Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SYAEBANI telah meninggal dunia hari Sabtu tanggal 07 November 1970 di Pedukuhan Jombokan, RT.037 RW.019, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SYAEBANI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|