Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.B/2025/PN Wat | 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. 2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H. |
INDRA BIN SADU | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.B/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-150/M.4.14.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa INDRA Bin SADU bersama-sama dengan saksi RUSLI Bin IBRAHIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 15.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di SD Negeri Pleret Lor Pedukuhan VI Ngaglik Kidul Rt. 23 Rw. 12 Kalurahan Pleret Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP.--------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |