Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
137/Pdt.P/2025/PN Wat | UTAMI | TANSAH RENO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 137/Pdt.P/2025/PN Wat | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR: 1.-Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2.-Menetapkan secara hukum bahwa seorang bernama TANSAH RENO dalam keadaan tidak hadir; 3.-Menetapkan bahwa PEMOHON, yang bernama UTAMI, untuk mengurus harta peninggalan Almarhumah TAMI UYEK, berupa 2 (dua) bidang tanah, yaitu: -Sertipikat Hak Milik No. 03847/Kaliagung, seluas 2.095 m2, dan -Sertipikat Hak Milik No. 03836/Kaliagung, seluas 190 m2; yang terletak di Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi hak anak ke 6 (enam), PEMOHON, yang bernama UTAMI, dan kepentingan hukum lainnya; 4.-Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dari permohonan ini. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |