Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama IJEM telah meninggal dunia Pada hari Minggu tanggal 01 Januari 1961 di Pedukuhan Kriyanan, RT.002 RW.006, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama IJEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|