Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.ANANG SETIAWAN, S.H. 2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. |
MUHAMAD DWI SUMARYANTO alias UWIK bin WAWAN PRIYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2046/M.4.14.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 17.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2023 bertempat di warung dekat rumah saksi YUAN WIBI di Dusun Tangkisan III Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 17.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2023 bertempat di warung dekat rumah saksi YUAN WIBI di Dusun Tangkisan III Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |