Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Wat DHIKA SYEFTI PRASTYA Kapolri cq Kapolda DIY cq Kapolres Kulonprogo cq Kapolsek Pengasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2016
Nomor Surat 04 April 2016
Pemohon
NoNama
1DHIKA SYEFTI PRASTYA
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda DIY cq Kapolres Kulonprogo cq Kapolsek Pengasih
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya
  2. menetapkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah karena dari awal penangkapan sudah tidak sesuai dengan undang-undang
  3. menetapkan penyitaan tidak sah
  4. menetapkan penetapan TERSANGKA tidak sah karena tidak sesuai prosedural dan salah tangkap maupun hukum
  5. menetapkan ganti rugi karena menyebabkan luka-luka Rp 300.000.000,-
  6. menetapkan ganti rugi atas salah tangkap Rp 100.000.000,-
  7. menetapkan rehabilitasi tindakan sewenang-wenang TERMOHON
  8. menyatakan surat PERDAMAIAN tidak sah batal demi hukum karena berlawanan dengan UU Perlindungan Anak
  9. menghukum TERMOHON mengganti kerugian imateriil PEMOHON atas penangkapan dan penyitaan yang menyebabkan kerugian senilai RP. 1.000.000.000,- cash dalam persidangan
  10. menghukum TERMOHON rehabilitasi PEMOHON karena tercemarnya nama baik melalui media masa 2 hari berturut-turut melalui media masa KOran, Radio dan Masyarakat Kedungsogo serta Gletak
  11. menghukum TERMOHON untuk menyerahkan ganti kerugian imateriil
  12. menghukum termohon segera melaksanakan Rehabilitasi dalam jangka waktu setelah putusan
  13. menghukum TERMOHON untuk memberikan data data pendukung pada perkara ini
  14. menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya