Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.G/2016/PN Wat 1.Tn. H. Purdi E Chandra, SE MBA
2.Tn. Drs. Drajad Agus Raharjo
1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta
2.PT. ANGKASA PURA I persero
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 197/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. H. Purdi E Chandra, SE MBA
2Tn. Drs. Drajad Agus Raharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG H. SH, ENJI PUSPOSUGONDO, SH. MUHAMMAD CHOIRUL S,SHI. DJOKO S.,SH. SARYANTA,SH PRAJAKA S. JAYA,SHTn. H. Purdi E Chandra, SE MBA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta
2PT. ANGKASA PURA I persero
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kadipaten Pakualaman Ngayogjokartohadiningrat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap pembangunan lapangan golf beserta sarana dan prasarana penunjangnya milik Pemohon Keberatan yang terletak diatas tanah Paku Alam Ground didesa Glagah kecamatan Temon kabupaten Kulonprogo Yogyakarta dengan batas-batas sebagaimana peta situasi tanah nomor : 11/aspek-II/PGT/KP/2002 nomor Grid X 118,A17,T,S13,14 seluas 500.000 m2 (lima ratus ribu meter persegi) berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp. 19.050.000.000,- (sembilan belas milyar lima puluh juta rupiah).
  3. Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap kompensasi penggantian hak pengeloaan milik Pemohon Keberatan tanah seluas 500.000 m2 (lima ratus ribu meter persegi) yang terletak diatas tanah Paku Alam Ground didesa Glagah kecamatan Temon kabupaten Kulonprogo Yogyakarta dengan batas-batas sebagaimana peta situasi tanah nomor : 11/aspek-II/PGT/KP/2002 nomor Grid X 118,A17,T,S13,14 berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Per meter @Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total menjadi Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)
  4. Menghukum Termohon Keberatan I dan Termohon Keberatan II untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada Pemohon Keberatan dalam bentuk uang dengan jumlah Rp. 69.050.000.000,- (enam puluh sembilan milyar lima puluh juta rupiah) 
  5. Menghukum Turut Termohon Keberatan tunduk dan patuh atas putusan ini.
  6. Menghukum Para Termohon Keberatan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak