Petitum |
P R I M A I R:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah yang berhak atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 126/ Desa Kulur, Gambar Situasi No. 3905/ 1991, Tanggal 21-10-1991, Luas 1175 M2, atas nama Ny. AMAT RUSLAN, SUTRISNO, PRAMINI, SUJIATI, RUSMANTOYO, KUSDINI, DAN MARDIYONO,yang terletak di Dusun Bojong, Desa Kulur, Kec. Temon, Kab. Kulonprogo yang batas- batasnya sebagaimana telah diterangkan didalam sertifikat tersebut;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dan menggunakan surat- surat yang diduga palsu/ penuh kepalsuan TERGUGAT I melakukan proses turun waris dan balik nama OBYEK SENGKETA menjadi atas nama TERGUGAT I;
- Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan Pembagian Hart Warisan Tertanggal 9 Juni 2016 yang isinya terdapat suatu kepalsuan/ keterangan palsu secara yuridis dikualifikasikan tidak sah secara Hukum, maka BATAL DEMI HUKUM, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan transaksi jual beli berdasarkan Akta Kuasa Menjual No. 01, yang dibuat pada Kamis, 1 September 2016 antara TERGUGAT I selaku Pemberi Kuasa dan TERGUGAT II selaku Penerima Kuasa dihadapan TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT dan kemudian berdasarkan surat tersebut dilakukan jual beli dengan Akta Jual Beli No. 287/ 2016, dibuat pada 5 September 2016 antara TERGUGAT II selaku Penjual dan Pembeli dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dihadapan TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT dimana diketahui proses turun waris yang palsu/ isinya mengandung kepalsuan;
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Kuasa Menjual No. 01, yang dibuat pada Kamis, 1 September 2016 dan Akta Jual Beli No. 287/ 2016, dibuat pada 5 September 2016 dihadapan TERGUGAT V atas Sertifikat Hak Milik No. 126/ Desa Kulur, Gambar Situasi No. 3905/ 1991, Tanggal 21-10-1991, Luas 1175 M2, atas nama Ny. AMAT RUSLAN, SUTRISNO, PRAMINI, SUJIATI, RUSMANTOYO, KUSDINI, DAN MARDIYONO secara yuridis dikualifikasikan tidak sah secara Hukum, maka BATAL DEMI HUKUM, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau yang menguasai untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 126/ Desa Kulur, Gambar Situasi No. 3905/ 1991, Tanggal 21-10-1991, Luas 1175 M2, atas nama Ny. AMAT RUSLAN, SUTRISNO, PRAMINI, SUJIATI, RUSMANTOYO, KUSDINI, DAN MARDIYONO kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menghapus/ mencoret/ mengganti/ mengembalikan atas nama OBYEK SENGKETA seperti semula atau dengan atas nama Ny. AMAT RUSLAN, SUTRISNO, PRAMINI, SUJIATI, RUSMANTOYO, KUSDINI, DAN MARDIYONO;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 175.000.000,- (enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng sesuai dengan kesalahan dan perbuatannya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
- S U B S I D A I R :
-
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aquo Et Bono).
|