Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.G/2016/PN Wat MARDIYONO 1.VERONIKA FITRI SRI WAHYUNI
2.SUPANGAT
3.KUSDINI
4.PRIMANURITA NUNGKY ANTARI
5.NOTARIS DAN PPAT YOHANES KRISNA SUGIRI SH DAERAH KERJA KABUPATEN KULON PROGO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 06 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY AHMAD NURKOJIN SH DKKMARDIYONO
Tergugat
NoNama
1VERONIKA FITRI SRI WAHYUNI
2SUPANGAT
3KUSDINI
4PRIMANURITA NUNGKY ANTARI
5NOTARIS DAN PPAT YOHANES KRISNA SUGIRI SH DAERAH KERJA KABUPATEN KULON PROGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KULONPROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah yang berhak atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 126/ Desa Kulur, Gambar Situasi No. 3905/ 1991, Tanggal 21-10-1991, Luas 1175 M2, atas nama Ny. AMAT RUSLAN, SUTRISNO, PRAMINI, SUJIATI, RUSMANTOYO, KUSDINI, DAN MARDIYONO,yang terletak di Dusun Bojong, Desa Kulur, Kec. Temon, Kab. Kulonprogo yang batas- batasnya sebagaimana telah diterangkan didalam sertifikat tersebut;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dan menggunakan surat- surat yang diduga palsu/ penuh kepalsuan TERGUGAT I melakukan proses turun waris dan balik nama OBYEK SENGKETA menjadi atas nama TERGUGAT I;
  4. Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan Pembagian Hart Warisan Tertanggal 9 Juni 2016 yang isinya terdapat suatu kepalsuan/ keterangan palsu secara yuridis dikualifikasikan tidak sah secara Hukum, maka BATAL DEMI HUKUM, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum;
  5. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan transaksi jual beli berdasarkan Akta Kuasa Menjual No. 01, yang dibuat pada Kamis, 1 September 2016 antara TERGUGAT I selaku Pemberi Kuasa dan TERGUGAT II selaku Penerima Kuasa dihadapan TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT dan kemudian berdasarkan surat tersebut dilakukan jual beli dengan Akta Jual Beli No. 287/ 2016, dibuat pada 5 September 2016 antara TERGUGAT II selaku Penjual dan Pembeli dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dihadapan TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT dimana diketahui proses turun waris yang palsu/ isinya mengandung kepalsuan;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Kuasa Menjual No. 01, yang dibuat pada Kamis, 1 September 2016 dan Akta Jual Beli No. 287/ 2016, dibuat pada 5 September 2016 dihadapan TERGUGAT V atas Sertifikat Hak Milik No. 126/ Desa Kulur, Gambar Situasi No. 3905/ 1991, Tanggal 21-10-1991, Luas 1175 M2, atas nama Ny. AMAT RUSLAN, SUTRISNO, PRAMINI, SUJIATI, RUSMANTOYO, KUSDINI, DAN MARDIYONO secara yuridis dikualifikasikan tidak sah secara Hukum, maka BATAL DEMI HUKUM, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT atau yang menguasai untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 126/ Desa Kulur, Gambar Situasi No. 3905/ 1991, Tanggal 21-10-1991, Luas 1175 M2, atas nama Ny. AMAT RUSLAN, SUTRISNO, PRAMINI, SUJIATI, RUSMANTOYO, KUSDINI, DAN MARDIYONO kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun;
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menghapus/ mencoret/ mengganti/ mengembalikan atas nama OBYEK SENGKETA seperti semula atau dengan atas nama Ny. AMAT RUSLAN, SUTRISNO, PRAMINI, SUJIATI, RUSMANTOYO, KUSDINI, DAN MARDIYONO;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 175.000.000,- (enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng sesuai dengan kesalahan dan perbuatannya;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT;
  12. Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
  13. S U B S I D A I R :
  14. Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak