabila penabung masih ingin melanjutkan tabungan maka minimal saldo tersisa dalam rekening sebesar Rp 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Pencatatan tabungan dilakukan di buku rekening anggota serta di program yang di kantor.
- Program Deposito Anggota (SISUKA), dengan mekanisme antara lain yang pertama penabung harus membuka rekening di Koperasi Kredit Mulia menjadi anggota, lalu untuk pembukaan deposito dapat dilaksanakan setiap saat dengan datang ke kantor pusat KoperasiKredit Mulia yang ada di Promasan, maupun ke kantor cabang yang ada di Boro namun sekarang sudah dipusatkan ke Promasan, dengan besaran nominal Rp.1.000.000,- serta kelipatannya, untuk kemudian setiap bulannya anggota koperasi akan mendapatkan bunga dari tabugan deposito miliknya.
- Program kredit/pinjaman dengan mekanisme pengajuan yakni pemohon datang ke kantor pusat ataupun ke kantor cabang, lalu mengisi formulir pengajuan pinjaman yang telah disediakan oleh koperasi. Di dalam formulir tersebut pemohon mengisi identitas, rencana jumlah pinjaman, penggunaan pinjaman, jangka waktu pelunasan, ketersediaan dana (penghasilan dan pengeluaran per bulan), penjamin (berasal dari sesama anggota yang rutin membayar angsuran dan bersedia menjamin kelancaran angsuran sampai dengan lunas), jumlah simpanan wajib (maksimal jumlah pinjaman 5x lipat simpanan wajib) serta jaminan yang diagunkan (besarnya harus lebih besar dari jumlah pinjaman yang diajukan). Selanjutnya usulan tersebut diserahkan kepada tim kredit, yang beranggotakan manager kredit, ketua pengurus dan bendahara, Account Officer yang menangani domisili/ wilayah tempat tinggal pemohon). Kemudian tim kredit akan melakukan survey ke rumah pemohon, ke rumah penjamin ataupun ke lingkungan sekitar pemohon untuk menentukan layak atau tidaknya disetujui pinjaman yang diajukan. Selain itu pada waktu survey tim juga memperhatikan nilai jaminan dan nilai raport dari pemohon. Lalu tim kredit akan memutuskan apakah usulan tersebut disetujui atau tidak dan apabila disetujui berapa jumlah pinjaman yang disetujui, serta akan dibuatkan surat perjanjian pinjaman. Untuk pinjaman kurang dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager cabang, selanjutnya untuk pinjaman di atas Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager kredit, untuk pinjaman di atas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wewenang persetujuan ada pada Kepala Bagian Keuangan, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wewenang persetujuan ada pada pengurus
- Bahwa pada Koperasi Kredit Mulia terdakwa dapat dengan leluasa mengakses identitas anggota, mengakses rekening anggota melalui aplikasi SIKOPDIT, menarik atau memasukan uang ke rekening Koperasi Kredit Mulia dikarenakan terdakwa dapat mengakses M-Banking Koperasi Kredit Mulia pada bank BRI, memegang rekening milik Koperasi Kredit Mulia dengan atas nama Terdakwa, serta memegang kunci berangkas Koperasi Kredit Mulia, maka dengan demikian terdakwa dapat menarik uang Simpanan anggota (dari program koperasi SIBUHAR), menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) serta membuat pinjaman/kredit fiktif untukkemudian memindahkan uang yang ada ke rekening pribadi terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa mengambil uang anggota pada Simpanan anggota ( dari program koperasi SIBUHAR) dan mengambil uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) adalah melalui system yang dimiliki oleh Kopeasi Kedit Mulia (aplikasi SIKOPDIT) yangmana terdakwa dapat masuk keaplikasi tersebut mempergunakan kode operator 02 untuk kemudian langsung memindahkan isi dari tabungan milik anggota ke rekening koperasi atas nama terdakwa, dan kemudian agar uang keluar masuk tetap seimbang/balance maka setelah uang milik Koperasi Kredit Mulia masuk ke rekening koperasi atas nama terdakwa, maka terdakwa membuat slip penarikan untuk mentransfer saldo uang yang ada di rekening Koperasi atas nama Terdakwa ke rekening Bank BRI pribadi atas nama terdakwa dengan mempergunakan M-Banking sedangkan untuk membuat pinjaman/kredit fiktif, terdakwa dengan menggunakan nama-nama anggota koperasi Kredit Mulia, membuat pengajuan pinjaman/kredit tanpa sepengetahuan paraanggota yang bersangkutan, serta tidak mempergunaka prosedur pengajuan pinjaman/kredit yang semestinya, melainkan terdakwa hanya membuat formulir pengajuan pinjaman/kredit untukkemudian agar uang dari Koperasi Kredit Mulia dapat dicairkan maka terdakwa membuat slip pencairan pinjaman.yang kemudian terdakwa pindahkan sendiri uang pencairan pinjaman/kredit tersebut kerekenig pribadi atas nama terdakwa.
- Bahwa untuk anggota Koperasi Kredit Mulia yang terdakwa pergunakan namanya serta besaran nominal yang terdakwa pindahkan dari Koperasi Kredit Mulia ke rekeing pribadi terdakwa berdasarkan 3 (tiga) jenis prodak dari Koperasi Kredit Mulia antara lain :
-
-
-
- Sisuka
No
|
Nama
|
Tanggal
|
Jumlah Deposito Yang Diambil
|
1
|
RUBIYAH
|
06 Februari 2019
|
Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah)
|
2
|
PANTI WREDA
|
23 Oktober 2019
|
Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah)
|
3
|
Sr. AVELINA
|
10 Desember 2019
|
Rp. 65.000.000,-
(enam puluh lima juta rupiah)
|
4
|
CICILIA SUMARTINI
|
17 Oktober 2019
|
Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah)
|
5
|
SAMIYAH
|
29 November 2017
|
Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah)
|
6
|
CLARA SITA
|
11 Juni 2019
|
Rp. 31.000.000,-
(tiga puluh satu juta rupiah)
|
7
|
MARIA SUFIA SUWARTI
|
4 Desember 2019
|
Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah)
|
8
|
B. ARIYANTO
|
2 Juni 2019
|
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
|
9
|
Sr. CORRY No. 1284
|
11 Oktober 2019
|
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
|
10
|
Sr. CORRY No. 1285
|
11 Oktober 2019
|
Rp. 40.000.000,- (empay puluh juta rupiah)
|
11
|
Sr. CORRY No. 1286
|
11 Oktober 2019
|
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
|
12
|
RUBIYAH
|
11 Oktober 2019
|
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
|
JUMLAH
|
Rp. 476.000.000,-
(empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
|
- Sibuhar
No
|
Nama
|
Jumlah Tabungan Yang Diambil
|
1
|
DWIJO SUKAMTO
|
Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah)
|
2
|
CICILIA SUMARTINI
|
Rp. 35.000.000,-
(tiga puluh lima juta rupiah)
|
3
|
PANTI WREDA
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
4
|
INDRAYANI PUJI
|
Rp. 16.700.000,-
(enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
|
5
|
DANAN
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah
|
6
|
DAWAN
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
7
|
LAURENSIUS ELANG
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
8
|
L. VANESSA
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
9
|
MARIANUS NGATIMIN
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
10
|
ENI YUDININGSIH
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
11
|
PURJITO PURWO
|
Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
|
12
|
MARIA INDARWATI
|
Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah)
|
13
|
PGPM APP
|
Rp. 23.000.000,-
(dua puluh tiga juta rupiah)
|
14
|
PGPM DANPAMIS
|
Rp. 70.000.000,-
(tujuh puluh juta rupiah)
|
15
|
PGPM SEMINARI
|
Rp. 40.000.000,-
(empat puluh juta rupiah)
|
16
|
CORRY VERONIKA ASTUTI
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
17
|
Sr. MAGDALIA/PANTI JOMPO
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
18
|
YACINTA DEWI
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
19
|
LONGLE
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah)
|
20
|
PGPM TEKS MISA
|
Rp. 7.000.000,-
(tujuh juta rupiah)
|
21
|
INVESTASI PASTURAN ROMO ALIP
|
Rp. 49.000.000,-
(empat puluh sembilan juta rupiah)
|
22
|
PGPM DARURAT
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah)
|
23
|
PGPM PENDIDIKAN
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
24
|
PGPM SEMINARI
|
Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah)
|
25
|
PGPM OMK
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
26
|
YOSEFI DEWI
|
Rp. 35.000.000,-
(tiga puluh lima juta rupiah)
|
27
|
WILAYAH GOROLANGU
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
28
|
RUBIYAH
|
Rp. 5.398.886,-
(lima juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)
|
29
|
DAMASUS WINARNO
|
Rp. 6.500.000,-
(enam juta lima ratus ribu rupiah)
|
30
|
L. PAIJO KARJO
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
31
|
DASINEM
|
Rp. 35.000.000,-
(tiga puluh lima juta rupiah)
|
JUMLAH
|
Rp. 558.598.886,-
(lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)
|
- Pinjaman
No
|
Nama
|
Pinjaman Fiktif
|
1
|
NGADI
|
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
|
2
|
NGATIRAH
|
Rp. 24.000.000,-
(dua puluh empat juta rupiah)
|
3
|
SUBANDI
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
4
|
INDRAYANI PUJI
|
Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah)
|
5
|
CORNELIA MARTANTI
|
Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah)
|
JUMLAH
|
Rp. 99.000.000,-
(sembilan puluh sembilan juta rupiah)
|
- Bahwa terhadap seluruh uang yang terdakwa peroleh dari simpanan anggota Koperasi Kredit Mulia, bunga deposito anggota Koperasi Kredit Mulia dan pinjaman/kredit fiktif pada Koperasi Kredit Mulia tersebut telah habis dipergunakan secara pribadi diantaranya :
- Membeli mobil Toyota Yaris dengan nilai Rp. 191.200.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Membeli sepeda motor Yamaha Nmax dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Membeli sepeda motor Kawasaki KLX dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Membeli tas kurang lebih sejumlah 11 (sebelas) buah dengan nominal sekira sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Membeli sepatu kurang lebih sejumlah 20 (dua puluh) buah dengan nominal sekira sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Membeli pakaian kurang lebih sejumlah 30 (tiga puluh) buah dengan nominal sekira sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Membeli perhiasan emas seberat 78,5 (tujuh puluh delapan setengah) gram dengan nominal sebesar Rp. 50.700.000,- (lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Memenuhi kebutuhan sehari-hari kurang lebih Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan dan itu berjalan selama sekira 24 bulan, sehingga saya menghabiskan uang untuk kebutuhan sehari-hari tersebut dengan jumlah sekira Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam mengambil uang anggota pada Simpanan anggota (dari program koperasi SIBUHAR), mengambil uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) serta membuat pinjaman/kredit fiktif tersebut telah terdakwa lakukan sejak bulan November 2017 hingga bulan Januari 2020 untuk kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi NUGROHO HERU .P selaku Ketua I pengurus Kopeasi Kredit Mulia, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, Koperasi Kredit Mulia mengalami kerugaian kurang lebih sebesar Rp. 1.133.598.886,- (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------
Kulon Progo, 07 Maret 2025
PENUNTUT UMUM
ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH.
JAKSA MUDA NIP. 19860814 200912 2 002 |