Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SOLICHAH telah meninggal dunia hari Selasa tanggal 31 Januari 1968 di Pedukuhan Graulan, RT.002 RW.001, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SOLICHAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|