Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.TATA HENDRATA, S.H.
2.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
ILHAM SOLEKHAT alias SOLMET bin TUMIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1920/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TATA HENDRATA, S.H.
2YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SOLEKHAT alias SOLMET bin TUMIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ILHAM SOLEKHAT Alias SOLMET Bin TUMIJAN, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak telah menyalurkan psikotropika,

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ILHAM SOLEKHAT Alias SOLMET Bin TUMIJAN, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak telah menyerahkan psikotropika,

Pihak Dipublikasikan Ya