Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama MINEM telah meninggal dunia Pada Minggu tanggal 16 Juli 1961 di Padukuhan X Kepuh, RT.037 RW.019, Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MINEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|