Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2024/PN Wat YOVERIDA LIVENNI, S.H. SUROTO alias MBAH TO bin PARTO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1433/M.4.14.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUROTO alias MBAH TO bin PARTO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                            P-30

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                      

 

 

Catatan Penuntut Umum

Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan

No. Reg. Perkara : PDM-23/ M.4.14/Eku.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     SUROTO Als MBAH TO Bin PARTO UTOMO;

Tempat lahir                           :     Kulonprogo;

Umur / tanggal lahir                 :     50 tahun / tanggal 06 Maret 1971;

Jenis kelamin                         :     Laki-laki;

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia;

Tempat tinggal                       :     Dusun Pereng RT.065/RW.030, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo;

A g a m a                                :     Islam;

Pekerjaan                               :     Wiraswasta;

Pendidikan                             :    

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

------Bahwa ia Terdakwa SUROTO Als MBAH TO Bin PARTO UTOMO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 01.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Padukuhan I Pandowan, RT.001/RW.001, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan  menyimpan, menjual, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB  di Toko milik terdakwa yang beralamat di Padukuhan I Pandowan, RT.001/RW.001, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib Saksi HERU TRIYATNA, saksi I GEDE WIRADANA bersama dengan Anggota Petugas Satreskrim Polres Kulonprogo lainnya tiba Toko milik terdakwa yang beralamat di Padukuhan I Pandowan, RT.001/RW.001, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo berhasil diamankan dari Terdakwa minuman beralkohol yang disimpan di ruangan belakang toko oleh Terdakwa berupa:
  1. 84 (delapan puluh empat) Botol Anggur kolesom ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 19,7%;
  2. 12 (dua belas) Botol Anggur putih ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 14,7%;
  3. 12 (dua belas) Botol Anggur Merah ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 19,7%;
  4. 12 (dua belas) Botol Intisari Anggur Hijau ukuran 275 ml dengan kadar alcohol 19,7%;
  5. 5 (lima) Botol Api Anggur Hijau ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 19,7%;
  6. 6 (enam) Botol Topi Miring 1000 ml dengan kadar alcohol 19,7%;
  7. 3 (tiga) Kaleng Beer Rajawali Prost 320 ml dengan kadar alcohol 4,8%;
  8. 2 (dua) Kaleng Beer SIngaraja 500 ml dengan kadar alkhohol 4,8%;
  • Bahwa terdakwa sudah menjual minuman beralkohol tersebut sejak tahun 2023 dengan cara Terdakwa mendapakan minuman beralkohol tersebut membeli dari penjual yang keliling menggunakan Mobil Box. Bahwa Terdakwa menyediakan minuman beralkohol di toko miliknya kepada pembeli yang hendak membeli minuman beralkohol datang langsung ke toko milik Terdakwa yang beralamat di Padukuhan I Pandowan, RT.001/RW.001, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo;
  • Bahwa selama berjualan minuman beralkohol terdakwa menyediakan dan menjual minuman tersebut kepada pembeli berumur diatas 21 (dua puluh satu) Tahun keatas dan terdakwa hanya menjual kepada orang yang terdakwa kenal saja serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol di toko terdakwa yang beralamat di Padukuhan I Pandowan, RT.001/RW.001, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo milik Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi;
  • Bahwa Tujuan Terdakwa menyediakan dan  menjual minuman beralkohol adalah untuk mendapatkan keuntungan. Dalam melakukan penjulan minuman beralkohol tersebut Terdakwa membeli dan menjual minuman beralkohol dengan rincian  harga sebagai berikut :
  1. 84 (delapan puluh empat) Botol Anggur kolesom ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  2. 12 (dua belas) Botol Anggur putih ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 14,7% dibeli dengan harga Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
  3. 12 (dua belas) Botol Anggur Merah ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  4. 12 (dua belas) Botol Intisari Anggur Hijau ukuran 275 ml dengan kadar alcohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  5. 5 (lima) Botol Api Anggur Hijau ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima rupiah);
  6. 6 (enam) Botol Topi Miring 1000 ml dengan kadar alcohol 19,7% dibeli dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  7. 3 (tiga) Kaleng Beer Rajawali Prost 320 ml dengan kadar alcohol 4,8% dibeli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  8. 2 (dua) Kaleng Beer SIngaraja 500 ml dengan kadar alkhohol 4,8% dibeli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan  A, B dan C yang mana TERDAKWA SUROTO Als MBAH TO Bin PARTO UTOMO menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya-------

                                                                                                       

                                                                                                                 Wates, 14 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

Yoverida L. S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19901124 201403 2 002

 

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO                                                               P-34

 

TANDA TERIMA BARANG BUKTI

 

      Pada hari ini           , tanggal      Mei    2024   Saya :

    Nama                                  : YOVERIDA LIVENNI,  S.H.   

          Pangkat/NIP                       : Jaksa Pratama/ 199011242014032002     

          Jabatan                               : Jaksa Penuntut Umum.

 

Telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  1. 84 (delapan puluh empat) Botol Anggur kolesom ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 19.7%;
  2. 12 (dua belas) Botol Anggur putih ukuran 620 mi dengan kadar alcohol 14.7%;
  3. 12 (dua belas) Botol Anggur Merah ukuran 620 mi dengan kadar alcohol 19,7%;
  4. 12 (dua belas) Botol Intisari Anggur Hijau ukuran 275 ml dengan kadar alcohol 19,7%;
  5. 5 (lima) Botol Api Anggur Hijau ukuran 620 ml dengan kadar alcohol 19.7%;
  6. 6 (enam) Botol Topi Miring 1000 ml dengan kadar alcohol 19.7%;
  7. 3 (tiga) Kaleng Beer Rajawali Prost 320 ml dengan kadar alcohol 4,8%;
  8. 2 (dua) Kaleng Beer Singaraja 500 mi dengan kadar alkhohol 4,8%.

 

 

(Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

 

Register Barang bukti Nomor: RB.2-21/M.4.14/Eku.2/05/2024, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa SUROTO Alias MBAH TO Bin PARTO UTOMO melanggar Pasal 11 Ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2008 jo pasal 3 jo pasal 6 jo pasal 7 Perda Kab. Kulon Progo No.11 Tahun 2008,

 

 

                           Wates ,     Mei    2024

Yang menyerahkan:

 

 

 

 

YOVERIDA LIVENNI,  S.H.

Jaksa  Pratama /19901124201403200

Yang menerima :

 

 

 

 

----------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya