Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.DIAN YUNITA, SH 2.EVI NURUL HIDAYATI,S.H. |
ACH RIYANTO alias ANTOK KUCIR bin WARTIM alias ACHMAD MANSUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1452/M.4.14.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa ACH RIYANTO Als ANTOK KUCIR Bin WARTIM alias ACHMAD MANSYUR pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Ruko Cuci Mobil Jalan Sentolo-Brosot, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ACH RIYANTO Als ANTOK KUCIR Bin WARTIM alias ACHMAD MANSYUR pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di Ruko Cuci Mobil Jalan Sentolo-Brosot, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |