Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2025/PN Wat 1.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
ANDI NOFA KURNIAWAN alias KEMUD bin MARIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 200/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B4511/M.4.14.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI NOFA KURNIAWAN alias KEMUD bin MARIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------------------------Bahwa Terdakwa ANDI NOFA KURNIAWAN alias KEMUD Bin MARIJAN pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.45 Wib, bertempat di OtoTransport Pad GunungKelir Rt.029/007 Kal.Jatimulyo Kap.Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2024, terdakwa yang pada saat itu sedang membutuhkan uang, untuk kemudian mencari kendaraan yang dapat untuk terdakwa gadaikan, selanjutnya sekira pukul 15.45 wib terdakwa yang memang sebelumnya pernah menyewa kendaraan bermotor kepada saksi INDRA LAILI FAUZIAH, maka melalui chat aplikasi whatsapp, terdakwa kembali menghubungi saksi INDRA LAILI FAUZIAH untuk dapat menyewa 1 (satu) unit sepeda motor.
  • Bahwa kemudian untuk meyakinkan saksi INDRA LAILI FAUZIAH maka terdakwa mengikuti prosedur penyewaan kendaraan bermotor sebagaimana yang ditetapkan oleh saksi INDRA LAILI FAUZIAH selaku pemilik usaha pernyewaan kendaraan bermotor, serta meyakinkan saksi INDRA LAILI FAUZIAH bahwa kendaraan bermotor tersebut akan terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari, olehkarena saksi INDRA LAILI FAUZIAH yakin dengan ucapan terdakwa, maka pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 16.30 wib, dengan kesepakatan sebelumnya maka terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP yang diantar oleh Sdr. EKO WINARDI dan Sdr. HIKMAWAN WIDDI (karyawan Oto Transport) di daerah Lengkong Purworejo.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP berada pada terdakwa, untuk kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP kepada Sdr. ANDRI RAHAYU seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) di daerah Bontitan Kasihan Bantul selama lima hari, dan setelah terdakwa  menebus 1 (satu) unit

sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP tersebut dari Sdr.ANDRI RAHAYU, terdakwa kembali menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP tersebut kepada Sdr. ERA PRASTOWO YUNIARTO seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

  • Bahwa higga saat ini terdakwa tidak membayar uang sewa, serta terdakwa dalam menggadaikan/mengalihkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP  tesebut adalah tanpa sepengetahuan serta seizin dari saksi INDRA LAILI FAUZIAH selaku pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi INDRA LAILY FAUZIAH mengalami kerugian Rp. 15.300.000,- (limabelas juta tigaratus ribu rupiah).

-------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------------------------------ Bahwa Terdakwa ANDI NOFA KURNIAWAN alias KEMUD Bin MARIJAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira pada bulan Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Bontitan Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki bahan sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2024, terdakwa yang pada saat itu sedang membutuhkan kendaraan sepeda motor, untuk kemudian mencari kendaraan yang dapat untuk terdakwa sewa, selanjutnya sekira pukul 15.45 wib terdakwa yang memang sebelumnya pernah menyewa kendaraan bermotor kepada saksi INDRA LAILI FAUZIAH, maka melalui chat aplikasi whatsapp, terdakwa kembali menghubungi saksi INDRA LAILI FAUZIAH untuk dapat menyewa 1 (satu) unit sepeda motor.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengikuti prosedur penyewaan kendaraan bermotor sebagaimana yang ditetapkan oleh saksi INDRA LAILI FAUZIAH selaku pemilik usaha pernyewaan kendaraan bermotor, serta menyampaikan kepada saksi INDRA LAILI FAUZIAH bahwa kendaraan bermotor tersebut akan terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari, olehkarena terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi INDRA LAILI FAUZIAH, maka pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 16.30 wib, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP yang diantar oleh Sdr. EKO WINARDI dan Sdr. HIKMAWAN WIDDI (karyawan Oto Transport) di daerah Lengkong Purworejo.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP berada pada terdakwa, untuk kemudian terdakwa pergunakan untuk transportasi sehari-hari dan terdakwa juga membayar uang sewa sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 14 Desember 2024, hingga pada bulan januari 2025 terdakwa yang pada saat itu kalah dalam permainan judi, untuk kmudian menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP kepada Sdr. ANDRI RAHAYU seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) selama lima hari, dan setelah terdakwa  menebus 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP tersebut dari Sdr.ANDRI RAHAYU, terdakwa kembali menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP tersebut kepada Sdr. ERA PRASTOWO YUNIARTO seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa higga saat ini terdakwa tidak membayar uang sewa, serta terdakwa dalam menggadaikan/mengalihkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY, Tahun 2022, Warna Hitam Orange, No.Pol AB 2408 VP  tesebut adalah tanpa sepengetahuan serta seizin dari saksi INDRA LAILI FAUZIAH selaku pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi INDRA LAILY FAUZIAH mengalami kerugian Rp. 15.300.000,- (limabelas juta tigaratus ribu rupiah).

----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya