Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
INDRA BIN SADU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-150/M.4.14.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA BIN SADU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa INDRA Bin SADU bersama-sama dengan saksi RUSLI Bin IBRAHIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 15.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di SD Negeri Pleret Lor Pedukuhan VI Ngaglik Kidul Rt. 23 Rw. 12 Kalurahan Pleret Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa dan saksi RUSLI Bin IBRAHIM yang sudah terbiasa melakukan tindak pidana pencurian di beberapa sekolah merencanakan untuk mengambil barang di sekolah yang ada di wilayah Panjatan Kulon Progo, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi RUSLI Bin IBRAHIM berangkat dari kontrakan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda PCX merah Nopol D 3731 ZFQ keliling di wilayah Panjatan lalu berhasil menemukan lokasi SD Negeri Pleret Lor yang sudah dalam kondisi sepi, setelah itu terdakwa dan saksi RUSLI Bin IBRAHIM masuk ke halaman sekolah lalu terdakwa masuk ke dalam ruangan komputer dengan cara merusak pintu dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan terdakwa dari kontrakan, sementara itu saksi RUSLI Bin IBRAHIM bertugas berjaga-jaga di depan ruang komputer. Setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam ruang komputer terdakwa menuju ke lemari kayu yang tidak dikunci, setelah itu tanpa seijin dan sepengetahuan pihak SD Negeri Pleret Lor terdakwa mengambil 2 (dua) unit proyektor Epson EB-E500 warna putih, dan 1 (satu) unit proyektor Epson EB-S200 warna hitam putih beserta kelengkapannya, selanjutnya setelah berhasil mengambil 3 (tiga) unit proyektor tersebut terdakwa keluar ruang komputer dan menyerahkan 2 (dua) unit proyektor Epson EB-E500 warna putih, dan 1 (satu) unit proyektor Epson EB-S200 warna hitam putih tersebut kepada saksi RUSLI Bin IBRAHIM lalu saksi RUSLI Bin IBRAHIM memasukkannya ke dalam tas punggung yang sudah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa dan saksi RUSLI Bin IBRAHIM pulang ke kontrakan di daerah Temon Kulon Progo;  
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut SD Negeri Pleret Lor mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 19.850.000,- (sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya