Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa AFIF AFIANTO Als AFIF Bin RIRIP SUHARTOYO pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di depan SPBU Kenteng Nangggulan, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Kalibawang, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa yang sedang berada dirumah dihubungi oleh sdr. ARI (DPO) untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan sdr. ARI (DPO) sepakat untuk bertemu dan melakukan tansaksi di depan SPBU Kenteng Nangggulan, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Kalibawang, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib terdakwa sampai di depan SPBU Kenteng Nanggulan menyerahkan dan menunggu sdr. ARI, tidak lama berselang terdakwa melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor menuju kearah terdakwa akan tetapi orang tersebut diikuti oleh 2 (dua) orang lainnya dengan berboncengan dan mengamati terdakwa, karena panik dan ketakutan kemudian terdakwa membuang 30 (tiga) puluh butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang terdakwa simpan didalam bungkus rokok merk Marlboro Vista tersebut ke arah selokan yang berada didepan SPBU Kenteng Nanggulan, kemudian 2 (dua) orang tersebut merupakan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi HANDY PRABOWO dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN., S.H, yang selanjutnya mendatangi terdakwa dan menanyakan benda apa yang terdakwa buang, kemudian terdakwa mengakui jika bungkus rokok merk Marlboro Vista yang terdakwa buang tersebut berisi 30 (tiga puluh) butir pil waran putih dengan symbol Y pesanan sdr. ARI (DPO), selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang berhasil ditemukan diamankan ke Polres Kulon Progo untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatakan 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut dengan cara membeli dari saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP Bin SUKIMUN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 wib di rumah saksi ARIP MUNANDAR yang beralamat di Dusun Jomboran RT.004/RW.034, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, terdakwa membeli 70 (tujuh puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan dari 70 (tujuh puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y tersebut sudah terdakwa:
- Terdakwa jual/edarkan kepada saksi IMAM HIDAYAT sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di gudang sembako Berkat yang beralamat di Blimbingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman;
- Terdakwa jual/edarkan kepada saksi EDI PURWANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB di gudang sembako Berkat yang beralamat di Blimbingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman;
- Terdakwa jual/edarkan kepada sdr. TEMON sebanyak 6 (enam) butir sebagai upah karena telah mencuci sepeda motor milik terdakwa dan penyerahannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB di cucian motor yang beralamat di Bekelan, Kalurahan Kebonagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman;
- Terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 4 (empat) butir pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 11.45 WIB di cucian motor yang beralamat di Bekelan, Kalurahan Kebonagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman;
- Terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 6 (enam) butir pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman;
- Terdakwa haluskan sebanyak 4 (empat) butir kemudian terdakwa campurkan ke dalam minuman beralkohol jenis arak untuk kemudian terdakwa konsumsi pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB di rumah sdr. IRFAN yang beralamat di Dusun Prapak, KalurahanSendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0026 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AFIF AFIANTO Als AFIF Bin RIRIP SUHARTOYO pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di depan SPBU Kenteng Nangggulan, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Kalibawang, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa yang sedang berada dirumah dihubungi oleh sdr. ARI (DPO) untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan sdr. ARI (DPO) sepakat untuk bertemu dan melakukan tansaksi di depan SPBU Kenteng Nangggulan, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Kalibawang, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib terdakwa sampai di depan SPBU Kenteng Nanggulan menyerahkan dan menunggu sdr. ARI, tidak lama berselang terdakwa melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor menuju kearah terdakwa akan tetapi orang tersebut diikuti oleh 2 (dua) orang lainnya dengan berboncengan dan mengamati terdakwa, karena panik dan ketakutan kemudian terdakwa membuang 30 (tiga) puluh butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang terdakwa simpan didalam bungkus rokok merk Marlboro Vista tersebut ke arah selokan yang berada didepan SPBU Kenteng Nanggulan, kemudian 2 (dua) orang tersebut merupakan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi HANDY PRABOWO dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN., S.H, yang selanjutnya mendatangi terdakwa dan menanyakan benda apa yang terdakwa buang, kemudian terdakwa mengakui jika bungkus rokok merk Marlboro Vista yang terdakwa buang tersebut berisi 30 (tiga puluh) butir pil waran putih dengan symbol Y pesanan sdr. ARI (DPO), selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang berhasil ditemukan diamankan ke Polres Kulon Progo untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatakan 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut dengan cara membeli dari saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP Bin SUKIMUN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 wib di rumah saksi ARIP MUNANDAR yang beralamat di Dusun Jomboran RT.004/RW.034, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, terdakwa membeli 70 (tujuh puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari ARIP MUNANDAR Als KOTIP, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------- |