Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.S/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
DWI FERIYANTO alias DEDEK bin SUDIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 20/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4510/M.4.14/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI FERIYANTO alias DEDEK bin SUDIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                       P-30

                                                                                                                                                              

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN

NO.REG.PERK. : PDM-54/M.4.14/Eku.2/12/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

DWI FERIYANTO Alias DEDEK Bin SUDIYO

 

Tempat lahir

:

Kulonprogo

 

Umur / tanggal lahir

:

35 Tahun/27 Februari 1990

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /

 

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Pergiwatu Wetan RT.35 RW.018, Desa Srikayangan,Kecamatan Sentolo,Kabupaten Kulon Progo

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMK (lulus)

 

B. PENAHANAN TERDAKWA :        

    Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:

 

-------------- Bahwa terdakwa DWI FERIYANTO Alias DEDEK Bin SUDIYO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Oktober 2025 bertempat di Cafe dan karaoke Mbah Met yang beralamat di Jl. Sentolo – Brosot, Karangan, Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 wib saksi M SETOWAHYU SETYO P, S.H  bersama rekan-rekannya dari anggota Polres DIY  menuju Cafe dan karaoke Mbah Met yang beralamat di Jl. Sentolo – Brosot, Karangan, Kedungsari, Pengasih, Kulonprogo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran/penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut. Selanjutnya petugas memasuki ruang cafe untuk melakukan pemeriksaan dan  petugas menemukan beberapa minuman alkohol yang diakui milik Terdakwa. Terdakwa memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol sebanyak 46 (empat puluh enam) botol yang Terdakwa simpan di bawah meja kasir yang berada di depan tempat karaoke dengan rincian:
  1. 22 (dua puluh dua) botol minuman jenis anggur kolesom merek orang tua isi 620 ml mengandung alkohol sebesar 19,7% yang Terdakwa jual dengan harga perbotol Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  2. 12 (dua belas) botol minuman keras jenis kawa-kawa merek orang tua isi 620 ml mengandung alkohol sebesar 19.7% yang Terdakwa jual dengan harga perbotol Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. 12 (dua belas) botol minuman keras jenis beer merek singaraja isi 620 ml mengandung alkohol sebesar 4.8% yang Terdakwa jual dengan harga perbotol Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 46 (empat puluh enam) minuman beralkohol tersebut dengan cara terdakwa membeli melalui Outlet 23 Sentolo dan COD di Jalan Sentolo-Brosot dan rencananya akan Terdakwa jual kepada customer atau tamu cafe tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi  ijin dari pemilik café maupun Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang;

   ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman yang Memabukkan Lainnya.---

 

Wates, 2 Desember  2025

Penuntut Umum

 

 

 

RIFKA JAKSANTI PUTRI, S.H., M.Kn

Jaksa Pratama/NIP. 199208152018012002

 

Pihak Dipublikasikan Ya