Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 29 Jun. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2021/PN Wat |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Jun. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Eko Wawan Haryanto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dies Nata Andika Perdana Putra, S.H., M.Kn., Dkk | Eko Wawan Haryanto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Wibowo Santoso | 2 | Erna Puspandari | 3 | Tri Yoga Sulistiyarsa | 4 | Sulastri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARRY GUNAWAN SH MKn CCD | Wibowo Santoso | 2 | ADITYA TAUFIQ KURNIAWAN SH | Tri Yoga Sulistiyarsa |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Resmiyati S.H., M.Kn. | 2 | RM. Dwita Indriyani, S.H. | 3 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rohmad Isbanu, SH., MA., dkk | Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo | 2 | ARI SETYAWAN SH DAN SUHARYOTO PRASTOWO SH | Resmiyati S.H., M.Kn. |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03184 atas nama TERGUGAT IV dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03185 atas nama TERGUGAT II batal demi hukum ;
- Menyatakan SHM Objek Tanah yang dipecah menjadi 2 (dua) sertifikat batal demi hukum ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 58/2016 tanggal 27-05-2016 batal demi hukum ;
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA NO. 05/2015 batal demi hukum ;
- Menyatakan TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk pada putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 465.000.000,- (Empat ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta kekayaan dan benda TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates beranggapan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |