Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Wat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kurnia Sewon 1.Agung Prabowo
2.Sumirah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kurnia Sewon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agung Prabowo
2Sumirah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 344.065.141,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT

seluruhnya.

 

  1. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT telah  Wanprestasi kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban kredit pinjamannya yang meliputi : Baki Debet , Tunggakan bunga dan denda kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 344.065.141,00  yang terdiri atas :

 

Baki Debet                            : Rp. 292.281.482,00

Tunggakan Bunga              : Rp.   39.703.582,00

Tagihan Bunga Berjalan    : Rp.        915.173,00

Denda                                                : Rp.    11.164.904,00

Total Tunggakan               : Rp. 344.065.141,00

( Tiga ratus empat puluh  empat juta enam  puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah)

 

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak