Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4469/M.4.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta S.H., DkkDODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----- Bahwa ia Terdakwa DODOT EKASAPUTRA Als DODOT Bin SUKARDI bersama-sama dengan saksi IRVAN SANI TRIYANTO Als IRVAN Bin EKO SUYANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 17.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Banaran RT.020/RW.009, Keurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa dihubungi melalui pesan singkat whatsapp oleh sdr. NEGRO (DPO) untuk mengambil paket Narkotika Gol I bukan tanaman di daerah Kabubaten Klaten, selanjutnya terdakwa menerima transfer sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA oleh sdr. NEGRO (DPO) sebagai biaya/upah pengambil Narkotika Gol I bukan tanaman, kemudian sekitar pukul 13.00 wib terdakwa berangkat menuju Kabupaten Klaten untuk emngambil paket narkotika Gol I bukan tanaman dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda Yamaha Xeon warna merah dengan Nomor polisi AB 6294 SN, sesampainya di Daerah Kabupaten Klaten sekira jam 15.00 wib terdakwa menunggu kiriman alamat dari sdr. NEGRO (DPO) di sebuah mini market Alfamart, selanutnya sekitar pukul 16.30 wib, sdr. NEGRO (DPO) megirimkan alamat pengambilan Narkotika Gol I bukan tanaman tersebut berupa share lokasi di aplikasi Google Maps dan sebuah foto di mana paketan tersebut diletakkan, kemudian terdakwa berangkat mengambil paketan diletakkan di lokasi setelah alfamart/indomaret setelah jalan tol terus ke timur dan melewati dua perempatan besar, kemudian belok ke kiri, kemudian ada jambatan kecil, disitulah paket Narkotika Gol I bukan tanaman tersebut diletakkan, paket Narkotika Gol I bukan tanaman tersebut dibungkus dan di lapisi lakban warna coklat, Setelah paket itu terdakwa mengambil paketan tersebut kemudian terdakwa masukkan ke dalam jaket terdakwa bagian perut, kemudian terdakwa membawa pulang paketan tersebut ke Dusun Banaran, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo;
  • Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 wib sesampainya dirumah terdakwa membuka paket tersebut yang di dalamnya berisi Narkotika Gol I bukan tanaman berupa Kristal bening transparan yang diduga sabu-sabu, obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT dan sisi lainnya bersymbolkan lebah dan timbangan digital, kemudian terdakwa memfoto isi paket tersebut dan terdakwa kirimkan kepada sdr. NEGRO melalui pesan singkat whatsapp, kemudian terdakwa diminta oleh sdr. NEGRO (DPO) untuk paketan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut seberat 80 (delapan puluh) gram dan 10 (sepuluh) gram, selannjutnya terdakwa membawa paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut ke wilayah samping minimarket yang berada di wilayah Godean dan terdakwa letakkan disebelah tembok minimarket Alfamart, kemudian terdakwa foto dan terdakwa kirimkan kepada sdr. NEGRO beserta dengan sharelok dengan menggunakan Google Maps kemudian terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. NEGRO (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk membuat paket kecil Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sebanyak 26 (dua puluh enam) paket dan paket dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram sebanyak 38 (tiga puluh delapan) gram, dan paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT dan sisi lainnya bersymbolkan lebah sebanyak 4 (empat) paket masing-masing berisi 2 (dua) butir dan 3 (tiga) butir untuk kemudian di edarkan/diletakkan dengan system ranjau di wilayah Kabupaten Bantul;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa berangkat dengan membawa peketan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah untuk diedarkan/diletakkan dengan sistem ranjau, kemudian terdakwa mampir ke rumah saksi IRVAN SANI TRIYANTO Als IRVAN Bin EKO SUYANTO yang beralamat di Ngadiwinatan NG.1/1165 Rt 062 Rw 012, Kelurahan Ngampilan, Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, untuk mengajak saksi IRVAN SANI TRIYANTO Als IRVAN Bin EKO SUYANTO mengedarkan/meletakkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dengan sistem ranjau, kemudian terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO berangkat berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Yamaha Xeon warna merah dengan Nomor polisi AB 6294 SN dengan terdakwa membonceng saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO, selanjutnya sesampainya di wilayah Kabupaten Bantul, terdakwa mengedarkan/meletakkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah satu per satu sebanyak 26 (dua puluh enam) paket narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan 4 (empat) paket obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah, dengan cara terdakwa mencari lokasi/alamat yang sepi untuk mengedarkan/meletakkan masing-masing paket narkotika gol I bukan tanaman tersebut, kemudian terdakwa megedarkan/meletakkan satu per satu paketan tersebut secara acak di sepanjang Jl. Parangtritis, Jl. Samas dan Jl. Pundong Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa setiap kali mengedarkan/meletakkan paket narkotika gol I bukan tanaman momfoto dan mengirim titik di Google Maps kepada sdr. NEGRO (DPO), Begitu seterusnya sampai paket narkotika gol I bukan tanaman tersebut habis, setelah selesai mengedarkan/meletakkan terdakwa bersama dengan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO kembali pulang ke Dusun Banaran Rt 020 Rw 009, Kelurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo;
  • Bahwa pada malam harinya sdr. NEGRO (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk membeli speaker bekas untuk digunakan mengirim paketan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 80 (delapan puluh) gram, Kemudian terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO berangkat menuju Pasar Kuncen Yogyakarta untuk membeli Speaker bekas, dan terdakwa membeli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa bersama dengan IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO pulang, Sesampainya di rumah, terdakwa bersama saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO membuat paketan kecil narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat masing-masing 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sebanyak 26 (dua puluh enam) paket, berisi 0,12 (nol koma dua belas) gram sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) paket;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 terdakwa bersama saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO membungkus paketan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu seberat 80 (delapan puluh) gram kemudian terdakwa masukkan ke dalam speaker bekas yang sudah dibeli sebelumnya, Kemudian siang harinya sdr. NEGRO (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengirim paket narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu seberat 80 (delapan puluh) gram tersebut dengan penerima atas nama sdr. ROMAN dengan alamat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi via Bus, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib terdakwa bersama dengan IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO berangkat menuju Terminal Giwangan untuk mencari Bus dengan tujuan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Pada saat itu sdr. NEGRO (DPO) mengirimkkan upah melalui aplikasi DANA terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa memberi saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sesampainya di Terminal Giwangan, terdakwa mencari Bus dengan tujuan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi kemudian paket yang berisi narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu sabu seberat 80 (delapan puluh) gram yang telah dimasukkan dalam speaker bekas tersebut terdakwa serahkan ke kondektur Bus dan terdakwa membayar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sebagai biaya pengiriman, kemudian terdakwa bersama dengan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO melanjutkan untuk mengedarkan/meletakkan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu lagi diwilayah Bantul dengan system ranjau, kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO pulang kerumah dan akan melanjutkan mengedarkan/meletakkan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu akan dilanjutkan besok, kemudian pada malam harinya sdr. NEGRO (DPO) kembali mengirimkan upah lagi kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa bersama saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO berangkat lagi menuju Jl. Parangtritis, Jl. Samas dan Jl. Pundong, Kabupaten Bantul untuk mengedarkan/meletakkan dengan sytem ranjau narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu yang tersisa, sampai sekitar pukul 17.00 wib, kemudian terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO pulang kerumah, Bahwa paket narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu tersebut masih tersisa 8 (delapan) paket yang kemudian terdakwa bawa pulang, kemudian sdr. NEGRO (DPO) kembali mengirimkan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa bagi kepada saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 wib saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO, yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, selain itu terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO diminta untuk menunjukkan dimana saja mengedarkan/meletakkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  • 30 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dan warna kuning;
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah paket yang berisi 3 (tiga) butir obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan dibungkus dengan tisu warna putih dilakban warna hitam;
  • 98 (Sembilan puluh delapan) butir obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dibungkus dengan 2 (dua) buah plastic klip warna bening ukuran sedang;
  • 2 (dua) butir obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hijau merk Sport;
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau muda;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Caltech;
  • 11 (sebelas) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang diruncingi ujungnya;
  • 2 (dua) buah sedotan warna putih yang diruncingi ujungnya;
  • 1 (satu) pak plastik klip warna bening ukuran kecil;
  • 1 (satu) bendel plastik klip warna bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo S1 warna biru dengan nomor 085770624527, 085701839700;
  • 1 (satu) buah kotak plastik berisi potongan sedotan warna hijau dan kuning;
  • 1 (satu) buah kardus warna hijau hitam bertuliskan Oraimo;
  • 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam;
  • 1 (satu) buah korek api warna hitam;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 2 (dua) buah cangklong pipet kaca;
  • 2 (dua) lembar tisu warna putih;
  • 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk Navyclub;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah dengan Nomor polisi AB 6294 SN beserta STNK dan anak kunci;

Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor: Sp. Penimbangan/2/VIII/2025/Satresnarkoba tanggal 22 Agustus 2025 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 22 Agustus 2025 terhadap 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip trasnparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol I bukan tamanan (sabu) dengan berat masing-masing:
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,3 (nol koma tiga) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,08 (nol koma nol delapan) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,14 (nol koma satu empat) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan dibungkus dengan tisu warna putih dilakban warna hitam  dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan dibungkus dengan tisu warna putih dilakban warna hitam  dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;

disisihkan 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram digunakan untuk pengujian di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor: Sp. Penimbangan/3/X/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 06 Oktober 2025 terhadap 101 (seratus satu) obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah (telah dikurangi 2 (dua) butir untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta) diduga Narkotika Gol I bukan tamanan (LSD (Lysergide)) dengan hasil seberat 40,51 (empat puluh koma lima puluh satu) gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sedang menjalani perawatan medis dan/atau rehabilitasi Narkotika dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.16.25.0004 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram, yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif (+) Metamfetamin termasuk/terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: R/400.7.5/1380/D13.1 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Sevina Primawati, Penguji Chintya Yuli Astuti, Penguji Fransiscus Xaverius Listanto., S.T., M.T. dan mengetahui Plt. Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih., M. Kes., Sp PK terhadap 1 (satu) tablet segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah, yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif (+) MDMA termasuk/terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

---------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

Atau

Kedua:

----- Bahwa ia Terdakwa DODOT EKASAPUTRA Als DODOT Bin SUKARDI bersama-sama dengan saksi IRVAN SANI TRIYANTO Als IRVAN Bin EKO SUYANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 17.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Banaran RT.020/RW.009, Keurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa dihubungi melalui pesan singkat whatsapp oleh sdr. NEGRO (DPO) untuk mengambil paket Narkotika Gol I bukan tanaman di daerah Kabubaten Klaten, selanjutnya terdakwa menerima transfer sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA oleh sdr. NEGRO (DPO) sebagai biaya/upah pengambil Narkotika Gol I bukan tanaman, kemudian sekitar pukul 13.00 wib terdakwa berangkat menuju Kabupaten Klaten untuk emngambil paket narkotika Gol I bukan tanaman dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda Yamaha Xeon warna merah dengan Nomor polisi AB 6294 SN, sesampainya di Daerah Kabupaten Klaten sekira jam 15.00 wib terdakwa menunggu kiriman alamat dari sdr. NEGRO (DPO) di sebuah mini market Alfamart, selanutnya sekitar pukul 16.30 wib, sdr. NEGRO (DPO) megirimkan alamat pengambilan Narkotika Gol I bukan tanaman tersebut berupa share lokasi di aplikasi Google Maps dan sebuah foto di mana paketan tersebut diletakkan, kemudian terdakwa berangkat mengambil paketan diletakkan di lokasi setelah alfamart/indomaret setelah jalan tol terus ke timur dan melewati dua perempatan besar, kemudian belok ke kiri, kemudian ada jambatan kecil, disitulah paket Narkotika Gol I bukan tanaman tersebut diletakkan, paket Narkotika Gol I bukan tanaman tersebut dibungkus dan di lapisi lakban warna coklat, Setelah paket itu terdakwa mengambil paketan tersebut kemudian terdakwa masukkan ke dalam jaket terdakwa bagian perut, kemudian terdakwa membawa pulang paketan tersebut ke Dusun Banaran, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo;
  • Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 wib sesampainya dirumah terdakwa membuka paket tersebut yang di dalamnya berisi Narkotika Gol I bukan tanaman berupa Kristal bening transparan yang diduga sabu-sabu, obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT dan sisi lainnya bersymbolkan lebah dan timbangan digital, kemudian terdakwa memfoto isi paket tersebut dan terdakwa kirimkan kepada sdr. NEGRO melalui pesan singkat whatsapp, kemudian terdakwa diminta oleh sdr. NEGRO (DPO) untuk paketan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut seberat 80 (delapan puluh) gram dan 10 (sepuluh) gram, selannjutnya terdakwa membawa paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut ke wilayah samping minimarket yang berada di wilayah Godean dan terdakwa letakkan disebelah tembok minimarket Alfamart, kemudian terdakwa foto dan terdakwa kirimkan kepada sdr. NEGRO beserta dengan sharelok dengan menggunakan Google Maps kemudian terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. NEGRO (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk membuat paket kecil Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sebanyak 26 (dua puluh enam) paket dan paket dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram sebanyak 38 (tiga puluh delapan) gram, dan paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT dan sisi lainnya bersymbolkan lebah sebanyak 4 (empat) paket masing-masing berisi 2 (dua) butir dan 3 (tiga) butir untuk kemudian di edarkan/diletakkan dengan system ranjau di wilayah Kabupaten Bantul;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa berangkat dengan membawa peketan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah untuk diedarkan/diletakkan dengan sistem ranjau, kemudian terdakwa mampir ke rumah saksi IRVAN SANI TRIYANTO Als IRVAN Bin EKO SUYANTO yang beralamat di Ngadiwinatan NG.1/1165 Rt 062 Rw 012, Kelurahan Ngampilan, Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, untuk mengajak saksi IRVAN SANI TRIYANTO Als IRVAN Bin EKO SUYANTO mengedarkan/meletakkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dengan sistem ranjau, kemudian terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO berangkat berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Yamaha Xeon warna merah dengan Nomor polisi AB 6294 SN dengan terdakwa membonceng saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO, selanjutnya sesampainya di wilayah Kabupaten Bantul, terdakwa mengedarkan/meletakkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah satu per satu sebanyak 26 (dua puluh enam) paket narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan 4 (empat) paket obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah, dengan cara terdakwa mencari lokasi/alamat yang sepi untuk mengedarkan/meletakkan masing-masing paket narkotika gol I bukan tanaman tersebut, kemudian terdakwa megedarkan/meletakkan satu per satu paketan tersebut secara acak di sepanjang Jl. Parangtritis, Jl. Samas dan Jl. Pundong Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa setiap kali mengedarkan/meletakkan paket narkotika gol I bukan tanaman momfoto dan mengirim titik di Google Maps kepada sdr. NEGRO (DPO), Begitu seterusnya sampai paket narkotika gol I bukan tanaman tersebut habis, setelah selesai mengedarkan/meletakkan terdakwa bersama dengan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO kembali pulang ke Dusun Banaran Rt 020 Rw 009, Kelurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo;
  • Bahwa pada malam harinya sdr. NEGRO (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk membeli speaker bekas untuk digunakan mengirim paketan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 80 (delapan puluh) gram, Kemudian terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO berangkat menuju Pasar Kuncen Yogyakarta untuk membeli Speaker bekas, dan terdakwa membeli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa bersama dengan IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO pulang, Sesampainya di rumah, terdakwa bersama saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO membuat paketan kecil narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat masing-masing 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sebanyak 26 (dua puluh enam) paket, berisi 0,12 (nol koma dua belas) gram sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) paket;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 terdakwa bersama saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO membungkus paketan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu seberat 80 (delapan puluh) gram kemudian terdakwa masukkan ke dalam speaker bekas yang sudah dibeli sebelumnya, Kemudian siang harinya sdr. NEGRO (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengirim paket narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu seberat 80 (delapan puluh) gram tersebut dengan penerima atas nama sdr. ROMAN dengan alamat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi via Bus, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib terdakwa bersama dengan IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO berangkat menuju Terminal Giwangan untuk mencari Bus dengan tujuan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Pada saat itu sdr. NEGRO (DPO) mengirimkkan upah melalui aplikasi DANA terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa memberi saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sesampainya di Terminal Giwangan, terdakwa mencari Bus dengan tujuan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi kemudian paket yang berisi narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu sabu seberat 80 (delapan puluh) gram yang telah dimasukkan dalam speaker bekas tersebut terdakwa serahkan ke kondektur Bus dan terdakwa membayar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sebagai biaya pengiriman, kemudian terdakwa bersama dengan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO melanjutkan untuk mengedarkan/meletakkan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu lagi diwilayah Bantul dengan system ranjau, kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO pulang kerumah dan akan melanjutkan mengedarkan/meletakkan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu akan dilanjutkan besok, kemudian pada malam harinya sdr. NEGRO (DPO) kembali mengirimkan upah lagi kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa bersama saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO berangkat lagi menuju Jl. Parangtritis, Jl. Samas dan Jl. Pundong, Kabupaten Bantul untuk mengedarkan/meletakkan dengan sytem ranjau narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu yang tersisa, sampai sekitar pukul 17.00 wib, kemudian terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO pulang kerumah, Bahwa paket narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sabu tersebut masih tersisa 8 (delapan) paket yang kemudian terdakwa bawa pulang, kemudian sdr. NEGRO (DPO) kembali mengirimkan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa bagi kepada saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 wib saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO, yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, selain itu terdakwa dan saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO diminta untuk menunjukkan dimana saja mengedarkan/meletakkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  • 30 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dan warna kuning;
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah paket yang berisi 3 (tiga) butir obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan dibungkus dengan tisu warna putih dilakban warna hitam;
  • 98 (Sembilan puluh delapan) butir obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dibungkus dengan 2 (dua) buah plastic klip warna bening ukuran sedang;
  • 2 (dua) butir obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hijau merk Sport;
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau muda;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Caltech;
  • 11 (sebelas) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang diruncingi ujungnya;
  • 2 (dua) buah sedotan warna putih yang diruncingi ujungnya;
  • 1 (satu) pak plastik klip warna bening ukuran kecil;
  • 1 (satu) bendel plastik klip warna bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo S1 warna biru dengan nomor 085770624527, 085701839700;
  • 1 (satu) buah kotak plastik berisi potongan sedotan warna hijau dan kuning;
  • 1 (satu) buah kardus warna hijau hitam bertuliskan Oraimo;
  • 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam;
  • 1 (satu) buah korek api warna hitam;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 2 (dua) buah cangklong pipet kaca;
  • 2 (dua) lembar tisu warna putih;
  • 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk Navyclub;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah dengan Nomor polisi AB 6294 SN beserta STNK dan anak kunci;

Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi IRVAN SANI TRIYANTO alias IRVAN bin EKO SUYANTO dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor: Sp. Penimbangan/2/VIII/2025/Satresnarkoba tanggal 22 Agustus 2025 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 22 Agustus 2025 terhadap 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip trasnparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol I bukan tamanan (sabu) dengan berat masing-masing:
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,3 (nol koma tiga) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,08 (nol koma nol delapan) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,14 (nol koma satu empat) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna hijau dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan dibungkus dengan tisu warna putih dilakban warna hitam  dengan berat bersih + 0,12 (nol koma satu dua) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;
  • 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan dibungkus dengan tisu warna putih dilakban warna hitam  dengan berat bersih + 0,1 (nol koma satu) gram adalah milik DODOT EKASAPUTRA alias DODOT bin SUKARDI;

disisihkan 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram digunakan untuk pengujian di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor: Sp. Penimbangan/3/X/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 06 Oktober 2025 terhadap 101 (seratus satu) obat/tablet/pil segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah (telah dikurangi 2 (dua) butir untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta) diduga Narkotika Gol I bukan tamanan (LSD (Lysergide)) dengan hasil seberat 40,51 (empat puluh koma lima puluh satu) gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak sedang menjalani perawatan medis dan/atau rehabilitasi Narkotika dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.16.25.0004 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram, yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif (+) Metamfetamin termasuk/terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: R/400.7.5/1380/D13.1 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Sevina Primawati, Penguji Chintya Yuli Astuti, Penguji Fransiscus Xaverius Listanto., S.T., M.T. dan mengetahui Plt. Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih., M. Kes., Sp PK terhadap 1 (satu) tablet segi enam warna kuning dengan satu sisi bersimbolkan TMT satu sisi lainnya bersymbolkan lebah, yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif (+) MDMA termasuk/terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

---------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya