| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama PAYEM telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2003 di Padukuhan Panjatan II, RT.007 RW.004, Kalurahan/Desa Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Ibu Pemohon yang bernama PAYEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|