Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
SODIQ Bin AMAD SUTRISNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1129/M.4.14.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SODIQ Bin AMAD SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO,

TELP (0274) 773122 FAX  773042 WEBSITE www.kejari-kulonprogo.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -  24 /M.4.14/Eoh.1/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SODIQ Bin AMAD SUTRISNO;

Tempat Lahir

:

Temanggung;

Umur/Tanggal Lahir

:

26 tahun / tanggal 10 Juli 1997;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Somarame, RT.005/RW.003, Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas;

Pendidikan

:

 

  1. PENAHANAN                                                                                                                                 
  1. Penyidik

 

  1. Diperpanjang Penuntut Umum

 

  1. Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024 di Rutan Polres Kulon Progo;

Sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 21 April 2024 di Rutan Polres Kulon Progo;

Sejak 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024 di Rutan Wates.

 

  1. DAKWAAN

-------Bahwa TERDAKWA SODIQ Bin AMAD SUTRISNO bersama dengan AGUS ARIYANTO Als YANTO (DPO) pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di bertempat Rumah Saksi JOKO KISWORO yang beralamat di Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo dan rumah saksi PURWATININGRUM, S.Sn yang beralamat di Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogoatau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maskut untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dua orang atau lebih, yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari hari Rabu Tanggal 21 Februari  2024 sekira pukul 05.00 WIB TERDAKWA bersama dengan AGUS ARIYANTO (DPO) berangkat dari Terminal Kebumen dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru merah pelk warna kuning milik AGUS ARIYANTO (DPO). sesampainya di Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo sekitar jam 20.00 WIB terdakwa bersama dengan AGUS ARIYANTO melihat dan mengamati situasi dan keadaan sepi lalu muncul niat Terdakwa dan AGUS ARIYANTO (DPO) untuk mengambil barang yang berada di rumah di Wilayah tersebut.
  • Bahwa setelah mengamati keadaan sekitar AGUS ARIYANTO (DPO) langsung masuk ke dalam Rumah Saksi JOKO KISWORO yang beralamat di Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo dengan cara AGUS ARIYANTO (DPO) masuk melalui pintu depan rumah kemudian mengambil 1 (satu) buah tas pinggang warna biru kotak-kotak yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Handphone merk realmi C-53 dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y-95 yang berada di dalam kamar anak Saksi JOKO KISWORO. setelah mengambil barang tersebut AGUS ARIYANTO keluar melalui pintu depan rumah lalui terdakwa bersama dengan AGUS ARIYANTO menuju rumah saksi PURWATININGRUM, S.Sn yang beralamat di Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Selanjutnya  AGUS ARIYANTO (DPO) masuk kerumah saksi PURWATININGRUM, S.Sn melalui pintu depan dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega Nopol: AB 5671 TL warna hitam yang berada di ruang tamu dengan kondisi kunci motor tertancap. AGUS ARIYANTO (DPO) kemudian mengeluarkan sepeda motor tersebut dengan cara didorong keluar rumah dan di serahkan kepada terdakwa yang menunggu didepan rumah saksi PURWANTININGRUM, S.Sn. Terdakwa lalu mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega Nopol: AB 5671 TL warna hitam tersebut pergi menjauh dari rumah saksi PURWANTININGRUM, S.Sn, sesampainya di sebuah jembatan kecil terdakwa berhanti dan melepas plat nomor 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega Nopol: AB 5671 TL warna hitam dan membuangnya. kemudian terdakwa menghubungi AGUS ARIYANTO (DPO) dan saksi WATONO yang sedang menderes nira didekat Terdakwa melihat dan mendengar suara sepeda motor mondar-mandir merasa curiga terhadap Terdakwa dan memanggil saksi SUKO WAHONO dan saksi ANWAR untuk mengampiri terdakwa yang sedang bermain Handphone di perkebunan warga. setelah Terdakwa di interogasi dan melihat sepeda motor yang digunakan tidak ada plat nomornya kemudian saksi WATONO, saksi SUKO WAHONO dan saksi ANWAR bersama warga mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Kokap;
  • bahwa tujuan Terdakwa dan AGUS ARIYANTO mengambil mengambil 1 (satu) buah tas pinggang warna biru kotak-kotak yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Handphone merk realmi C-53 dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y-95 milik Saksi JOKO KISWORO tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega Nopol: AB 5671 TL warna hitam milik saksi PURWANTININGRUM, S.Sn tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya adalah untuk dimiliki sendiri oleh Terdakwa dan AGUS ARIYANTO untuk kemudian dijual dan hasil penjualan tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan AGUS ARIYANTO. Atas perbuatan tersebut Saksi PURWANTININGRUM, S.Sn mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan Saksi JOKO KISWORO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.500.000,- (empat juuta lima ratus ribu Rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Wates,  22 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Yoverida L. S.H.

Jaksa Pratama/ NIP.19901124 201403 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

         

 

Pihak Dipublikasikan Ya