Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Wat 1.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2.ARIE KUSUMAWATI, S.H.
VINCENSIA TRIWULANDARI binti AL. MULYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-680/M.4.14.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
2ARIE KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINCENSIA TRIWULANDARI binti AL. MULYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                          KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

     KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES  KULON PROGO

TELP (0274) 773122 FAX  (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.go.id

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                                `                                                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“                                                                       

                SURAT DAKWAAN

No. REK.PERK : PDM-24 /M.4.14/Eoh.2/03/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

VINCENSIA TRIWULANDARI Binti AL MULYOTO

 

Tempat Lahir

:

Kulon Progo

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

37 tahun/ 16 Januari1988

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

KTP : Potronalan Rt.026/012 Kel.Banjaroyo Kap.Kalibawang Kab. Kulonprogo

Domisili :  Ped.Semagung Rt.64/031 Kap.Banjaroyo Kap.Kalibawang Kab.Kulon Progo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

-

 

B.

PENAHANAN

 

 

1.

 

2.

 

 

3.

 

Oleh Penyidik Kepolisian Resor Kulon Progo

Perpanjangan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Oleh JPU Kejari Kulon Progo selaku Penuntut Umum

:

 

:

 

 

:

 

Sejak Tanggal 02 Januari 2025 s/d 21  Januari 2025 di Rutan Polres Kulon Progo ;

Sejak Tanggal 22 Januari 2025 s/d 02 Maret 2025 di Rutan Polres Kulon Progo ;

 

Sejak Tanggal 04 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta

 

 

C.

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa terdakwa VINCENSIA TRIWULANDARI Binti AL MULYOTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan Mei 2016 hingga bulan Januari 2020 di Koperasi Kredit Mulia Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang dikarenakan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai staf pada Koperasi Kredit Mulia untuk kemudian diangkat menjadi Kepala Bagian Perkreditan pada Koperasi Kredit Mulia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0003/SKP/KKMK/I/2017 tanggal 02 Januari 2017, untuk kemudian sebagaimana yang termuat dalam buku Standar Operasional Prosedur Koperasi Kredit Mulia dapat diuraikan tupoksi terdakwa antara lain adalah :
          1. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Koperasi Kredit, khususnya dalam pelaksanaan tanggung jawab, wewenang dan tugasnya;
          1. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bidang kredit;
          2. Memberikan tugas kepada petugus kredit atau account officer dan administrasi kredit;
          3. Melakukan koordinasi dengan kepala bagian keuangan dan kepala TP;
          4. Mencari data pendukung (survey) dan menganalisa kredit;
          5. Melakukan monitoring, evaluasi, analisis dan bimbingan/ supervisi usaha anggota agar terjaga kesehatannya;
          6. Melakukan langkah-langkah yang proaktif untuk meningkatkan perkreditan anggota;
          7. Melakukan keamanan dan pemeliharaan administrasi kredit;
