Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.AWAN PRASTYO LUHUR, S.H., M.H.
2.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
3.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
YOYOK ISWOYO alias YOYOK bin RUBIYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1988/M.4.14.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWAN PRASTYO LUHUR, S.H., M.H.
2YOVERIDA LIVENNI, S.H.
3EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK ISWOYO alias YOYOK bin RUBIYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa YOYOK ISWOYO als YOYOK bin RUBIYATNO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB dan pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Tegiri II Rt 047 Rw 018 Kelurahan Hargowilis Kapanewon Kokap dan Kalurahan Ndeman Kapanewon Temon Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,

--------------------------------------------------------------- A   T   A   U ---------------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa terdakwa YOYOK ISWOYO als YOYOK bin RUBIYATNO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB dan pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Tegiri II Rt 047 Rw 018 Kelurahan Hargowilis Kapanewon Kokap dan Kalurahan Ndeman Kapanewon Temon Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,

Pihak Dipublikasikan Ya