Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
SUGIYONO alias BODONG bin KISMO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYONO alias BODONG bin KISMO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SUGIYONO alias BODONG bin KISMO UTOMO pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pringinan Padukuhan III RT 013 RW 005, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SUGIYONO alias BODONG bin KISMO UTOMO pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pringinan Padukuhan III RT 013 RW 005, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya