Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SURYANTO Bin JUMINGAN, pada hari Senin Tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Rumah Terdakwa Jimatan Rt.032 Jatirejo Lendah Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan Mana dilakukan terdakwa dengan cara : ------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 06.00 wib terdakwa yang pada saat itu pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU No.Pol AB 4806 UJ Tahun 2014 berniat untuk mencari sarapan sambil membeli bensin dengan membawa 1 (satu) buah jirigen 5 Liter berwarana putih.
- Bahwa kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai mati kehabisan bensin beberapa meter dari angkringan milik saksi SUPINI, untuk selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa mendatangi warung angkringan milik saksi SUPINI, dan sesampainya terdakwa di warung angkringan milik saksi SUPINI, terdakwa memesan beberapa menu makanan di angkringan tersebut serta meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI untuk membeli bensin.
- Bahwa setelah terdakwa membeli bensin, terdakwa tidak langsung mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI melainkan membawanya pulang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah jirigen warna putih berisi bensin pergi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU No.Pol AB 4806 UJ Tahun 2014 miliknya yang sebelumnya terparkir di dekat warung angkringan milik saksi SUPINI dengan cara menumpang berboncengan dengan saksi NGADISO.
- Bahwa setelah terdakwa membawa pulang 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU No.Pol AB 4806 UJ Tahun 2014 miliknya, maka timbullah niat terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI ,hingga pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI melalui jual beli online facebook dengan cara COD kepada saksi HERI SUSANTO seharga Rp. 2.200.000 (dua juta duaratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dengan dalih terhadap STNK dan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI tersebut telah hilang saa ada bencana, untuk kemudian terhadap uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari.
- Bahawa terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI adalah tanpa seizin serta sepengetahuan saksi SUPINI selaku pemiliknya, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUPINI mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000, (Lima juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SURYANTO Bin JUMINGAN, pada hari Minggu Tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 06.00 wib bertempat di warung angkringan milik saksi SUPINI Jeronan Brosot Galur Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan maksut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan Mana dilakukan terdakwa dengan cara : ------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 06.00 wib di warung angkringan milik saksi SUPINI Jeronan Brosot Galur Kab.Kulon Progo, terdakwa yang pada saat itu terlilit hutang untuk kemudian berniat mencari uang, dengan cara pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU No.Pol AB 4806 UJ Tahun 2014 ke warung angkringan milik saksi SUPINI dengan membawa 1 (satu) buah jirigen 5 Liter berwarana putih.
- Bahwa kemudian beberapameter sebelum sampai diwarung angkringan saksi SUPINI, terdakwa menghentikan sepeda motor yang ia kendarai tersebut, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi SUPINI yang pada saat itu baru saja membuka warung angkringan miliknya, dan dengan dalih sepeda motor yang mati karena kehabisan bensin terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI untuk membeli bensin sambil menunjukan kepada saksi SUPINI 1 (satu) buah jirigen 5 liter berwarna putih yang memang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya guna meyakinkan saksi SUPINI.
- Bahwa setelah terdakwa membeli bensin, terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI melainkan membawanya pulang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa kembali pergi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU No.Pol AB 4806 UJ Tahun 2014 miliknya yang sebelumnya terparkir di dekat warung angkringan milik saksi SUPINI dengan cara menumpang berboncengan dengan saksi NGADISO.
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI melalui jual beli online facebook dengan cara COD kepada saksi HERI SUSANTO seharga Rp. 2.200.000 (dua juta duaratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dengan dalih terhadap STNK dan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI tersebut telah hilang saa ada bencana, untuk kemudian terhadap uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI telah habis terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan seharihari.
- Bahawa terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol AB 6896 PL tahun 2013 milik saksi SUPINI adalah tanpa seizin serta sepengetahuan saksi SUPINI selaku pemiliknya, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUPINI mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000, (Lima juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana--------
|