Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama KARTAWIYANA telah meninggal dunia Pada Selasa tanggal 08 September 1992 di Padukuhan Kutan, RT.006 RW.000, Kalurahan/Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama KARTAWIYANA tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|