          8. Memberikan persetujuan pengajuan kredit;
          9. Mengajukan rekomendasi kredit kepada manager;
          10. Melakukan penagihan atas kredit bermasalah;
          11. Menggunakan, menjaga dan merawat sarana atau perlengkapan yang digunakan;
          12. Menghadiri undangan dan berperan aktif dalam rapat pengurus, rapat gabungan dan undangan rapat lainnya;
          13. Menyusun laporan pelaksanaan tugas yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya;
          14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh manager
  • Bahwa pada Koperasi Kredit Mulia terdapat beberapa prodak keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh paraanggota koperasi, diantaranya adalah :
    • Program Simpanan bunga harian anggota (SIBUHAR), dengan mekanisme antara lain yang pertama penabung harus membuka rekening di Koperasi Kredit Mulia menjadi anggota, lalu untuk penyimpanan tabungan dapat dilaksanakan setiap saat dengan datang ke kantor pusat Koperasi Kredit Mulia yang ada di Promasan, maupun ke kantor cabang yang ada di Boro namun sekarang sudah dipusatkan ke Promasan, dan Untuk penarikan tabungan hanya dilayani di kantor pusat Promasan dan kantor cabang Boro saja, dengan cara datang membawa buku tabungan dan harus pemilik tabungan yang datang mengambil ataupun dengan surat kuasa dan KTP asli pemilik ekening. Besaran penarikan tabungan tidak ditentukan, namun apabila penabung masih ingin melanjutkan tabungan maka minimal saldo tersisa dalam rekening sebesar Rp 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Pencatatan tabungan dilakukan di buku rekening anggota serta di program yang di kantor.
    • Program Deposito Anggota (SISUKA), dengan mekanisme antara lain yang pertama penabung harus membuka rekening di Koperasi Kredit Mulia menjadi anggota, lalu untuk pembukaan deposito dapat dilaksanakan setiap saat dengan datang ke kantor pusat KoperasiKredit Mulia yang ada di Promasan, maupun ke kantor cabang yang ada di Boro namun sekarang sudah dipusatkan ke Promasan, dengan besaran nominal Rp.1.000.000,- serta kelipatannya, untuk kemudian setiap bulannya anggota koperasi akan mendapatkan bunga dari tabugan deposito miliknya.
    • Program kredit/pinjaman dengan mekanisme pengajuan yakni pemohon datang ke kantor pusat ataupun ke kantor cabang, lalu mengisi formulir  pengajuan pinjaman yang telah disediakan oleh koperasi. Di dalam formulir tersebut pemohon mengisi identitas, rencana jumlah pinjaman, penggunaan pinjaman, jangka waktu pelunasan, ketersediaan dana (penghasilan dan pengeluaran per bulan), penjamin (berasal dari sesama anggota yang rutin membayar angsuran dan bersedia menjamin kelancaran angsuran sampai dengan lunas), jumlah simpanan wajib (maksimal jumlah pinjaman 5x lipat simpanan wajib) serta   jaminan   yang   diagunkan   (besarnya   harus   lebih   besar   dari   jumlah   pinjaman   yang diajukan).   Selanjutnya   usulan   tersebut   diserahkan   kepada   tim   kredit,   yang   beranggotakan manager kredit, ketua pengurus dan  bendahara, Account Officer yang menangani domisili/ wilayah  tempat   tinggal   pemohon).   Kemudian   tim  kredit   akan   melakukan   survey   ke   rumah pemohon, ke rumah penjamin ataupun ke lingkungan sekitar pemohon untuk menentukan layak atau tidaknya   disetujui   pinjaman   yang   diajukan.   Selain   itu pada  waktu survey tim juga

memperhatikan nilai jaminan dan nilai raport dari pemohon. Lalu tim kredit akan memutuskan apakah usulan tersebut disetujui atau tidak dan apabila disetujui berapa jumlah pinjaman yang disetujui,  serta   akan   dibuatkan   surat   perjanjian  pinjaman.   Untuk   pinjaman   kurang   dari   Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager cabang, selanjutnya untuk pinjaman di atas Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager kredit, untuk pinjaman di atas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wewenang persetujuan ada pada Kepala Bagian Perkreditan, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp   50.000.000,-   (lima   puluh   juta   rupiah)   wewenang   persetujuan   ada   pada   pengurus

  • Bahwa olehkarena terdakwa yang pada saat itu memegang jabatan sebagai Kepala Bagian Perkreditan pada Koperasi Kredit Mulia, maka terdakwa dapat dengan leluasa mengakses identitas anggota, mengakses rekening anggota melalui aplikasi SIKOPDIT, serta memiliki kewenangan terhadap M-Banking Koperasi Kredit Mulia pada bank BCA, untuk kemudian dengan seluruh kewenangannya tersebut terdakwa menarik uang Simpanan anggota (dari program koperasi SIBUHAR), menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) serta membuat pinjaman/kredit fiktif untukkemudian memindahkan uang yang ada ke rekening pribadi terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa menarik uang anggota pada Simpanan anggota ( dari program koperasi SIBUHAR) adalah melalui system yang dimiliki oleh Kopeasi Kedit Mulia (aplikasi SIKOPDIT) yangmana terdakwa dengan leluasa dapat masuk keaplikasi tersebut mempergunakan kode operator 05 untuk kemudian langsung memindahkan isi dari tabungan milik anggota ke rekening koperasi atas nama terdakwa serta pada program SIBUHAR terdakwa juga menarik uang milik nasabah melalui pihak ketiga dengan cara mengirim email kepada koperasi pihak ke tiga dengan maksut untuk melakukan penarikan tabungan milik Koperasi Kredit Mulia Kalibawang yangmana dalam email tersebut terdakwa memalsukan tanda tangan saksi EKA SETIAWAN (Genaral Manager) untuk kemudian koperasi pihak ketiga mengirim uang yang dimintakan ke rekening terdakwa, sedangkan untuk menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) adalah dengan mempergunakan bilyet yang terdakwa palsukan sehingga teller mengeluarkan uang nasabah untuk diserahkan kepada terdakwa, serta untuk membuat pinjaman/kredit fiktif, terdakwa dengan menggunakan nama-nama anggota koperasi Kredit Mulia, membuat pengajuan pinjaman/kredit tanpa sepengetahuan paraanggota yang bersangkutan, yangmana pengajuan pinjaman/kredit tersebut dibuat dengan tidak mempergunaka prosedur pengajuan pinjaman/kredit yang semestinya, melainkan terdakwa hanya membuat formulir pengajuan pinjaman/kredit untuk kemudian agar uang dari Koperasi Kredit Mulia dapat dicairkan maka terdakwa membuat slip pencairan pinjaman yang kemudian terdakwa pindahkan sendiri uang pencairan pinjaman/kredit tersebut kerekenig pribadi atas nama terdakwa.
  • Bahwa untuk anggota Koperasi Kredit Mulia yang terdakwa pergunakan namanya serta besaran nominal yang terdakwa pindahkan dari Koperasi Kredit Mulia ke rekeing pribadi terdakwa berdasarkan 3 (tiga) jenis prodak dari Koperasi Kredit Mulia antara lain :

       SISUKA

No

Nama

Jumlah Deposito Yang Diambil

1

Y. TRIYONO

Rp. 100.000.000,-

(seratus juta rupiah)

2

MI. SURYANTI

Rp. 14.000.000,-

(empat belas juta rupiah)

JUMLAH

Rp. 114.000.000,-

(seratus empat belas juta rupiah)

 

  SIBUHAR

No

Nama

Jumlah Tabungan Yang Diambil

1

MARIA SARTINI

Rp. 22.100.000,-

(dua puluh dua juta seratus ribu rupiah)

 

2

W. MARIA NGADIRAN

Rp. 36.640.000,-

(tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

3

Ny. KARTINI

Rp. 25.667.000,-

(dua puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

4

MARIA ETTY

Rp. 29.800.000,-

 (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)

5

YOHANES SUKIRDI

Rp. 7.000.000,-

(tujuh juta rupiah

6

Penarikan uang milik nasabah melalui pihak ketiga

Rp.291.124.996,-

(dua ratus Sembilan puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah)

JUMLAH

Rp. 412.331.996,-

(empat ratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu  Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah)

 

Pinjaman/Kredit

No

Nama

Pinjaman Fiktif

1

SIMON B

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

2

HENDRA ARI

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

3

A.N. HERI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

4

M. KRISWANTINI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

5

KARNI

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

6

ESTI

Rp. 65.000.000,-

(enam puluh lima juta rupiah)

7

GREGORIUS SUJARWO

Rp. 100.000.000,-

(seratus juta rupiah)

8

K. RUBINI

Rp. 10.000.000,-

(sepuluh juta rupiah)

9

MUH SUPADI

Rp. 15.000.000,-

(lima belas juta rupiah)

10

MI. SURYANTI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

11

Y. RUSMARTANTI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

12

MM. YULIARTI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

13

F. KARMINI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

14

PASKALIA INDRASTI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

15

M. TRISMIYANTO

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

16

TRI UTAMI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

17

F. AGUS

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

18

EKA TITI

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

19

A. EDI SURYONO

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

JUMLAH

Rp. 540.000.000,-

(lima ratus empat puluh  juta rupiah)

  • Bahwa terhadap seluruh uang yang terdakwa peroleh dari simpanan anggota Koperasi Kredit Mulia, bunga deposito anggota Koperasi Kredit Mulia dan pinjaman/kredit fiktif pada Koperasi Kredit Mulia tersebut telah habis dipergunakan secara pribadi diantaranya :
  • Membeli sebidang tanah seluas 1074 M2 di tanjung banjaroyo kalibawang Kulon Progo
  • 1 (satu) Unit Toyota Avanza warna putih tahun 2017.
  • Kebutuhan sehari-hari seperti biaya sekolah anak serta memenuhi kebutuhan harian anak, belanja kebutuhan rumah tangga harian dll.
  • Bahwa terdakwa dalam menarik uang anggota pada Simpanan anggota (dari program koperasi SIBUHAR), menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) serta membuat pinjaman/kredit fiktif tersebut telah terdakwa lakukan sejak bulan Mei 2016 hingga bulan Januari 2020 untuk kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi AGUSTINA EKA SRI ASTUTI (Kepala Bagian Perkreditan pengganti Terdakwa), dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, Koperasi Kredit Mulia mengalami kerugaian kurang lebih sebesar Rp. 1.066.980.000,- (satu milyar enam puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh ribu   rupiah).

 

------------------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa VINCENSIA TRIWULANDARI Binti AL MULYOTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan Mei 2016 hingga bulan Januari 2020 di Koperasi Kredit Mulia Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

 

 

 

Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa terdakwa yang pada saat itu bekerja sebagai Kepala Bagian Perkreditan pada Koperasi Kredit Mulia, yangmana pada Koperasi Kredit Mulia terdapat beberapa prodak keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh paraanggota koperasi, diantaranya adalah :
    • Program Simpanan bunga harian anggota (SIBUHAR), dengan mekanisme antara lain yang pertama penabung harus membuka rekening di Koperasi Kredit Mulia menjadi anggota, lalu untuk penyimpanan tabungan dapat dilaksanakan setiap saat dengan datang ke kantor pusat Koperasi Kredit Mulia yang ada di Promasan, maupun ke kantor cabang yang ada di Boro namun sekarang sudah dipusatkan ke Promasan, dan Untuk penarikan tabungan hanya dilayani di kantor pusat Promasan dan kantor cabang Boro saja, dengan cara datang membawa buku tabungan dan harus pemilik tabungan yang datang mengambil ataupun dengan surat kuasa dan KTP asli pemilik ekening. Besaran penarikan tabungan tidak ditentukan, namun apabila penabung masih ingin melanjutkan tabungan maka minimal saldo tersisa dalam rekening sebesar Rp 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Pencatatan tabungan dilakukan di buku rekening anggota serta di program yang di kantor.
    • Program Deposito Anggota (SISUKA), dengan mekanisme antara lain yang pertama penabung harus membuka rekening di Koperasi Kredit Mulia menjadi anggota, lalu untuk pembukaan deposito dapat dilaksanakan setiap saat dengan datang ke kantor pusat KoperasiKredit Mulia yang ada di Promasan, maupun ke kantor cabang yang ada di Boro namun sekarang sudah dipusatkan ke Promasan, dengan besaran nominal Rp.1.000.000,- serta kelipatannya, untuk kemudian setiap bulannya anggota koperasi akan mendapatkan bunga dari tabugan deposito miliknya.
    • Program kredit/pinjaman dengan mekanisme pengajuan yakni pemohon datang ke kantor pusat ataupun ke kantor cabang, lalu mengisi formulir  pengajuan pinjaman yang telah disediakan oleh koperasi. Di dalam formulir tersebut pemohon mengisi identitas, rencana jumlah pinjaman, penggunaan pinjaman, jangka waktu pelunasan, ketersediaan dana (penghasilan dan pengeluaran per bulan), penjamin (berasal dari sesama anggota yang rutin membayar angsuran dan bersedia menjamin kelancaran angsuran sampai dengan lunas), jumlah simpanan wajib (maksimal jumlah pinjaman 5x lipat simpanan wajib) serta   jaminan   yang   diagunkan   (besarnya   harus   lebih   besar   dari   jumlah   pinjaman   yang diajukan).   Selanjutnya   usulan   tersebut   diserahkan   kepada   tim   kredit,   yang   beranggotakan manager kredit, ketua pengurus dan  bendahara, Account Officer yang menangani domisili/ wilayah  tempat   tinggal   pemohon).   Kemudian   tim  kredit   akan   melakukan   survey   ke   rumah pemohon, ke rumah penjamin ataupun ke lingkungan sekitar pemohon untuk menentukan layak atau tidaknya   disetujui   pinjaman   yang   diajukan.   Selain   itu pada  waktu survey tim juga memperhatikan nilai jaminan dan nilai raport dari pemohon. Lalu tim kredit akan memutuskan apakah usulan tersebut disetujui atau tidak dan apabila disetujui berapa jumlah pinjaman yang disetujui,  serta   akan   dibuatkan   surat   perjanjian  pinjaman.   Untuk   pinjaman   kurang   dari   Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager cabang, selanjutnya untuk pinjaman di atas Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) wewenang menyetujui ada pada manager kredit, untuk pinjaman di atas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wewenang persetujuan ada pada Kepala Bagian Perkreditan, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp   50.000.000,-   (lima   puluh   juta   rupiah)   wewenang   persetujuan   ada   pada   pengurus
  • Bahwa olehkarena terdakwa yang pada saat itu memegang jabatan sebagai Kepala Bagian Perkreditan pada Koperasi Kredit Mulia, maka terdakwa dapat dengan leluasa mengakses identitas anggota, mengakses rekening anggota melalui aplikasi SIKOPDIT, serta memiliki kewenangan terhadap M-Banking Koperasi Kredit Mulia pada bank BCA, untuk kemudian dengan seluruh kewenangannya tersebut terdakwa menarik uang Simpanan anggota (dari program koperasi SIBUHAR), menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) serta membuat pinjaman/kredit fiktif untukkemudian memindahkan uang yang ada ke rekening pribadi terdakwa.

 

 

  • Bahwa cara terdakwa menarik uang anggota pada Simpanan anggota ( dari program koperasi SIBUHAR) adalah melalui system yang dimiliki oleh Kopeasi Kedit Mulia (aplikasi SIKOPDIT) yangmana terdakwa dengan leluasa dapat masuk keaplikasi tersebut mempergunakan kode operator 05 untuk kemudian langsung memindahkan isi dari tabungan milik anggota ke rekening koperasi atas nama terdakwa serta pada program SIBUHAR terdakwa juga menarik uang milik nasabah melalui pihak ketiga dengan cara mengirim email pada koperasi pihak ke tiga dengan maksut untuk melakukan penarikan tabungan milik Koperasi Kredit Mulia Kalibawang yangmana dalam email tersebut terdakwa memalsukan tanda tangan saksi EKA SETIAWAN (Genaral Manager) untuk kemudian koperasi pihak ketiga mengirim uang yang dimintakan ke rekening terdakwa , sedangkan untuk menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) adalah dengan mempergunakan bilyet yang terdakwa palsukan sehingga teller mengeluarkan uang nasabah untuk diserahkan kepada terdakwa, serta untuk membuat pinjaman/kredit fiktif, terdakwa dengan menggunakan

nama-nama anggota koperasi Kredit Mulia, membuat pengajuan pinjaman/kredit tanpa sepengetahuan paraanggota yang bersangkutan, yangmana pengajuan pinjaman/kredit tersebut dibuat dengan tidak mempergunaka prosedur pengajuan pinjaman/kredit yangsemestinya, melainkan terdakwa hanya membuat formulir pengajuan pinjaman/kredit untukkemudian agar uang dari Koperasi Kredit Mulia dapat dicairkan maka terdakwa membuat slip pencairan pinjaman yang kemudian terdakwa pindahkan sendiri uang pencairan pinjaman/kredit tersebut kerekenig pribadi atas nama terdakwa.

  • Bahwa untuk anggota Koperasi Kredit Mulia yang terdakwa pergunakan namanya serta besaran nominal yang terdakwa pindahkan dari Koperasi Kredit Mulia ke rekeing pribadi terdakwa berdasarkan 3 (tiga) jenis prodak dari Koperasi Kredit Mulia antara lain :

       SISUKA

No

Nama

Jumlah Deposito Yang Diambil

1

Y. TRIYONO

Rp. 100.000.000,-

(seratus juta rupiah)

2

MI. SURYANTI

Rp. 14.000.000,-

(empat belas juta rupiah)

JUMLAH

Rp. 114.000.000,-

(seratus empat belas juta rupiah)

 

  SIBUHAR

No

Nama

Jumlah Tabungan Yang Diambil

1

MARIA SARTINI

Rp. 22.100.000,-

(dua puluh dua juta seratus ribu rupiah)

2

W. MARIA NGADIRAN

Rp. 36.640.000,-

(tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

3

Ny. KARTINI

Rp. 25.667.000,-

(dua puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

4

MARIA ETTY

Rp. 29.800.000,-

 (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)

5

YOHANES SUKIRDI

Rp. 7.000.000,-

(tujuh juta rupiah

6

Penarikan uang milik nasabah melalui pihak ketiga

Rp.291.124.996,-

(dua ratus Sembilan puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah)

JUMLAH

Rp. 412.331.996,-

(empat ratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu  Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah)

 

Pinjaman/Kredit

No

Nama

Pinjaman Fiktif

1

SIMON B

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

2

HENDRA ARI

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

3

A.N. HERI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

4

M. KRISWANTINI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

5

KARNI

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

6

ESTI

Rp. 65.000.000,-

(enam puluh lima juta rupiah)

7

GREGORIUS SUJARWO

Rp. 100.000.000,-

(seratus juta rupiah)

8

K. RUBINI

Rp. 10.000.000,-

(sepuluh juta rupiah)

9

MUH SUPADI

Rp. 15.000.000,-

(lima belas juta rupiah)

10

MI. SURYANTI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

11

Y. RUSMARTANTI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

12

MM. YULIARTI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

13

F. KARMINI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

14

PASKALIA INDRASTI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

15

M. TRISMIYANTO

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

16

TRI UTAMI

Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah)

 

17

F. AGUS

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

18

EKA TITI

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

19

A. EDI SURYONO

Rp. 20.000.000,-

(dua puluh juta rupiah)

JUMLAH

Rp. 540.000.000,-

(lima ratus empat puluh  juta rupiah)

 

  • Bahwa terhadap seluruh uang yang terdakwa peroleh dari simpanan anggota Koperasi Kredit Mulia, bunga deposito anggota Koperasi Kredit Mulia dan pinjaman/kredit fiktif pada Koperasi Kredit Mulia tersebut telah habis dipergunakan secara pribadi diantaranya :
  • Membeli sebidang tanah seluas 1074 M2 di tanjung banjaroyo kalibawang Kulon Progo
  • 1 (satu) Unit Toyota Avanza warna putih tahun 2017
  • Kebutuhan sehari-hari seperti biaya sekolah anak serta memenuhi kebutuhan harian anak, belanja kebutuhan rumah tangga harian dll.
  • Bahwa terdakwa dalam menarik uang anggota pada Simpanan anggota (dari program koperasi SIBUHAR), menarik uang hasil bunga deposito (dari program koperasi SISUKA) serta membuat pinjaman/kredit fiktif tersebut telah terdakwa lakukan sejak bulan Mei 2016 hingga bulan Januari 2020 untuk kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi AGUSTINA EKA SRI ASTUTI ( Kepala Bagian Perkreditan pengganti Terdakwa) pengurus Kopeasi Kredit Mulia, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, Koperasi Kredit Mulia mengalami kerugaian kurang lebih sebesar Rp. 1.066.980.000,- (satu milyar enam puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh ribu   rupiah).

 

----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Kulon Progo, 07 Maret 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH.

JAKSA MUDA NIP. 19860814 200912 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya