Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2021/PN Wat Eko Wawan Haryanto 1.Wibowo Santoso
2.Erna Puspandari
3.Tri Yoga Sulistiyarsa
4.Sulastri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Wawan Haryanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dies Nata Andika Perdana Putra, S.H., M.Kn., DkkEko Wawan Haryanto
Tergugat
NoNama
1Wibowo Santoso
2Erna Puspandari
3Tri Yoga Sulistiyarsa
4Sulastri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARRY GUNAWAN SH MKn CCDWibowo Santoso
2ADITYA TAUFIQ KURNIAWAN SHTri Yoga Sulistiyarsa
Turut Tergugat
NoNama
1Resmiyati S.H., M.Kn.
2RM. Dwita Indriyani, S.H.
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rohmad Isbanu, SH., MA., dkkKementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
2ARI SETYAWAN SH DAN SUHARYOTO PRASTOWO SHResmiyati S.H., M.Kn.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03184 atas nama TERGUGAT IV dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03185 atas nama TERGUGAT II batal demi hukum ;
  4. Menyatakan SHM Objek Tanah yang dipecah menjadi 2 (dua) sertifikat batal demi hukum ;
  5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 58/2016 tanggal 27-05-2016 batal demi hukum ;
  6. Menyatakan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA NO. 05/2015 batal demi hukum ;
  7. Menyatakan TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk pada putusan ini ;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 465.000.000,- (Empat ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT ;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) ;
  10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  11. Menyatakan sita jaminan terhadap harta kekayaan dan benda TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III ;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates beranggapan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak