Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 46/ M.4.14/Eku.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : HARIS NURYANTO Bin HARJO PAWIRO
Tempat lahir : Boyolali
Umur / tanggal lahir : 26 tahun/ 28 Agustus 1999
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Domisili Pedukuhan Sentolo Kidul, Rt. 021 Rw. 011 Kalurahan Sentolo Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau
Ktp. Tunggul Rejo Rt. 026 Rw. 013 Desa Gubug, Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
-------------- Bahwa terdakwa HARIS NURYANTO Bin HARJO PAWIRO pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Agustus 2025 bertempat di Padukuhan Sentolo Kidul Rt. 021 Rw. 011 Kalurahan Sentolo Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2025 terdakwa kembali membuka ruko DTG yang menyediakan berbagai merk minuman beralkohol yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul Rt. 021 Rw. 011 Kalurahan Sentolo Kapanewon Sentolo, dimana sebelumnya pada bulan Juli 2025 ruko DTG milik terdakwa tersebut sempat tutup karena terdakwa telah mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin sehingga diamankan oleh pihak dari Kepolisian Resor Kulon Progo, selanjutnya pada bulan Agustus 2025 terdakwa Kembali membuka ruko DTG tersebut karena terdakwa telah mendapatkan persediaan minuman beralkohol yang akan dijual kepada para pelanggan dengan cara memesan dari Outlet 23 suplier minuman beralkohol yang berada di Yogyakarta, selanjutnya berbagai minuman beralkohol pesanan terdakwa tersebut akan diantarkan oleh teman terdakwa yang bernama sdr FRENGKY YATMANTO ke ruko DTG milik terdakwa di Sentolo Kulon Progo;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 wib terdakwa yang sedang berjaga di ruko DTG Kembali didatangi oleh saksi JANU INKA DELANO, saksi M ARDIYAN MAULANA dan saksi YOGA ARIA NANDA (masing-masing Anggota Polsek Sentolo) yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa Kembali berjualan minuman beralkohol tanpa ijin di ruko DTG, setelah itu dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 166 (seratus enam puluh enam) botol minuman beralkohol yang disembunyikan di ruang belakang ruko dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) botol Anggur Merah Merk Orang Tua dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 %.
- 8 (delapan) botol Anggur Merah Merk Orang Tua dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 6 (enam) botol Anggur Merah Merk Orang Tua dengan isi bersih 275 ml dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 11 (sebelas) botol Anggur Ketan Hitam merk Orang Tua dengan isi bersih 275 ml dengan kadar alkohol 14,7 %.
- 1 (satu) botol Anggur Ketan Hitam merk Orang Tua dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 %.
- 12 (dua belas) botol Anggur merk Joker BC dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,8 %.
- 1 (satu) botol Anggur Hijau merk Kawa kawa dengan isi bersh 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 3 (tiga) botol Anggur Merah merk Kawa kawa dengan isi bersh 300 ml dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 6 (enam) botol Anggur Peach merk Atlas dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19 %.
- 24 (dua puluh empat) botol Beer merk Bintang Pilsener dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 4,5 %.
- 18 (delapan belas) botol Beer merk Prost Lemon dengan isi bersih 330ml dengan kadar alkohol 2 %.
- 6 (enam) botol Beer merk Corona dengan isi bersih 355 ml dengan kadar alkohol 4,5 %.
- 5 (lima) botol Beer merk Singaraja Ori dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 %.
- 3 (tiga) botol Beer merk Singaraja Pint dengan isi bersih 330 ml dengan kadar alkohol 4,7 %.
- 6 (enam) botol Beer merk Guiness Stout dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 4,5 %.
- 4 (empat) botol Beer merk Guiness Smooth dengan isi bersih 325 ml dengan kadar alkohol 4,5 %.
- 14 (empat belas) Kaleng Beer merk Draft Kaleng dengan isi bersih 500 ml dengan kadar alkohol 4,9 %.
- 5 (lima) botol Beer merk Draft dengan isi bersih 220 ml dengan kadar alkohol 4,5 %.
- 2 (dua) botol Gilbeys Gin dengan isi bersih 350 ml dengan kadar alkohol 37,5 %
- 4 (empat) botol Gilbeys Vodka dengan isi bersih 350 ml dengan kadar alkohol 40 %.
- 3 (tiga) botol Magnus BS dengan isi bersih 600 ml dengan kadar alkohol 19,9 %.
- 2 (dua) botol Magnus Peach dengan isi bersih 600 ml dengan kadar alkohol 19,9 %.
- 3 (tiga) botol New Port Blue dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 2 (dua) botol New Port Red dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 5 (lima) botol New Port Revolution dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %.
- 9 (sembilan) botol Anker Pineapple Pint dengan isi bersih 330 ml dengan kadar alkohol 4 %.
- 2 (dua) botol Captain Morgan dengan isi bersih 750 ml dengan kadar alkohol 40 %.
- Bahwa untuk minuman beralkohol Jenis Anggur dengan isi bersih 620 ml dan kadar alkohol + 14,7 % dibeli dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per botol dan akan dijual dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per botol sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol;
- Bahwa untuk minuman beralkohol Jenis Beer, isi 620 ml, kadar alcohol + 4,8 % dibeli dengan harga Rp. 35.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per botol dan akan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per botol sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per botol;
- Bahwa untuk minuman beralkohol jenis Whisky, isi 350 ml, kadar alcohol + 43 % yang dibeli dengan harga Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) per botol dan akan dijual dengan harga Rp. 120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah) per botol sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol;
- Bahwa untuk minuman beralkohol jenis Whisky, isi 750 ml, kadar alcohol + 43 % yang dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per botol dan dijual dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per botol sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol;
- Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang mendatangi ruko DTG dan menanyakan ketersediaan minuman beralkohol;
- Bahwa Jarak ruko DTG tempat terdakwa berjualan dan menyimpan minuman beralkohol tersebut dengan sekolah adalah 500 (lima ratus) meter dan jarak dengan rumah ibadah kurang lebih 200 (dua ratus) meter sedangkan jarak dengan rumah sakit sekitar 2 (dua) kilometer;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 23 September 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
|