Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2024/PN Wat | Renny Ariyani, S.H. | MARJONO alias BUNGKEL bin WIJI KARSONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-178/M.4.14.3/Eku.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM-06/M.4.14/Eku.2/01/2024
Nama lengkap : MARJONO alias BUNGKEL bin WIJI KARSONO Tempat lahir : Kulonprogo Umur / tanggal lahir : 40 Tahun / 09 Maret 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Prembulan Ped. IV RT.018 RW.008 Pandowan, Galur, Kulonprogo, DIY A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Bahwa ia Terdakwa MARJONO alias BUNGKEL bin WIJI KARSONO pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Prembulan Ped. IV RT.018 RW.008 Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Wates, 18 Januari 2024 Penuntut Umum
Renny Ariyani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19880113 201012 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |